Alt Title

Aborsi Menjadi Legal, Bukti Kerusakan Sistem Liberal

Aborsi Menjadi Legal, Bukti Kerusakan Sistem Liberal

 


Seorang wanita muslim yang sedang hamil, doanya akan dikabulkan oleh Allah Swt., dan setelah melahirkan anaknya, 

apabila wanita itu meninggal, maka ia dinilai sebagai syuhada, atau mati syahid

________________________________________


Penulis Nurul Bariyah 

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Bagai tersambar petir di siang bolong, saat pertama mendengar berita ini. Dilansir dari berita tirto.id (30 Juli 2024), pemerintah mengeluarkan izin aborsi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Mengutip dari pasal 116, "Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis, atau terhadap korban tindak pidana perkosaan, atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana."


Mengutip dari Pasal 118 huruf b, aborsi juga dapat dilakukan dengan keterangan penyidik mengenai dugaan perkosaan, atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. 


Adapun Pasal 119, pelaksanaan aborsi hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang sumber daya kesehatannya sesuai dengan ketetapan Menteri Kesehatan.


Namun, kekhawatiran penyalahgunaan dari peraturan pemerintah ini tetap ada. Karena sewaktu belum ada peraturan pemerintah yang melegalkan aborsi saja, sudah banyak terjadi aborsi yang ilegal. Apalagi sekarang ini dilegalkan, meskipun dengan syarat tertentu.


Pelaku pergaulan bebas di luar sana akan merasa mendapat fasilitas kemudahan. Mereka dengan mudah melakukan aborsi dengan alasan yang dilegalkan yaitu pemerkosaan. Padahal aborsi adalah tindakan yang sangat berbahaya dan berisiko tinggi. Karena dapat menimbulkan efek yang merugikan si ibu, bahkan bisa menyebabkan kematian, sehingga wajib dipertanyakan apakah peraturan ini sudah tepat, serta apakah tidak akan menimbulkan masalah baru?


Fakta di masyarakat, kasus aborsi sangat banyak terjadi. Mulai dari remaja hingga dewasa, tentunya dengan berbagai alasan. Banyak ditemukan kasus-kasus yang menyeret para pekerja kesehatan seperti dokter, bidan, atau perawat yang terlibat dalam praktik aborsi, sehingga mereka harus berurusan dengan pihak berwenang.


Terlebih jika kita bicara tentang aturan agama, Islam melarang tindakan aborsi, terkecuali untuk alasan syar'i, atau mendesak, seperti akan menimbulkan kematian. Islam sangat memuliakan wanita yang sedang hamil.


Seorang wanita muslim yang sedang hamil, doanya akan dikabulkan oleh Allah Swt., dan setelah melahirkan anaknya, apabila wanita itu meninggal, maka ia dinilai sebagai syuhada, atau mati syahid. Betapa agungnya Islam menempatkan wanita hamil dan melahirkan. Oleh karena itu, Islam melarang keras aborsi.


Sebagaimana firman Allah Swt. yang artinya: 


"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka, dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar." (QS. Al-Isra' (17): 31)


Banyak terjadinya pemerkosaan dan tindak perilaku kekerasan seksual pada perempuan sekarang ini, semestinya dapat dihindari bahkan dihilangkan dalam kehidupan Islam. Islam adalah agama yang sangat memuliakan wanita, sehingga dalam kehidupan Islam, wanita dijaga, dan diwajibkan mengikuti aturan agama.


Dimulai dari cara berpakaian yang sesuai dengan hukum syarak, pergaulan yang menghindarkan diri dari khalwat, dan ikhtilat, serta mengikuti batasan-batasan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan wanita dapat dihindari.


Contohnya dalam bepergian jauh, seorang muslimah diwajibkan untuk pergi didampingi mahramnya, tidak pergi sendirian. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga wanita dari hal yang tidak diinginkan.


Islam juga tidak mengenal adanya pacaran, sehingga terhindar dari perbuatan maksiat. Pria muslim juga diperintahkan untuk menundukkan pandangan jika bertemu dengan lawan jenisnya, sehingga tidak akan ada timbul syahwat dan godaan setan. 


Itulah beberapa aturan dalam Islam yang harus ditaati dan dilaksanakan agar terhindar dari perbuatan maksiat. Semua itu adalah usaha Islam dalam menjaga wanita dari kejahatan nafsu syahwat laki-laki.


Perlindungan juga dilakukan oleh negara, dalam Islam negara memberikan sanksi yang berat kepada pelaku kejahatan seksual seperti pemerkosa, sehingga diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta orang lain yang melihatnya tidak berani melakukan hal serupa. 


Demikian kehidupan Islam yang sangat teratur dan indah. Allah memberi aturan kepada setiap hambanya tak lain untuk melindungi dan menjaga hambanya agar hidup lurus, serta selamat dunia dan akhirat. Yang terpenting rida dan rahmat Allah Swt.. Wallahualam bissawab. [SH-SJ/MKC]