Alt Title

Legalisasi Aborsi Apakah Solusi?

Legalisasi Aborsi Apakah Solusi?

 


Aborsi adalah tindakan terlarang

 Aborsi tidak diperbolehkan tanpa ada landasan alasan yang tepat

______________________________


Penulis Yeni Marlina, A.Ma

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pengamat Kebijakan Publik 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kehidupan manusia membutuhkan adanya interaksi atau hubungan sosial masyarakat. Laki-laki dan perempuan adakalanya memiliki kepentingan. Jika aspek kepentingan ini tidak diatur dengan baik sebagaimana potensi penciptaan manusia, walhasil akan terjadi masyarakat yang rusak, kacau bahkan bertindak sesuka hati. Tak menutup kemungkinan berbagai tindak asusila akan terjadi. Pelecehan, penganiayaan, bahkan tindak perkosaan akibat naluri seksual yang tidak terkendali.


Sebagaimana kondisi sosial masyarakat hari ini, tidak adanya jaminan keamanan makin menambah keresahan. Korban pemerkosaan misalnya, selain mengalami gangguan psikis, secara fisik korban harus menanggung risiko kehamilan.


Jika dibiarkan, kondisi semacam ini akan memperburuk sistem sosial masyarakat. Tentunya sangat membutuhkan solusi yang menyelesaikan masalah. Solusi yang tepat dan menghentikan berbagai tindak kejahatan, baik bagi pelaku ataupun perempuan sebagai korban.


Namun, sangat disayangkan jika langkah yang diambil akan menambah beban kerusakan berkepanjangan. Pemerintah baru saja mengesahkan dan membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.


Kebolehan aborsi untuk korban pemerkosaan yang hamil dianggap sebagai salah satu solusi. Tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dikutip dari pasal 116 "Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana." (tirto.id, 30/07/2024)


Potret nyata gambaran kebijakan yang sekuler, lahir dari cara pandang yang memisahkan agama dari kehidupan. Kebijakan tanpa memperhatikan nilai dan tatanan agama. Aborsi adalah tindakan terlarang, tidak diperbolehkan tanpa ada landasan alasan yang tepat. Kejahatan dan kebebasan naluri seksual tentu tidak akan selesai dengan adanya legalitas aborsi, selain tindakan aborsi akan sangat berisiko.


Negara yang menggunakan landasan kapitalisme hanya melihat untung rugi dari kacamata manfaat. Bahkan solusi satu masalah akan menambah masalah lainnya. Tanpa memikirkan kenapa masalah tersebut terjadi. Negara tak pernah muhasabah kenapa berbagai tindak kriminal kejahatan tak pernah berhenti.


Padahal kasus pemerkosaan di negeri ini terjadi adalah sebagai bukti lemahnya peran negara dalam menjamin keamanan masyarakat, khususnya bagi perempuan. Sekalipun sudah ada UU TPKS, ternyata tidak mampu menjadi solusi. Di samping tidak adanya tindakan hukum yang membuat jera pelaku. Bahkan kecenderungan hukum tidak adil sangat mungkin terjadi.


Inilah bukti sistem yang rusak akan menghantarkan kebijakan dan masyarakat makin rusak. Sistem kapitalis tidak layak dipertahankan, saatnya umat kembali kepada solusi hakiki. Kembali kepada sistem kehidupan yang berasal dari Allah Swt., yaitu Islam.


Islam adalah agama yang sempurna, diturunkan Allah dengan seperangkat solusi mendasar terhadap berbagai problem masyarakat. Islam sangat melindungi perempuan, dengan menerapkan seperangkat aturan sosial masyarakat.


Negara memiliki sistem jaminan keamanan yang kuat terhadap seluruh rakyat. Bahkan perempuan adalah insan yang dimuliakan, haknya terpenuhi serta kehormatannya terjaga. Jika ada yang mengganggu akan berhadapan dengan sanksi yang tegas tanpa pandang bulu.


Islam memiliki mekanisme dalam menjamin pelaksanaannya. Di antaranya, tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk kepribadian Islam. Melalui sistem pendidikan Islam akan lahir generasi yang berperilaku sesuai tuntunan syariat.


Islam mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial masyarakat. Tidak mengenal pergaulan bebas. Interaksi dengan lawan jenis dibatasi dalam hal-hal yang diperbolehkan syariat. Mewajibkan menutup aurat bagi laki-laki ataupun perempuan di saat berada dalam kehidupan umum, sehingga akan sama-sama terjaga pandangan dari hal-hal yang bisa memunculkan naluri seksualitas.


Islam menetapkan mekanisme kontrol di tengah-tengah masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar. Jika pun masih ada tindak kejahatan kekerasan seksual, maka penerapan sanksi hukum dilaksanakan dengan tegas.


Bagi pelaku pemerkosaan dihukumi sebagai hukuman bagi pezina. Dirajam hingga mati bagi yang sudah menikah (mukhshan) dan dijilid atau cambuk sebanyak 100 kali bagi yang belum menikah (ghairu mukhshan) dan diasingkan. Pelaksanaan hukuman ini disaksikan khalayak ramai, sehingga akan berefek jera (zawajir) dan tentu penebus kelak di yaumil akhir (jawabir). 


Islam sangat rinci dalam menyelesaikan berbagai permasalahan. Pelaksanaannya menjadi tanggung jawab negara. Islam mengajarkan bahwa seorang pemimpin (imam/khalifah), berkewajiban untuk menjaga atau memelihara umatnya, agar mendapatkan segala manfaat dan terhindar dari segala mudarat (bahaya).


Pemimpin Islam diumpamakan bagaikan seorang penggembala bagi gembalaannya. Sabda Nabi saw., 

Imam/khalifah itu laksana penggembala, dan dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya).” (HR Bukhari dan Muslim


Negara akan membuat kebijakan dan aturan sesuai syariat. Termasuk dalam memandang tindakan aborsi. Aborsi adalah menggugurkan kandungan dan membunuh jiwa yang secara fikih hukum asalnya adalah haram, kecuali dengan alasan dan batasan yang dibenarkan oleh syariat. 


Inilah saatnya umat Islam banyak berbenah dan muhasabah. Kembali kepada tatanan kehidupan yang diridai Allah Swt.. Saatnya tinggalkan sistem kapitalis liberal dan sekuler menuju kehidupan mulia di bawah naungan Islam kafah. 


"Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara menyeluruh dan janganlah ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu.” (TQS Al-Baqarah: 208)

Wallahualam bissawab. [DW-SJ/MKC]