Paskibra 2024 Lepas Kerudung, Ulah Siapa?
Surat Pembaca
Para pemegang kekuasaan sering kali mengatakan bahwa aturan yang mereka buat berasaskan konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945
Nyatanya mereka sendiri yang melanggar peraturan tersebut
_____________________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Jelang upacara peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, para paskibraka yang akan bertugas menjadi sorotan, pasalnya ada 18 paskibraka putri yang sebelumnya menggunakan kerudung tidak menggunakannya saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Selasa, 13/8/2024.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang membawahi paskibraka buka suara akan hal ini, Yudian Wahyudi selaku ketua BPIP menyatakan tidak ada pemaksaan para paskibraka untuk melepas kerudung saat pengukuhan tersebut. Para calon paskibraka sebelumnya telah secara sukarela mendaftar dan mengikuti seleksi administrasi dan menandatangani surat pernyataan bermaterai. BPIP juga memastikan paskibraka putri hanya melepas kerudung saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara kenegaraan. (CNNIndonesia. com 14/8/2024)
Berdasarkan Pasal 4 UU 39/199 Tentang HAM 4 Hak beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun, termasuk untuk mengenakan kerudung sebagai syarat dalam Paskibra.
Mengenakan kerudung sepenuhnya merupakan hak asasi dan tidak bisa dilarang termasuk oleh siapapun. Dengan demikian peraturan pelarangan penggunaan kerudung adalah suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum, baik hukum internasional maupun hukum nasional.
Adanya lembaga pemerintah yang sekuler adalah buah dari negara yang juga berasas sekuler, yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Meskipun BPIP berdalih bukan pemaksaan karena telah ada penandatanganan kesepakatan, tetapi aturan tersebut bertentangan dengan hukum Allah Swt.. Para pemegang kekuasaan sering kali mengatakan bahwa aturan yang mereka buat berasaskan konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945, nyatanya mereka sendiri yang melanggar peraturan tersebut. Walaupun di Indonesia mayoritas penduduknya adalah muslim, tetapi aturan yang diberlakukan bersumber dari manusia bukan dari Allah Swt. sebagai Sang Pencipta. Sekularisme kapitalisme adalah sistem yang batil yang menimbulkan kemudharatan.
Berbeda dengan sistem Islam, kebijakannya disandarkan pada halal dan haram yang sesuai dengan syariat Islam, sehingga mereka mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Tegaknya syariat Islam tidak akan terlaksana kecuali dengan Khilafah yang hadir sebagai penjaga dan pelindung umat. Negara akan menerapkan sistem pergaulan Islam dalam kehidupan, sehingga masyarakat akan menggunakan pakaian yang disyariatkan dalam kehidupan umum. Islam memerintahkan negara menjadi institusi periayah yang menjaga kehormatan dan kesucian warga negaranya. Inilah pentingnya hadirnya negara yang menerapkan syariat Islam di mana akidah dan pelaksanaan hukum syariat seluruh umat akan selalu terjaga. Wallahualam bissawab. [AS-DW/MKC]
Penulis Rukmini