Alt Title

Judol dan Pinjol Penyebab Kematian Secara Konyol

Judol dan Pinjol Penyebab Kematian Secara Konyol



Islam telah menetapkan langkah-langkah preventif agar kemaksiatan tidak marak terjadi.

Yaitu dengan memastikan bahwa rakyat telah memahami hukum dari keharaman judi, dan pinjol disertai dengan sanksi keras yang berlaku atasnya


______________________________


Penulis Ummu Abror

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pengajar


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Masyarakat di Kabupaten Bandung, lagi-lagi dikejutkan dengan berita kematian seseorang yang tidak wajar. Seorang pemuda berinisial HP (31), mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, diduga kuat terjerat utang judi online. Peristiwa tersebut terjadi di rumahnya, di Kampung Pesantren, Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung pada Rabu, 31 Juli 2024.


Kapolsek Katapang, Kompol Asep Suherman membenarkan kejadian tersebut. Menurut keterangan saksi, peristiwa itu bermula saat HP cekcok dengan istrinya yang berinisial SRM (23), kemudian sang istri meninggalkan rumah. Namun, saat ia kembali suaminya telah tergantung dengan kain di lehernya. (Tribunjabar.com, 31/7/2024)

Dampak Kerusakan Judol dan Pinjol


Sungguh, dampak kerusakan yang diakibatkan oleh judi dan pinjol (pinjaman online) sangat besar. Mulai dari percekcokan antara pasutri (pasangan suami istri), meningkatnya jumlah perceraian, hingga terjadinya kasus bunuh diri di tengah masyarakat. Tercatat, sudah ratusan pasangan suami istri di Kabupaten Bandung yang bercerai, karena terjerat judol dan pinjol. Kedua aktivitas tersebut jelas-jelas telah merusak tatanan kehidupan sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat.
 
Pelakunya pun beragam, bisa berasal dari berbagai kalangan, baik rakyat jelata, sosialita, para pejabat yang berkuasa, tua, muda, laki-laki, maupun wanita. Maraknya kasus yang terjadi, tidak lepas dari kompleksitas problematik hidup manusia saat ini. Mulai dari faktor ekonomi, tingkat pemahaman, skill sumber daya manusianya (SDM) yang rendah, tekanan beban kehidupan yang makin meningkat, dan sulitnya mencari pekerjaan, hingga keinginan mendapatkan uang secara instan. Semua itu menjadi alasan bagi para pelaku untuk terjun ke dunia judi dan pinjaman online.

Selain berdampak pada kemiskinan secara struktural, judi, dan pinjaman online juga terjadi akibat dari penerapan sistem kapitalis sekuler. Di mana para pemilik modal sangat berkuasa dengan menihilkan peran negara dalam mengurusi urusan rakyatnya. Negara hanya didorong agar berorientasi pada aspek meraih keuntungan materi semata ketika menerapkan kebijakan.

Misalnya dalam berbagai upaya yang dilakukan negara, yang hanya fokus untuk mengatasi kerusakan-kerusakan akibat dari judi online. Di antaranya: Pertama, negara berusaha membentuk Satgas dengan payung hukum, mengeluarkan Keppres No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
 
Kedua, negara hanya mengarahkan tentang pencegahan perjudian daring dengan mengundang kalangan agamawan, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi sosial, dan PGRI. Ketiga, negara mengarahkan BKKBN (Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional) agar melaksanakan penguatan keluarga, dengan memaksimalkan peran pentingnya dalam upaya pencegahan judi online.

Keempat, merancang UU ITE, dan KUHP yang memberi hukuman denda dengan jumlah besar terhadap pelaku judi online. Namun, dari semua fakta tersebut, negara tidak mampu menghentikan praktik perjudian. Sebab, solusi yang diberikan tidak mengakar pada permasalahan. Justru yang muncul adalah kontradiksi dengan penyebab maraknya kemaksiatan itu.

Judi dan pinjaman online difasilitasi dengan memudahkan setiap kalangan untuk mengakses judi dan pinjol dalam berbagai bentuk. Seperti platform digital, yang dapat mempermudah, dan mempercepat bagi setiap pengguna untuk melakukan transaksi. Semuanya, justru dibiarkan bahkan difasilitasi oleh pemerintah dengan cara tidak segera memberantasnya.

Beredarnya situs-situs judol maupun pinjol, dalam berbagai aplikasi, ditambah lagi dengan iklan-iklan para artis yang turut mengampanyekannya. Fakta ini tidak terlepas dari adanya revolusi industri ala kapitalis, yang mengukur semuanya berdasarkan nilai materi semata. Selanjutnya diadopsi oleh pemerintah, dan dibiarkan, bahkan diberi fasilitas agar keberadaannya dapat menghasilkan keuntungan.

Sementara kita semua sudah paham bahwa judi dan pinjol merupakan praktik ribawi, dan sebuah bentuk kemaksiatan yang bisa mengakibatkan berbagai kerusakan. Seperti, kriminalitas, angka perceraian meningkat, permusuhan, depresi yang berujung pada bunuh diri, dan kemaksiatan yang lainnya.

Allah Swt. telah mencela setiap perbuatan judi dan pinjol karena termasuk riba, di dalam firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban) untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Kemudian di dalam surah Al-Baqarah, Allah Swt. berfirman: “Maka, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah, dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS. Al-Baqarah: 279)

Dari ayat ini tampak jelas keharaman judi dan riba, karena terdapat celaan di dalamnya. Dari lafaz bahwa keduanya termasuk perbuatan setan, terkategori ke dalam perilaku yang keji, dan dengan adanya qarinah (penunjukan dalil) berupa ancaman. Bahwa Allah Swt., dan Rasul-Nya akan memeranginya, hal itu menunjukkan bahwa hukumnya adalah haram secara pasti, dan tidak ada perbedaan pendapat di dalam hal ini.

Mekanisme Sistem Islam dalam Memberantas Judol dan Pinjol


Islam telah menetapkan langkah-langkah preventif agar kemaksiatan tidak marak terjadi. Yaitu dengan memastikan bahwa rakyat telah memahami hukum dari keharaman judi dan pinjol, disertai dengan sanksi keras yang berlaku atasnya. Caranya melalui pendidikan di dalam ranah keluarga, masyarakat, kurikulum pendidikan di sekolah, dan platform media massa, semua akan sejalan sesuai dengan akidah Islam.

Negara juga akan menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya perjudian baik online maupun offline. Menerapkan hukum takzir (bisa berupa hukuman cambuk) terhadap pelakunya. Penguasa akan bertanggung jawab agar tercipta kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat, sehingga mereka tidak terjerembap pada kemaksiatan, dan mencari harta secara instan dengan cara berjudi.

Begitulah mekanisme sistem Islam, melalui syariatnya yang kafah, akan mampu menyelesaikan setiap permasalahan kehidupan manusia.

Dengan demikian, solusi hakiki permasalahan judi dan praktik ribawi hanya ada pada Islam yang akan diterapkan secara menyeluruh dalam naungan sebuah kepemimpinan. Sistem inilah yang seharusnya diperjuangkan oleh seluruh kaum muslim di dunia. Wallahualam bissawab. [MGN-SH/MKC]