Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Sungguh di Luar Nalar
Surat PembacaAlih-alih akan menyelesaikan persoalan kesehatan reproduksi pada anak dan remaja,
kebijakan tersebut justru akan mengantarkan kepada jurang perzinaan
______________________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Sungguh sangat mengejutkan, pemerintah melalui Presiden Jokowi telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu yang sangat kontroversial adalah pasal 103 mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja.
Dalam pasal 103 ayat (1) disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Lebih lanjut, penjelasan bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur di dalam pasal 103 ayat (4) huruf e, yaitu dengan menyediakan alat kontrasepsi. (tempo.co, 01/08/2024)
Kebijakan ini makin mengukuhkan posisi Indonesia sebagai negara yang menerapkan sekularisme kapitalisme. Sangat tampak, berbagai aturan yang dibuat mengabaikan agama. Agama dipinggirkan, hanya mengatur urusan ritual dan pribadi saja.
Alih-alih akan menyelesaikan persoalan kesehatan reproduksi pada anak dan remaja, kebijakan tersebut justru akan mengantarkan kepada jurang perzinaan yang makin dalam. Sementara zina hukumnya haram dan merupakan dosa besar. Sebelum ada kebijakan ini, tingkat perzinaan pelajar sudah memprihatinkan, apalagi jika kebijakan ini disahkan.
Dalam mengatur masyarakat dengan segala problematiknya, negara enggan menggunakan aturan agama. Dalih yang sering dipakai karena negeri ini beraneka ragam agamanya, sehingga tidak bisa memakai salah satu agama sebagai aturan. Jika saja penguasa negeri ini mau melirik Islam, sungguh Islam memiliki aturan yang paripurna dan komprehensif untuk mengatur kehidupan.
Islam bukan hanya urusan ritual antara individu dengan Tuhannya, tetapi juga bagaimana seseorang mengatur dirinya dan bagaimana mengatur interaksi di tengah masyarakat. Semua dimensi ini berjalan beriringan dengan menjadikan akidah Islam sebagai landasannya.
Islam sebagai agama yang berasal dari Allah Swt. meniscayakan kehidupan yang aman dan terhindar dari syahwat. Hal ini tidak dapat berjalan dengan baik tanpa peran negara. Negara di dalam Islam adalah sebagai perisai atau penjaga. Negara yang wajib menjamin setiap individu muslim memiliki kepribadian Islam. Caranya dengan menerapkan Islam secara keseluruhan.
Sebagaimana Allah Subhanahu wa taala berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam (kedamaian) secara menyeluruh dan janganlah ikuti langkah-langkah setan! Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu.” (TQS. Al-Baqarah ayat 208)
Melalui perintah Allah Swt. ini, negara memiliki kewajiban untuk menerapkan Islam dalam seluruh sendi kehidupan, baik sistem pendidikan, pergaulan, bahkan sanksi. Zina yang hari ini seolah dinormalisasi dengan adanya pemakluman terhadap para pelakunya, kelak akan diberantas hingga ke akar-akarnya oleh syariat Islam. Jangankan melakukan zina, mendekatinya saja sudah dilarang.
Sebagaimana Allah Swt. berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (TQS. Al-Isra: 32)
Selain itu, Islam mempunyai solusi kuratif bagi pelaku zina, yaitu hukuman cambuk bagi yang belum menikah dan hukuman rajam bagi yang sudah menikah. Semua aturan ini diterapkan dengan landasan keimanan, bukan untuk menyiksa atau menyengsarakan pelaku.
Oleh karena itu, dengan aturan ini, angka perzinaan dapat ditekan karena sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (mencegah orang lain berbuat kejahatan yang sama) dan jawabir (menebus dosa pelaku kejahatan). Wallahualam bissawab.[AS-Dara/MKC]
Ita Ummu Lubna