Alt Title

Hak dan Kewajiban Negara Salah Satunya Mengelola Tambang

Hak dan Kewajiban Negara Salah Satunya Mengelola Tambang




Maka dari itu yang seharusnya dilakukan oleh ormas-ormas Islam adalah 

mendorong kepada negara agar tidak salah dalam menetapkan kebijakan, melainkan wajib sesuai syariat Islam


______________________________________________


Penulis Atikah

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Berdasarkan berita di Republika.id (29 Juli 2024), bahwa sekarang Ormas Persis juga telah menerima konsesi tambang, yang sebelumnya PBNU dan Muhammadiyah juga sudah menerimanya.


Ketiga ormas tersebut memilih untuk mengelola tambang. Konon katanya bertujuan agar dapat memperluas dakwah di bidang ekonomi termasuk tambang. Begitu pun dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), mereka sedang mempelajari supaya bisa ikut mengelola pertambangan dari pemerintah. (Kompas.com, 25/7/2024)


Berkenaan dengan persoalan di atas, sesungguhnya Islam telah menjelaskan bahwa ada 3 jenis kepemilikan menurut Syekh Taqiyuddin An-Nabhani. Pertama kepemilikan individu (al-milkiyyah al-fardiyyah), kedua kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah), ketiga kepemilikan negara (al-milkiyyah ad-daulah). 


Tentang kepemilikan umum ada 3 jenis. Pertama air, padang rumput, api, dan lain-lain. Kedua benda-benda yang tidak boleh dikuasai individu, seperti jalan, jembatan, sungai, danau dan lain-lain. Ketiga barang tambang yang depositnya melimpah. Menurut Syekh Muhammad Husain (M. Husain Abdullah, Dirasat fi al-Fikr Al-Islam hlm. 56).


Sebagaimana hadis Nabi, "Kaum muslimin berserikat (memiliki hak yang sama) dalam 3 perkara, yaitu padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Daud dan Ahmad)


Ketsiqahan (terpercaya) hadis di atas oleh para perawi hadis dinilai oleh para ulama. Maka hadis ini absah dan bisa dijadikan hujah. 


Adapun riwayat lain, Imam As-Sarkhasi telah menukil, penggunaan lafal "An-Nas syuraka'(un)" (umat manusia berserikat {memiliki hak yang sama})...", Imam As-Sarkhasi menjelaskan bahwa di dalam hadis tersebut adanya penetapan bahwa manusia, baik muslim ataupun kafir, mereka berserikat ke dalam 3 hal tersebut. (As-Sarkhasi, Al-Mabsuth, 3/355)

 

Begitu pun para ulama yang menyetujui bahwa air, sungai, danau, laut, saluran irigasi, padang rumput adalah milik bersama. Perorangan atau seseorang tidak diperbolehkan untuk memiliki atau menguasainya. 


Sebagaimana Rasulullah membolehkan air milik umum, seperti di zaman Rasulullah di Thaif yang membolehkan air sumur digunakan oleh individu untuk menyirami kebunnya. Itu semata hanya karena sifat dari air tersebut, bukan disebabkan oleh zatnya. Begitu pun dengan padang rumput dan api bisa digunakan oleh individu berdasarkan sifatnya, sebab ini merupakan kebutuhan seluruh masyarakat, karena sifat ini adalah 'illat istinbath(an)


Maka dari itu semua yang mencakup pada 3 hal tadi, yakni air, padang rumput, dan api adalah milik umum. Seperti irigasi, jalan raya, jalan tol, pantai, laut, dan lain-lain. Yang merupakan sifat untuk memfasilitasi semua masyarakat dan manusia bekerja sama untuk bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat, tidak boleh hanya sebagian saja. 


Adanya kaidah kuliyyah, yakni "Setiap apa saja yang keberadaannya dibutuhkan oleh masyarakat adalah milik umum." Juga terdapat kaidah, "Hukum itu bergantung pada ada atau tidaknya ilat tersebut."


Sesuai kaidahnya, ketika mengategorikan sebagai milik umum itu adalah berdasarkan apa yang dibutuhkan oleh rakyat (murafiq al-jama'ah). Adapun sebaliknya, apabila tidak murafiq al-jama'ah, ia bukan kategori milik umum, maka boleh digunakan atau dimiliki oleh perorangan. 


Banyak pula contoh lain yang tentunya milik umum. Yaitu, bahan-bahan tambang berupa minyak bumi, gas, emas, perak, nikel, tembaga, dan lain-lain. Semua itu haram hukumnya jika diserahkan kepada individu atau perusahaan swasta, terlebih lagi kepada asing atau luar negeri. 


Telah berkata Imam Ibnu Qudamah, "Apakah boleh seseorang memiliki barang tambang yang berlimpah seperti garam, minyak bumi, dan air?" Jawabannya ada dua riwayat. Tetapi, yang lebih kuat yakni dilarang atas seseorang atau individu mempunyai barang tambang yang hasilnya berlimpah tersebut. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/131)


Begitu pula dengan tambang garam yang depositnya sangat banyak, jelas itu tidak boleh dikuasai individu. Itu karena yang demikian terkategori milik umum. Jika kepemilikan umum dikuasai oleh individu jelas haram hukumnya. Begitu pun kepada penguasa tidak boleh memberikan pengelolaannya kepada sebuah ormas. 


Sebagaimana yang telah dijelaskan tadi, jelas bahwa semua tambang wajib dikelola negara. Hasil dari pengelolaannya tersebut harus bisa dinikmati oleh seluruh rakyat. Jika ingin ormas atau individu membantu pengelolaan tersebut, itu hanya bersifat sebagai mitra saja, bukan diberi hak kepemilikan/konsesi tambang tersebut. 


Maka dari itu yang seharusnya dilakukan oleh ormas-ormas Islam adalah mendorong kepada negara agar tidak salah dalam menetapkan kebijakan, melainkan wajib sesuai syariat Islam. Bahkan ormas hendaknya membantu negara untuk mengambil kembali tambang yang sudah telanjur dikelola oleh para oligarki, swasta, dan asing.


Ormas-ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, MUI, dan lain-lain, seharusnya lebih menekankan lagi kepada negara bahwa negara wajib mengelola tambang untuk kemaslahatan umat atau rakyat seluruhnya. Tidak justru lantas ikut serta mengurus pengelolaan yang hanya untuk kepentingan organisasi tersebut. Di mana hasilnya tentu hanya bisa dinikmati oleh ormas dan jamaahnya atau anggotanya saja. 


Jika ini terus terjadi, akibatnya rakyat akan terus berada dalam kondisi kemiskinan. Begitu banyak faktor penyebab rakyat didera kemiskinan yang berkepanjangan. Salah satunya adalah karena pengelolaan tambang yang seharusnya dikelola oleh negara justru saat ini diserahkan atau di-over-alihkan pengelolaanya kepada swasta dan oligarki.


Semakin terasa miris ketika saat ini diberikan pula kepada ormas-ormas Islam, bahkan MUI pun turut serta di dalamnya. Di mana seharusnya itu dikelola oleh negara supaya seluruh rakyat merasakan kesejahteraannya.


Kekayaan negara yang berlimpah malah tidak dirasakan oleh seluruh rakyat. Maka negara wajib mengelola tambang. Hanya Islam kafah  yang dapat menyelesaikan permasalahan umat. 


Allah Swt. telah berfirman, "Hendaknya ada di antara kalian segolongan umat yang menyerukan kebaikan (Islam) dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Mereka itulah kaum yang beruntung." (TQS. Ali Imran 3: 104) 


Wallahualam bissawab. [DW-SJ/MKC]