Alt Title

Marak Anak Terjerat Prostitusi Online, Butuh Solusi Sistemik

Marak Anak Terjerat Prostitusi Online, Butuh Solusi Sistemik

 


Sistem pendidikan Islam yang diterapkan oleh negara akan mampu mewujudkan generasi yang berkepribadian Islam

Mereka akan berpikir dan bersikap sesuai dengan ajaran Islam

______________________________


Penulis Binti Masruroh

Kontributor Media Kuntum Cahaya 

 

KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sungguh miris, apa yang diungkap PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) tentang fenomena gunung es, kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.


Ada lebih dari 130.000 transaksi praktik prostitusi pornografi anak, dengan nilai perputaran uang mencapai Rp127.371.000.000.


Ivan Yustiana, Kepala PPATK menjelaskan praktik pornografi dan pornoaksi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 hingga 18 tahun. (inews.id, 25/07/2024)


Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) juga membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur 19 tahun. Anak-anak tersebut dijajakan sebagai pekerja seks melalui media sosial X dan Telegram. Dan yang lebih miris lagi, sebagian orang tua mereka mengetahui dan membiarkan anak-anaknya menjadi pekerja seks.


Faktor ekonomi menjadi pemicunya. Bagaimana tidak, lapangan kerja sulit, gaji yang pas-pasan, harga kebutuhan pokok yang terus naik, biaya layanan publik yang kian mahal, menjadikan kehidupan masyarakat makin sulit.


Kondisi inilah yang dijadikan alasan bagi sebagian orang, bagaimana mendapatkan uang dengan cara instan, termasuk menjajakan anak dalam bisnis prostitusi online. Mereka tidak berpikir lagi tentang halal haram, merugikan orang lain, mengorbankan anak, dan merusak masa depannya. Hal ini mengisyaratkan betapa kehidupan masyarakat saat ini telah rusak. Orientasi mereka hanya materi, mengesampingkan jati dirinya sebagai muslim.


Pandangan hidup sekular materialis benar-benar telah memengaruhi gaya hidup masyarakat saat ini. Di sisi yang lain, negara tidak memberikan perlindungan secara nyata. Negara hanya membuat regulasi perlindungan anak yang tidak menyentuh akar permasalahan. Seperti mewujudkan kabupaten atau kota layak anak, sementara paham sekularisme liberal tetap dibiarkan menjadi pandangan hidup masyarakatnya.


Sekularisme mengajarkan untuk memisahkan peran agama dalam mengatur kehidupan. Tidak dimungkiri, banyak dari masyarakat yang telah terpengaruh oleh cara pandang ini. Sehingga orientasi kehidupan mereka hanya mencari kesenangan materi dan jasadiyah semata. Tidak peduli apa yang dilakukan sesuai dengan ajaran Islam atau tidak.


Sebagai seorang muslim kita memahami bahwa Islam adalah aturan sempurna. Syariat Islam diturunkan oleh Allah Swt. untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh umat manusia.


Islam menjadikan negara sebagai raa’in. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari yang artinya, Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.


Makna hadis tersebut bahwa para pemimpin atau khalifah diserahi amanah dan wewenang untuk mengurus kemaslahatan rakyatnya, dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. kelak pada hari kiamat.


Karenanya dalam Islam negara wajib memberikan perlindungan dan keamanan terhadap seluruh rakyat, termasuk anak-anak. Negara akan menutup semua celah yang bisa menimbulkan kemaksiatan dan kejahatan di tengah-tengah masyarakat. Tidak akan didapati praktik-praktik perzinaan dengan segala modusnya, seperti dalam sistem kapitalis saat ini.


Sistem pendidikan Islam yang diterapkan oleh negara akan mampu mewujudkan generasi yang berkepribadian Islam. Mereka berpikir dan bersikap sesuai dengan ajaran Islam. Sehingga tidak akan didapati masyarakat yang menjadikan kemaksiatan seperti bisnis prostitusi sebagai jalan untuk mendapatkan uang.


Negara juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam. Maka negara akan menjamin kebutuhan pokok seluruh warga negara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Negara juga akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi para laki-laki. Sehingga tanggung jawab nafkah bisa tertunaikan terhadap keluarganya.


Di sisi lain, negara akan menyediakan kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, keamanan secara gratis kepada seluruh warga negara. Sehingga kepala keluarga tidak memiliki beban yang berat atas pembiayaan kebutuhan publik seperti hari ini.


Masyarakat dalam sistem Islam memiliki kontrol sosial yang sangat bagus. Amar makruf nahi mungkar, saling menasihati untuk berbuat kebaikan dan mencegah dari perbuatan kemaksiatan dipahami masyarakat sebagai kewajiban yang mulia. Karenanya setiap ada indikasi warga negara yang melakukan kemaksiatan, maka akan segera dinasihati untuk segera kembali ke jalan yang benar.


Namun demikian, apabila masih didapati terjadi tindakan kemaksiatan atau kejahatan di tengah-tengah masyarakat, seperti praktik prostitusi apa pun bentuknya, maka negara akan memberi sanksi yang tegas kepada pelaku sesuai tingkat kejahatannya.


Prinsip sanksi dalam Islam adalah untuk menimbulkan efek jera (zawajir) dan penebus dosa bagi pelakunya (jawabir).

 

Dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, maka semua warga negara termasuk anak-anak akan terlindungi dari segala bentuk kejahatan. Kesejahteraan dan keamanan akan dirasakan oleh seluruh warga negara, termasuk anak-anak. Negara baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur benar-benar terwujud.


Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah Al-A’raf ayat 96 yang artinya “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang mereka kerjakan.”

Wallahualam bissawab. [EA-SJ/MKC]