Alt Title

Menukar Amanah Allah dengan Nikmat Sesaat

Menukar Amanah Allah dengan Nikmat Sesaat


 


Perdagangan bayi yang marak terjadi akhir-akhir ini

menunjukkan rusaknya masyarakat pada tingkat kerusakan yang sangat hebat. Mengapa?

______________________________


Penulis Avrinna Skep, BSN

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Hadirnya buah hati dalam tengah-tengah keluarga adalah hal yang selalu dinanti dan patut disyukuri setiap orang tua. Kehadiran mereka membawa warna baru dalam setiap keluarga, sosok mungil generasi penerus peradaban manusia yang Allah Swt. titipkan kepada orang tua dan harus di perhatikan tumbuh kembangnya sesuai fitrahnya. Merawatnya juga dengan cinta dan kasih sayang.

Tapi tidak dengan Ibu SS usia 27 tahun di Medan, alih-alih alasan terimpitnya masalah ekonomi, dia rela menjual bayinya kepada YU (56) dan NJ (40) sebagai pembeli bayi melalui calo (perantara) penjualan bayi MT (55).
 
Seperti yang dilansir (tempo.co, 16/8/2024) Satreskrim Polrestabes Medan meringkus empat perempuan yang terlibat jual beli bayi seharga Rp20 juta di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Ajun Komisaris Madya Yustadi mengatakan, terungkapnya kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa ada rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit di Kecamatan Percutseituan pada 6 Agustus 2024.

Sungguh menyakitkan hati mendengar seorang ibu kandung yang tega menjual anaknya sendiri hanya demi sejumlah uang. Beginilah potret masyarakat kapitalis yang menjadikan materi sebagai tolok ukur perbuatan. Bahkan kehadiran buah hati tidak jarang justru menjadi beban bukan sebagai anugerah.

Berbeda dengan Islam yang memandang kehadiran anak sebagai karunia serta amanah yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Islam bahkan memiliki kebiasaan tersendiri dalam menyambut bayi baru lahir, meski tidak ada ketentuan pasti tentang bagaimana orang tua harus menyambut bayi mereka.

Namun, ada sejumlah hak bayi baru lahir atau sunnah bayi baru lahir dalam Islam yang harus orang tua penuhi di antaranya:

1. Dikumandangkan azan dari orang tuanya


Begitu bayi itu lahir, ayah disunnahkan untuk mengumandangkan azan ke telinga kanan dan ikamah di telinga kiri. Bertujuan untuk mengenalkan bayi kepada Allah Swt.. Tradisi ini telah ada sejak zaman Nabi. Beberapa ulama seperti mazhab Hanafi, Syafi’i, dan mazhab Hambali sepakat menegaskan, mengazani bayi hukumnya sunnah.
Bahkan Imam Nawawi, sebagai salah satu ikon ulama mazhab Syafi’i, menuliskan masalah ini di dalam kitab fikihnya yang fenomenal, Al-Majmu’: “Disunnahkan mengumandangkan azan pada telinga bayi saat baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan azan itu menggunakan lafaz azan salat.

2. Diberi nama baik dan bermakna


Biasanya nama berisi doa dan harapan dari orang tua kepada bayi mereka. Sebagai orang tua muslim harus memberikan nama anak dengan nama yang indah dan terhormat.

3. Akikah


Di antara hak-hak bayi yang baru lahir dalam Islam adalah akikah (sembelih hewan) yang merupakan bagian dari ajaran Nabi Ibrahim.

4. Mencukur rambut


Dalam rangkaian melakukan akikah harus ada bagian mencukur rambut bayi yang baru lahir. Dan ini merupakan tradisi yang masih berlaku di beberapa bagian besar negara-negara Islam di seluruh dunia.

5. Sunat


Sunat laki-laki dalam Islam adalah kewajiban dengan alasan kebersihan. Sunat menghilangkan beberapa penyakit potensial di masa depan ketika bayi sudah dewasa. Begitu juga dengan bayi perempuan harus dibersihkan. Sangat direkomendasikan bahwa bayi disunat ketika dia baru lahir.

