Alt Title

Krisis Perumahan: Antara Sistem Kapitalisme dan Sistem Islam

Krisis Perumahan: Antara Sistem Kapitalisme dan Sistem Islam

 


Konsep perumahan di dalam sistem Islam selalu berupaya untuk menghilangkan ketimpangan sosial

Konsep ini memastikan bahwa setiap orang memiliki akses yang adil terhadap perumahan layak huni

_________________________


Penulis Neni Maryani

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pendidik


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Dalam rangka mengatur pemanfaatan ruang untuk berbagai kegiatan di wilayahnya, pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2022. Perda ini mengatur pemanfaatan ruang yang dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu kegiatan berusaha dan kegiatan non berusaha. Khususnya untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, kegiatan ini termasuk dalam kategori non berusaha.(galamedia.pikiran-rakyat.com, 01/08/24)


Untuk melaksanakan kegiatan non berusaha, termasuk membangun perumahan atau bangunan tempat tinggal, diperlukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sedangkan untuk memperoleh izin PKKPR ini bukanlah proses yang mudah, karena ada beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Perda 19 Tahun 2022. 


Masalah perumahan layak huni telah menjadi isu yang terus berlarut-larut di Indonesia. Meskipun pemerintah telah berupaya menawarkan solusi melalui berbagai skema subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kenyataannya, rumah bersubsidi yang diklaim “murah” ini masih sulit dijangkau oleh sebagian besar masyarakat berpenghasilan rendah. Mengapa demikian?


Kapitalisme dan Orientasi Bisnis Perumahan

Dalam sistem ekonomi kapitalis, orientasi pembangunan perumahan lebih berfokus pada keuntungan bisnis daripada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Dalam sistem ini, negara didesain untuk melayani kepentingan oligarki, yakni sekelompok kecil orang atau pengusaha yang memiliki kendali besar terhadap ekonomi. Akibatnya, kebijakan perumahan yang dihasilkan cenderung lebih menguntungkan pihak pengusaha daripada masyarakat luas.


Negara hanya berperan sebagai regulator yang hanya berusaha  menyeimbangkan kepentingan rakyat dengan pengusaha. Padahal kenyataannya, seringkali justru lebih banyak memihak kepada pengusaha. Hingga akhirnya muncul perumahan yang tidak layak huni atau kawasan kumuh yang menyimpan berbagai risiko kesehatan bagi penghuninya. 


Sistem Islam dan Pendekatan Pro Rakyat

Sebaliknya, dalam pandangan sistem Islam negara memiliki kewajiban utama untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, termasuk perumahan. Dalam sistem pemerintahan Islam akan mengedepankan prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelaksana yang aktif dalam menyediakan perumahan layak huni yang aman, nyaman, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.


Prinsip kebijakan perumahan dalam sistem Islam mencakup beberapa hal penting, di antaranya;

1. Penyediaan Perumahan Layak: Negara akan bertanggung jawab langsung dalam menyediakan perumahan yang layak bagi setiap warganya. 

2. Keadilan Distribusi: Negara akan memastikan bahwa setiap orang, tanpa memandang status ekonomi, memiliki akses yang sama terhadap perumahan.

3. Kesejahteraan Sosial: Negara akan mencegah munculnya kawasan kumuh dan memastikan lingkungan tempat tinggal yang sehat.


Perbandingan Sistem Islam dan Sistem Kapitalisme-Sekuler 

Sebagai perbandingan, di antara kedua sistem ini memiliki pendekatan yang sangat berbeda dalam menangani masalah perumahan. Sistem kapitalisme cenderung memprioritaskan keuntungan ekonomi dan pengusaha, sementara sistem Islam menekankan pada pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sebagai prioritas utama. Di sinilah letak perbedaannya yang paling mencolok.


Dalam praktiknya, kita juga sering melihat bagaimana kebijakan perumahan dalam sistem kapitalis menghasilkan ketimpangan dan kesenjangan sosial yang signifikan. Banyak masyarakat yang berpenghasilan rendah tidak mampu membeli rumah meski sudah disubsidi. Sedangkan, konsep perumahan di dalam sistem Islam selalu berupaya untuk menghilangkan ketimpangan sosial tersebut. Dengan cara memastikan bahwa setiap orang memiliki akses yang adil terhadap perumahan layak huni.


Menuju Solusi yang Adil

Memahami fakta-fakta ini, penting bagi kita untuk mendorong kebijakan perumahan yang lebih adil dan pro rakyat. Pemerintah perlu mengambil langkah nyata untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses terhadap perumahan layak huni. Termasuk untuk mengkaji ulang kembali orientasi kebijakan perumahan yang terlalu fokus pada keuntungan bisnis. Sehingga akan mengarahkan serta mencurahkan lebih banyak sumber daya yang di miliki negara untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Allah Swt. berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ

وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rosul, dan (juga) janganlah kalian mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepada kalian sedang kalian mengetahui.” (QS Al-Anfal: 27)


Dengan mempelajari prinsip-prinsip keadilan dalam sistem Islam ini. Maka kita dapat mengembangkan kebijakan perumahan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan fisik, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan tempat tinggal yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi. Wallahualam bissawab. [MGN-GSM/MKC]