Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Inilah Bukti Hasil dari Penerapan Liberalisasi
OpiniDari kebijakan ini sudah menunjukkan
bahwa negara membebaskan melakukan seks bebas pada generasi
______________________________
Penulis Widdiya Permata Sari
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Komunitas Muslimah Perindu Surga
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Joko Widodo (Jokowi), Presiden RI pertama kali menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan PP 28/2024 yang mengatur tentang Pemberian Alat Kontrasepsi Anak Sekolah dan Remaja).
Padahal, isi Pasal 103 ayat (1) menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi anak dan remaja paling sedikit meliputi fasilitas komunikasi, informasi dan edukasi, atau bahkan pemberian pelayanan kesehatan reproduksi. (dpr.go.id, 04/08/2024)
Untuk memastikan bahwa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibat yang ditimbulkanya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual, bahkan pemilihan media hiburan sesuai usia anak. Dikutip dari tempo.co (1/08/2024)
Ketika kebijakan menyatakan bahwa adanya kewajiban dari pelayanan reproduksi salah satunya adalah menyediakannya alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja dengan dalih atas nama seks aman. Sungguh, kebijakan seperti ini hanya akan menjerumuskan generasi pada jurang kehancuran.
Dari kebijakan ini sudah menunjukkan bahwa negara membebaskan perilaku seks bebas pada generasi. Kebijakan tersebut merupakan wujud nyata dari liberalisasi, di mana perilaku kebebasan sudah mengakar kuat di negeri ini. Bahkan menjadi penyebab rusaknya masyarakat serta abainya negara terhadap masa depan generasi. Meskipun ada wacana aman dalam kesehatan, namun dampak dari penggunaan kontrasepsi akan menghantarkan generasi pada tindakan yang diharamkan oleh Islam yaitu perzinaan.
Seharusnya, masyarakat tidak diam terhadap aturan yang memandang remeh terhadap dosa besar kepada Allah. Karena hal ini merupakan bentuk dari sebuah kemaksiatan yang terorganisir oleh sebuah negara atau kemaksiatan sistemis.
Kebijakan ini hendaknya menyadarkan kita bahwa meskipun Indonesia berpenduduk mayoritas muslim, akan tetapi aturan yang ditegakkan di negeri ini malah aturan sekuler di mana sudah jelas mengabaikan aturan agama. Dari semua kejadian ini telah membuktikan, bahwa negeri ini sudah terlalu jauh berkiblat pada Barat dalam mengatur urusan masyarakatnya.
Padahal, jelas Barat mengemban sebuah ideologi kapitalisme yang berasaskan sekularisme di mana memisahkan agama dari kehidupan, dan menjauhkan generasi dari jati dirinya sebagai muslim. Bahkan kerusakan perilaku mereka akan semakin dirasakan.
Tidak hanya dalam aturan sehari-hari saja, negara pun menerapkan sistem sekuler dalam sistem pendidikan di mana menempatkan kepuasan jasadiah serta materi sebagai tujuan hidup. Bahkan masyarakat yang makin kapitalis tidak ada standar benar salah, dan halal haram dalam penerapan di tengah-tengah mereka.
Oleh karena itu, sekularisme liberal ini telah menjadikan masyarakatnya cenderung membiarkan perilaku bebas pada generasi. Dengan dalih bahwa hal tersebut merupakan urusan masing-masing, sehingga mereka enggan dalam melakukan amar makruf nahi mungkar. Sungguh penerapan kapitalisme liberal ini yang menjadi akar mendasar dari kerusakan kehidupan generasi.
Kehidupan suatu generasi akan sangat berbeda ketika mereka diatur dengan aturan yang tepat, yaitu aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupannya. Karena sejatinya, negara dalam Islam berperan sebagai raa'in atau pengurus umat serta sebagai junnah atau pelindung. Sudah jelas, bahwa negara harus menggunakan kekuasaannya untuk menjaga seluruh rakyatnya, agar masyarakatnya tetap berpegang teguh pada syariat Islam.
Maka khalifah akan menjalankan hukum Allah atas rakyatnya, bahkan khalifah akan bertanggung jawab langsung kepada Allah atas kepemimpinannya. Maka dengan begitu, negara tidak boleh sama sekali membuat sebuah kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam. Seperti halnya melegalkan perzinaan, tidak hanya itu negara pun wajib membangun kepribadian Islam pada diri setiap masyarakatnya.
Untuk mewujudkan itu semua, maka Daulah Islam akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang tujuannya yaitu untuk membentuk kepribadian Islam pada seluruh rakyatnya. Bahkan, pengajarannya benar-benar dijauhkan dari paham-paham yang akan merusak akidah umat Islam seperti halnya, sekularisme, kapitalisme, liberalisme, dan lain-lain.
Semua itu akan terwujud ketika negara memberikan panduan sebuah pandangan hidup yang sahih, di mana nilai kebahagiaan hakiki adalah dengan meraih rida Allah Swt.. Wallahualam bissawab. [SM-EA/MKC]