Alt Title

Ilusi Keadilan dalam Sistem Demokrasi

Ilusi Keadilan dalam Sistem Demokrasi

 


Mendambakan keadilan hukum dalam sistem demokrasi sekuler hanya ilusi belaka

Hukum buatan manusia yang terbatas akalnya, hanya menghasilkan keadilan yang semu

______________________________


Penulis Eri

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pemerhati Masyarakat


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Saat ini keadilan seperti barang langka, meskipun ada, tetapi sulit dijangkau. Bahkan, slogan keadilan milik semua manusia hanya teori belaka. Nyatanya, masih banyak ketidakadilan yang dipertontonkan di negeri ini. Terutama bagi mereka yang miskin, dan tidak punya kuasa. 


Kita bisa berkaca dari kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat DPR. Ketidakadilan nampak jelas terjadi, dimana Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik memvonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur, yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. (detiknews.com, 26/7/24) 


Dari hasil putusan tersebut, banyak pihak yang mengajukan protes, mulai dari pakar hukum, LSM, hingga masyarakat. Salah satu yang mengecam putusan tersebut yaitu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurut beliau, hakim semestinya mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam mengambil keputusan yang diperiksa di persidangan. (mediaindonesia.com, 29/7/24) 


Mendambakan keadilan hukum dalam sistem demokrasi sekuler hanya ilusi belaka. Sebab, hukum buatan manusia yang terbatas akalnya, hanya menghasilkan keadilan yang semu. Tidak heran, kasus seperti Ronald Tannur bukanlah yang pertama. Jika menengok ke belakang, ternyata banyak putusan hakim yang tidak sesuai. Seringkali, rakyat kelas bawah yang menjadi korbannya. Seperti kasus nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao (cokelat), yang divonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. 


Seperti itulah gambaran keadilan dalam sistem demokrasi. Dimana nilai HAM selalu diagungkan, tetapi kenyataannya nol besar, atau omong kosong belaka. Bagi sistem demokrasi, keadilan sesuai dengan siapa yang mengatur kebijakan. Sungguh ironi, rakyat menjadi korban sementara keadilan masih jauh dari harapan. 


Selain itu, sistem demokrasi melahirkan para penegak hukum yang bermental bobrok. Tidak memiliki rasa takut kepada Allah Swt, mudah tergoda harta, wanita, jabatan, dan kenikmatan lainnya. Dengan ringannya mempermainkan hukum di dunia, seolah lupa pertanggungjawaban di akhirat. 


Lantas, masihkah kita berharap mencari keadilan dalam sistem demokrasi? Padahal ada sistem sahih yang mampu menerapkan hukum terbaik di segala zaman, dan masa. Hukum tersebut adalah hukum syariat Islam. Salah satu puncak keberhasilan peradaban emas kekhilafahan yang menerapkan hukum syariat, yaitu di bidang hukum, dan peradilan. 


Kita bisa mengambil hikmah dari kisah termasyhur Khalifah Ali bin Abi Thalib yang bersengketa dengan seorang laki-laki Yahudi. Khalifah Ali mengajukan perkara baju besinya kepada hakim bernama Syuraih, walaupun Ali bin Abi Thalib saat itu seorang Khalifah, hakim Syuraih tidak pandang bulu. Kasus tersebut justru dimenangkan oleh Yahudi, sebab Khalifah Ali tidak bisa menghadirkan saksi yang membenarkan baju besi itu miliknya. 


Dalam hukum syariat, mengharuskan dua orang laki-laki, atau satu orang laki-laki, dan dua orang perempuan untuk menjadi saksi. Sedangkan, Khalifah menghadirkan saksi dari mantan budaknya, dan anaknya Hasan, sehingga hakim Syuraih menolak saksi tersebut. Kisah ini menunjukkan keadilan Islam yang luar biasa. Hakim tetap berpegang teguh dengan hukum Islam, walaupun yang mengadukan perkara adalah seorang pemimpin negara, yang bersengketa dengan rakyat biasa non muslim. 


Adanya hakim Syuraih menunjukkan sistem Islam melahirkan individu yang beriman, dan bertakwa. Yang mendorong kaum muslimin tunduk kepada semua aturan Allah Swt.. Mencegah dari perbuatan kriminal, penyalahgunaan jabatan, atau kekuasaan. Selain itu, dengan penerapan Islam kafah akan mendorong masyarakat untuk melakukan amar makruf nahi munkar. Menciptakan lingkungan masyarakat dengan nilai-nilai moral, dan ajaran Islam. 


Negara pun melakukan pencegahan dengan menutup akses pemikiran sesat, dan perilaku yang bertentangan dengan Islam. Ditambah sanksi tegas sebagai efek jera bagi pelaku. Inilah keadilan hakiki yang berhasil diwujudkan Islam, yang diterapkan dalam bingkai Khilafah. Keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh manusia, tak hanya umat Islam, bahkan nonmuslim juga. 


Maka, sudah selayaknya sistem demokrasi dibuang, dan beralih kepada Islam sebagai sistem yang benar, dan sempurna. Hanya Islam yang mampu melepaskan umat dari kesengsaraan penerapan hukum kufur buatan manusia. Wallahualam bissawab. [SH-Dara/MKC]