Mabuk Kecubung Membawa Petaka, Lindungi Generasi dengan Islam
OpiniIslam telah melarang total semua hal yang terkait dengan minuman keras (alkohol),
mulai dari pabrik dan produsen, distributor, penjual hingga konsumen
______________________________
Penulis Zidni Sa’adah
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Masyarakat Banjarmasin dalam beberapa hari terakhir dihebohkan dengan peristiwa viral pemuda mabuk seperti orang gila setelah mengonsumsi kecubung yang dioplos minuman dan obat-obatan pada 9 Juli 2024. (Tirto.id, 11/7/2024)
Bahkan diberitakan 2 orang meninggal dunia setelah pesta mabuk itu. Sedangkan 44 pasien lainnya masih dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Namun setelah beberapa waktu mendalami kasus tersebut, Kapolresta Banjarmasin mendapati penyebab meninggalnya pemuda yang mabuk kecubung itu bukan karena kecubung. Tetapi obat atau pil baru berwarna putih tanpa merek dan logo yang masih ditelusuri kandungannya.
Polda Kalsel mengimbau agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merek yang tidak diketahui kandungannya, termasuk produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh.
Mabuk-mabukan sudah menjadi kebiasaan hidup sebagian besar pemuda saat ini. Bahkan mereka menempuh berbagai cara untuk mendapatkan sensasi mabuk dengan mereka inginkan seperti mengonsumsi miras atau alkohol oplosan, mencampur miras dengan obat-obatan tertentu, hingga tumbuhan kecubung yang bisa menimbulkan halusinasi.
Sebuah survei yang dilakukan pada tahun 2020 menunjukkan bahwa di Indonesia jumlah remaja pengonsumsi alkohol mencapai 4,9%. Prevalensi peminum alkohol 12 bulan dan 1 bulan terakhir mulai tinggi pada umur antara 15-24 tahun yaitu sebesar 5,5% dan 3,3% yang selanjutnya meningkat menjadi 6,7% dan 4,3% pada umur 25-34 tahun.
Ada banyak faktor yang menyebabkan pemuda terjerumus pada kehidupan alkohol, baik internal maupun eksternal. Hanya saja nantinya kita akan mendapati bahwa faktor eksternal memiliki pengaruh yang sangat besar, di mana pemuda yang awalnya tidak terpikir mengonsumsi alkohol menjadi berpikir untuk mencobanya.
Pada umumnya faktor internal yang mendorong pemuda mengonsumsi minuman beralkohol adalah dorongan dari diri sendiri yang berniat untuk menghilangkan kejenuhan stres, dan menghilangkan sejenak perasaan gelisah yang disebabkan oleh masalah pribadi yang sedang dihadapi.
Adapun faktor eksternal adalah berasal dari pengaruh lingkungan dan dorongan dari teman-teman bermain. Inilah gambaran generasi yang rusak dan kehilangan jati dirinya yang hakiki.
Pemuda adalah agen perubahan dan pemimpin penerus bangsa di masa depan. Namun, konsumsi alkohol yang dipandang sebagai solusi menghadapi masalah adalah bukti lemahnya ketahanan mental generasi saat ini. Hal ini wajar terjadi, sebab remaja kehilangan arah tujuan hidup yang sahih.
Tujuan hidup manusia untuk beribadah dan meraih rida Allah tidak tertanam dalam diri generasi. Sebaliknya mereka teracuni pemikiran sekularisme-kapitalisme yang berorientasi pada mengejar kesenangan duniawi. Mereka menganggap bahwa dengan makin bebas manusia bertingkah laku tanpa diatur oleh aturan tertentu, maka hidup akan makin bahagia. Parahnya, cara pandang hidup seperti ini ingin juga dibentuk dalam sistem pendidikan sekuler.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa kurikulum pendidikan saat ini jauh dari pembentukan kepribadian Islam generasi yang bermental kuat dan produktif. Mereka hanya dipahamkan bahwa pendidikan ditujukan untuk menghadirkan profit. Dari sini, terbentuklah generasi yang materialistis dan hedon. Hidup sekadar mencari kesenangan jasadiah (fisik) sebesar-besarnya. Alhasil, ketika mereka dihadapkan pada permasalahan hidup, konsumsi alkohol menjadi pilihan.
Di sisi lain, negara yang menerapkan sistem kapitalis melegalkan produksi dan distribusi minuman keras dengan alasan sebagai sumber pendapatan negara melalui pajak. Sistem ini memandang bahwa segala sesuatu yang mendatangkan keuntungan akan terus diproduksi meskipun haram, membahayakan kesehatan, dan menimbulkan masalah sosial di kalangan generasi.
Berbeda dengan penerapan sistem Islam dalam naungan Daulah Islam. Ajaran yang datang dari wahyu Allah ini telah memperingatkan bahwa minuman beralkohol yang dalam Al-Qur'an disebut khamr mendatangkan banyak kemudaratan. Allah Swt. menyebutkan alkohol dengan judi bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan mukmin dari mengingat Allah, dan melalaikan salat. Selain itu juga Allah menyifati keduanya dengan rijsun (kotor), perbuatan setan, dan sebagainya. Semua ini mengisyaratkan dampak buruk minuman beralkohol.
Islam telah melarang total semua hal yang terkait dengan minuman keras (alkohol), mulai dari pabrik dan produsen, distributor, penjual hingga konsumen atau peminumnya. Negara bersistemkan Islam akan menyelamatkan umat manusia dari barang haram melalui penegakan 3 pilar, yaitu:
Pertama, pilar ketakwaan individu. Setiap individu akan dikuatkan keimanannya hingga ia akan memahami jati dirinya sebagai hamba Allah dengan keyakinan bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat. Sistem pendidikan Islam yang diterapkan pun akan sangat mendukung terbentuknya individu masyarakat yang berkepribadian Islam. Hal ini akan menekan dorongan untuk bermaksiat yang muncul dari internal seseorang.
Kedua, pilar kontrol masyarakat. Masyarakat dalam sistem Islam adalah kumpulan individu yang memahami syariat Allah yang berjalan saling menasihati dalam kebaikan dan mencegah kemaksiatan. Mereka tidak akan membiarkan satu individu pun melakukan keburukan. Sebab, mereka saling merangkul untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.
Ketiga, pilar negara merupakan hal terpenting yang dapat mewujudkan pilar individu dan masyarakat. Selain menerapkan sistem pendidikan Islam yang mampu membentuk generasi bertakwa, negara juga akan memberlakukan sanksi bagi pelaku maksiat. Sanksi ini akan memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain melakukan perbuatan serupa (zawajir). Selain itu sebagai penebus dosa bagi pelakunya (jawabir).
Negara juga akan menuntun penggunaan berbagai bahan alami secara bijak sesuai dengan tuntunan syariat, sehingga masyarakat tidak mengonsumsi tumbuhan yang membahayakan jiwa sebagaimana kecubung. Demikianlah mekanisme Islam dalam menjauhkan masyarakatnya dari minuman beralkohol dan akibat-akibat buruk yang ditimbulkannya. Wallahualam bissawab. [DW-GSM/MKC]