Alt Title

Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, Aturan Makin Liberal

Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, Aturan Makin Liberal

 


Dengan disahkannya PP 28/2024 makin menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang sekuler

Menormalkan zina atas nama kebebasan berperilaku

______________________________


Penulis Siska Juliana

Tim Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Berita menggegerkan datang dari dunia pendidikan negeri ini. Kali ini bukan tentang tawuran pelajar, bullying, ataupun kurangnya fasilitas sekolah. Akan tetapi, adanya peraturan dari pemerintah berupa penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja. 


Di akhir masa jabatannya, Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. (tempo.co, 01/08/2024) 


Pada Pasal 130 PP disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. 


Hal ini tentu menuai kontroversi di tengah masyarakat. Sebab dalam PP tersebut hanya menjelaskan usia sekolah dan remaja, bukan pada pasangan remaja yang sudah menikah.


Melalui PP tersebut, sebenarnya penguasa telah menyadari kerusakan generasi saat ini. Berdasarkan data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2017, BKKBN mengungkap bahwa 60 persen remaja usia 16-17 tahun telah melakukan hubungan seksual, usia 14-15 tahun 20 persen, sedangkan usia 19-20 tahun sebanyak 20 persen. 


Dampak dari maraknya seks bebas adalah hamil di luar nikah. Pada tahun 2023, sebanyak 80 persen dispensasi nikah disebabkan hamil di luar nikah. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BKKBN Hasto Wardoyo. 


Jika diamati, solusi yang ditawarkan pemerintah untuk mencegah perilaku seks bebas bagi remaja belum menyentuh akar masalahnya. Sebab mindset yang digunakan adalah liberalisme sekularisme. 


Kehidupan sekuler yang menafikan aturan agama, membuat perilaku tidak terikat halal dan haram. Semua dilakukan atas landasan hawa nafsu. Perbuatan yang haram dianggap halal. Misalnya pacaran yang tidak dianggap perbuatan maksiat atau tercela. Padahal pacaran merupakan pintu pembuka menuju perzinaan. 


Liberalisme menghendaki setiap perbuatan dilakukan sesuai kehendak manusia. Lahirlah gaya hidup liberal seperti hedonisme, maka nilai kebebasan sangat diagung-agungkan. Alhasil setiap kemaksiatan dinormalisasi, sedangkan aturan Islam makin asing dalam kehidupan remaja. 


Dengan disahkannya PP 28/2024 makin menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang sekuler. Karena menormalkan zina atas nama kebebasan berperilaku. Meskipun Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar, tetapi aturan yang dipakai sangat jauh dari Islam. 


Negara ini lebih memilih menggunakan aturan manusia, yaitu sekularisme. Begitu pun dengan pendidikan sekuler yang tidak mampu melahirkan generasi berakhlak mulia. 


Inilah akar masalah perilaku seks bebas remaja. Oleh karena itu, solusi yang diambil bukan hanya sekadar kampanye sex education atau penyediaan alat kontrasepsi. Akan tetapi, harus menghilangkan liberalisme sekularisme sebagai penyebab utama perilaku seks bebas. Karena pandangan hidup ini yang menghasilkan kebijakan sekuler liberal. 


Dengan demikian, dibutuhkan solusi komprehensif untuk permasalahan ini. Caranya dengan mencampakkan sekularisme dan menggantinya dengan sistem Islam. Islam merupakan ideologi (mabda) yang memiliki seperangkat aturan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. 


Dalam Islam, negara berfungsi sebagai ra'in yaitu mengurus dan melayani setiap urusan masyarakat, termasuk membina moral masyarakat. Melalui penerapan syariat Islam kafah, semua celah yang dapat merusak moral akan ditutup. 


Islam juga memiliki mekanisme untuk mewujudkan kehidupan islami dan mencetak generasi berkepribadian mulia. Caranya dengan menerapkan sistem pendidikan, pergaulan, pengelolaan media, serta sistem sanksi. 


Sistem pendidikan Islam berlandaskan akidah Islam. Tujuannya untuk membentuk kepribadian Islam, yaitu pemikiran dan sikap yang sesuai syariat Islam. Dengan begitu, setiap individu akan memahami tugasnya sebagai hamba Allah, sehingga senantiasa bertakwa padaNya. 


Negara juga menerapkan sistem pergaulan sesuai syariat Islam. Negara akan senantiasa mengawasi perilaku masyarakat melalui aparat penegak hukum. Saat ada yang bermaksiat, akan dikenai sanksi tegas.


Suasana masyarakat dipenuhi dengan amar makruf nahi mungkar. Setiap individu masyarakat memiliki standar penilaian yang sama terhadap perbuatan, yaitu halal dan haram sesuai aturan yang ditetapkan Allah. 


Negara menyaring setiap konten di media. Konten negatif yang dapat memicu dorongan seksual atau yang dapat merusak kepribadian generasi akan dilarang. Media digunakan sebagai sarana untuk menyampaikan ajaran Islam yang sempurna. 


Selain itu, negara menerapkan sanksi tegas pada pelaku maksiat sesuai syariat Islam. Contohnya, hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah adalah dicambuk 100 kali. Sedangkan bagi yang sudah menikah dihukum rajam.


Islam melarang tegas setiap perbuatan yang mendekati zina dan zina itu sendiri.

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (TQ Al-Isra: 32


Dengan demikian, Islam merupakan sistem sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan secara kafah. Wallahualam bissawab. []