Alt Title

Kontrasepsi bagi Pelajar: Dorong Pergaulan Bebas?

Kontrasepsi bagi Pelajar: Dorong Pergaulan Bebas?

 


Untuk mencegah kehamilan dan mencegah penyakit menular seksual, difasilitasi dengan pelayanan alat kontrasepsi

Upaya ini bisa jadi akan menjerumuskan masyarakat terutama remaja ke dalam kehancuran yang lebih dalam

_____________________________


Penulis Dewi Jafar Sidik

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pendidik Generasi


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Masa remaja bisa dikatakan sebagai masa yang berbahaya, karena pada fase itu, manusia akan meninggalkan tahap kehidupan anak-anak, untuk menuju tahap kedewasaan. Pada masa peralihan ini manusia kerap mengalami krisis identitas, sedang berusaha mencari jati diri dan mudah sekali menerima informasi dari luar dirinya.


Dilansir dari TEMPO.CO, (1/8/2024) Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak usia sekolah.


Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangan Joko widodo ini pun menuai polemik, terutama soal penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja. Sejumlah pihak pun menyayangkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tersebut. 


Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai peraturan itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama. (mediaindonesia.com, 4/8/2024)


Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) ini, dikhawatirkan menimbulkan salah penafsiran di kalangan masyarakat terutama remaja. Remaja yang sedang mencari jati diri akan mudah sekali menerima informasi dari luar dirinya, yang terkadang berbuat tanpa dipikir terlebih dahulu. Jika yang mereka maknai penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja ini, dengan dibolehkannya berhubungan layaknya suami istri di kalangan mereka asal memakai pengaman alat kontrasepsi. Maka salah penafsiran ini apabila terjadi akan sangat membahayakan dan akan mendorong mereka pada pergaulan bebas.


Diakui atau tidak dalam iklim kapitalisme sekularisme saat ini, demikian tampak terjadi normalisasi perzinaan di kalangan pelajar. Tidak sedikit remaja yang menilai hubungan seksual sebelum menikah dianggap wajar. Sehingga diperkirakan sudah banyak di kalangan pelajar yang melakukan hubungan layaknya suami istri. Selain itu, pelajar dan remaja juga rentan terlibat dalam jaringan prostitusi online.


Akibat dari maraknya perzinaan di kalangan remaja tentu saja akan menyebabkan potensi naiknya juga angka kehamilan di luar nikah, aborsi, dan penularan penyakit seksual termasuk HIV/AIDS.


Ideologi kapitalisme sekularisme, liberalisme menjamin kebebasan individu termasuk hak kebebasan reproduksi yang salah satunya, seks di luar nikah. Untuk mencegah kehamilan dan mencegah penyakit menular seksual difasilitasi dengan pelayanan alat kontrasepsi. Upaya ini bisa jadi akan menjerumuskan masyarakat terutama remaja ke dalam kehancuran yang lebih dalam.


Sangat berbanding terbalik dengan Islam ketika memandang persoalan ini. Dalam pandangan Islam zina termasuk dalam perbuatan dosa dan haram dilakukan. Keharaman zina Alah Swt. tegaskan dalam firman-Nya surat Al-Isra [17]: 32,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا 

Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."


Perzinaan akan menimbulkan kerusakan di kehidupan umat. Di antaranya akan merusak nasab, hukum waris, juga akan mendorong aborsi, dan pembuangan bayi oleh pelakunya dan menjadi sarana penyebaran berbagai penyakit kelamin serta akan menghancurkan keluarga.


Sangat tepat jika Islam mengharamkan perzinaan, bahkan Islam mengancam pelakunya dengan sanksi yang tegas dan menjerakan. Berupa cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah, dan rajam bagi pezina yang sudah menikah. Dengan diberlakukan sanksi ini, siapa pun tidak akan berani melakukan perbuatan keji itu.

 

Islam menjadikan pernikahan satu-satunya sebagai jalan untuk pemenuhan kebutuhan biologis dan membangun keluarga. Pernikahan merupakan ibadah yang akan mendatangkan pahala. Pernikahan akan menjaga kehidupan masyarakat dan akan mampu mencegah penularan penyakit seksual.


Islam mendorong para pemuda yang sudah siap untuk menikah, agar menjaga pandangan dan kemaluan mereka tetap terpelihara. Jadi jika ada yang berdalih bahwa pemberian alat kontrasepsi pada remaja lebih baik daripada pernikahan dini yang banyak berakhir dengan perceraian, ini sebuah pandangan keliru. 


Dari Abdullah bin Mas'ud ra., Rasulullah saw., bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ

Artinya, "Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya." (HR Bukhari & Muslim)


Dalam berumah tangga tentunya mereka harus dibekali dengan ilmu agama, agar mereka bisa menjalankan tugas dan kewajiban mereka secara baik agar tercipta rumah tangga yang sakinah mawadah dan rahmah.


Sudah saatnya kaum muslim menyadari bahwa kerusakan sosial ini terjadi akibat dari penerapan kapitalisme sekularisme liberalisme dalam kehidupan. Dalam negara yang menganut sistem tersebut pornografi dibiarkan membanjiri di kehidupan umat sehingga akan mendorong terjadinya kerusakan sosial. Pembiaran kehidupan campur baur dalam pergaulan antara pria dan wanita, tidak menutup aurat, perzinaan dan tidak diberikan sanksi yang tegas pada pelaku kejahatan untuk mencegah kerusakan dalam kehidupan.


Maka dari itu kaum muslim jangan berdiam diri menyaksikan kerusakan sosial dalam kehidupan ini, harus ada upaya untuk menghilangkannya. Untuk menghilangkannya tidak bisa dicegah hanya dengan nasehat ataupun doa. Namun semua itu harus didukung dengan adanya penerapan aturan Allah Swt. dalam kehidupan masyarakat. Wallahualam bissawab. [DW-GSM/MKC]