Aplikasi TiTaTu, Solusi ataukah Ilusi?
Surat PembacaDalam masalah kebencanaan
sistem Islam kafah menggariskan kebijakan-kebijakan secara komprehensif yang ditegakkan di atas akidah Islam
______________________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Dalam upaya mempercepat pelaporan dan penanganan dalam setiap kemungkinan terjadi peristiwa kebencanaan, pemerintah Kabupaten Bandung saat ini sedang mempersiapkan pengembangan aplikasi TiTaTu (diTingali, didaTa, dibanTu).
Hal ini dilakukan karena Kabupaten Bandung memiliki potensi bencana yang tinggi, sehingga diperlukan langkah-langkah yang cepat, tepat, dan terkoordinasi. Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana mengatakan, bahwa pengembangan aplikasi TiTaTu ini sebagai bentuk terobosan dan inovasi Pemkab Bandung dalam pemanfaatan transformasi digital yang bisa diakses oleh semua masyarakat.
Aplikasi ini merupakan bagian dari strategi Quick Response dalam penanganan bencana Kabupaten Bandung. Cakra berharap sistem ini dapat menjadi sarana yang handal bagi seluruh pihak terkait upaya penanggulangan bencana. (Tribunjabar.id, 13/8/2024)
Keberadaan potensi bencana di suatu tempat merupakan ketetapan Allah yang tidak bisa dihindari. Akan tetapi, ada ikhtiar yang harus dilakukan untuk menghindar dari keburukan yang dapat ditimbulkan.
Pemkab Bandung membuat sebuah aplikasi untuk mengantisipasi dan melaporkan jika terjadi bencana yang patut diapresiasi. Namun, yang paling urgen adalah perencanaan yang jelas jika terjadi bencana, bukan sekadar cepat tahu ketika ada bencana. Tetapi setelah itu, masyarakat bingung dengan kondisi pascabencana.
Sejatinya, bencana yang terjadi sebagian besar akibat ulah penguasa sendiri yang tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai raa'in (pengurus urusan rakyat). Contohnya, pemberian izin mendirikan bangunan tanpa Amdal (Analisis dampak lingkungan hidup) di daerah, hingga akibatnya terjadi banjir dan longsor.
Berbeda dengan penanganan bencana dalam sistem Islam. Dalam masalah kebencanaan, sistem Islam kafah menggariskan kebijakan-kebijakan secara komprehensif yang ditegakkan di atas akidah Islam. Pengaturannya didasarkan pada syariat Islam dan ditujukan untuk kemaslahatan rakyat, yang meliputi:
Pertama, penanganan prabencana, yaitu seluruh kegiatan yang ditujukan untuk mencegah atau menghindarkan penduduk dari bencana (mitigasi).
Kedua, penanganan ketika bencana, yaitu seluruh kegiatan yang ditujukan untuk mengurangi jumlah korban dan kerugian material akibat bencana.
Ketiga, penanganan pascabencana, yaitu seluruh kegiatan yang ditujukan untuk: Pertama, recovery korban bencana, mereka harus mendapatkan pelayanan yang baik selama dalam pengungsian. Kedua, recovery lingkungan tempat tinggal mereka pascabencana.
Untuk penanganan bencana ini, tentu membutuhkan dana yang sangat besar. Maka anggarannya tidak boleh dibebankan kepada rakyat. Semua dana yang dibutuhkan, menjadi tanggung jawab negara. Karena negara memiliki lembaga keuangan yang disebut Baitulmal, yang di dalamnya terdapat pos-pos khusus. Di mana sumber dana, dan peruntukkannya juga telah diatur oleh syariat Islam.
Demikianlah, sumbangan peradaban Islam terkait penanganan bencana. Wallahualam bissawab. [MGN-SH/MKC]
Rukmini