6. Mendapatkan ASI


Memberi ASI merupakan salah satu hak bayi yang baru lahir dalam Islam. Tidak ada makanan di dunia yang lebih baik dari ASI, dan tidak ada yang lebih bergizi dari pada itu. Menyusui bukan sekadar memberikan ASI kepada bayi, tetapi dengan memberikan ASI juga dapat menciptakan ikatan fisik dan emosional yang sangat kuat antara ibu dengan bayi, maka dianjurkan selama menyusui, ibu selalu dapat menjaga kestabilan emosi saat menyusui sudah tentu dengan dukungan dari seluruh anggota keluarga.

7. Anak yang Diadopsi


Beberapa bayi dilahirkan kurang beruntung tanpa adanya orang tua. Ketika orang tuanya meninggal selama proses persalinan, juga tidak mempunyai wali untuk mengurus sang bayi. Kondisi seperti ini sunnah bagi bayi baru lahir untuk diadopsi. Islam pun mempunyai beberapa aturan adopsi yang harus diikuti. Seperti keluarga biologis tidak boleh disembunyikan dan anak harus tahu bahwa mereka diadopsi, serta tidak diperlakukan secara berbeda.

Hal di atas beberapa hak bayi baru lahir menurut Islam. Bagaimana Islam memandang hukum tentang memperjualbelikan bayi?

Tentang hal ini, jawabannya Islam sangat tegas: Menjualbelikan bayi hukumnya haram, merupakan dosa besar, dan sekaligus menunjukkan rusaknya masyarakat pada tingkat kerusakan yang sangat hebat. Keharamannya memperjualbelikan bayi berdasarkan pada hadis sahih yang mengharamkan memperjualbelikan manusia merdeka (bukan budak). Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah saw. telah bersabda dalam sebuah hadis qudsi:


"Allah berfirman: “Ada tiga golongan yang Aku (Allah) akan menjadi lawan mereka pada Hari Kiamat nanti; seorang yang bersumpah dengan menyebut nama-Ku lalu berkhianat, seorang yang menjual seorang yang merdeka (bukan budak) lalu memakan hasilnya, dan seorang yang mempekerjakan seorang pekerja (lantas) ketika pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, orang itu tidak membayar upahnya.” (HR. Muslim: no 2114)

Perdagangan bayi yang marak terjadi akhir-akhir ini menunjukkan rusaknya masyarakat pada tingkat kerusakan yang sangat hebat. Mengapa? Selain masing-masing anggota keluarga tidak menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Sudah pasti kurangnya pemahaman orang tua tentang tujuan penciptaan manusia yang sesungguhnya.

Terbukti, masyarakat semakin pragmatis tanpa peduli lagi halal haram. Lebih mengutamakan perihal materi saja. Sekalipun harus melanggar syariat Islam. Di sisi lain, masyarakat semakin luntur penghargaannya kepada manusia, karena memperlakukan manusia tak lebih dari sekadar barang dagangan lainnya semisal sapi atau kambing.

Namun perlu diingat, sikap pragmatis dan anti kemanusiaan itu tak tumbuh dengan sendirinya di masyarakat muslim. Kedua nilai itu hanya dapat tumbuh subur dalam masyarakat demokrasi sekuler seperti yang ada saat ini. Dalam golongan masyarakat sekuler ini tidak menjalankan syariat Islam yang seutuhnya. Golongan masyarakat sekuler saat ini mempunyai sifat yang cenderung berpikir pragmatis, sempit juga instan dan sikap anti kemanusiaan akan menemukan lahan yang subur untuk tumbuh dan berkembang.

Untuk itu, solusi permasalahan untuk menjualbelikan bayi tidaklah cukup dengan cara penegakan hukum (law enforcement) oleh kepolisian dan aparat hukum lainnya, melainkan harus juga dilakukan perubahan masyarakat secara menyeluruh. Perlu adanya perubahan sistem yang terstruktur dengan baik yang dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Islam adalah solusinya karena semua keputusan hukuman berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang mana peraturan itu tidak akan berubah dan akan berlaku kepada setiap individu masyarakat dengan sangat adil tanpa pandang pilih. Wallahualam bissawab. [SM-GSM/MKC]