Pelegalan Kontrasepsi di Kalangan Remaja, Apa Kabar Generasi Kita?
OpiniSeharusnya pemerintah tegas membuat aturan melarang pergaulan bebas di semua kalangan,
termasuk remaja dan usia sekolah
_____________________________________
Penulis Ummi Qyu
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Komunitas Rindu Surga
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi belum lama ini cukup menuai kontroversi. Pasalnya dalam PP tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17/23 tentang Kesehatan tersebut, pasal 103 ayat (4) tertulis bahwa pelayanan kesehatan reproduksi, selain meliputi deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, dan konseling, mencakup pula penyediaan alat kontrasepsi bagi warga usia sekolah dan remaja.
Sejumlah pihak menilai bahwa Presiden Jokowi sudah kebablasan dalam mengeluarkan peraturan. Bahkan menuntut pemerintah untuk membatalkanya. Salah satunya datang dari ormas Islam PUI (Persatuan Umat Islam) yang menyatakan penolakannya dengan alasan PP tersebut mengandung unsur-unsur pemikiran transnasional terkait seks bebas.
Berikutnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih pun menilai, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang menjunjung tinggi norma agama.
Namun kritikan tersebut dibantah oleh POGI (Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia) dengan mengatakan jika peraturan tersebut tidak berarti ditujukan untuk semua pelajar, tetapi hanya ditujukan untuk remaja usia subur yang sudah menikah dan memang membutuhkan alat kontrasepsi.
Meski dari pihak POGI mengakui di dalam PP No. 28/2024 pasal 103 tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberi edukasi tersebut, sehingga rawan disalahartikan.
Selain itu, di Pasal 109 ayat 3 juga mengundang kecurigaan. Karena di pasal tersebut diatur bahwasanya, kontrasepsi hanya dilakukan terhadap 2 kelompok, yakni pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.
Pasangan usia subur, mereka yang telah menikah. Lalu, siapa yang dimaksud dari "kelompok usia subur yang berisiko?" Tentu ini akan menimbulkan berbagai persepsi, bahwa yang dimaksud bisa jadi remaja yang belum menikah, akan tetapi sudah melakukan seks bebas.
Jelas ini sangat berbahaya, apalagi diakui atau tidak fakta saat ini sungguh mengerikan. Di mana terjadi normalisasi perzinaan di kalangan remaja dan pelajar. Akibatnya angka kehamilan di luar nikah pun meningkat, aborsi, dan penularan penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS.
Jika kita telisik lebih mendalam, solusi yang diberikan oleh pemerintah belum menyentuh akar masalah, bahkan menimbulkan masalah baru. Seharusnya pemerintah tegas membuat aturan melarang pergaulan bebas di semua kalangan, termasuk remaja dan usia sekolah, agar negeri ini bebas dari permasalahan kesehatan terutama yang menyangkut alat reproduksi. Namun dengan dikeluarkannya PP No 28/2024, justru akan makin marak pergaulan bebas dengan jaminan alat kontrasepsi.
Inilah solusi khas ideologi kapitalisme sekuler liberal yang menjamin kebebasan individu, termasuk kebebasan hak reproduksi. Sekilas ini terlihat seakan obat yang manis tapi kenyataannya solusi ini adalah racun. Jika sudah demikan, bagaimana nasib generasi kita?
Berbeda dengan Islam. Sebagai agama yang sempurna, Islam memiliki solusi di setiap permasalahan termasuk masalah kesehatan reproduksi dan maraknya pergaulan bebas. Para ulama bersepakat dan tidak ada perbedaan dalam melihat hal ini, bahwa zina termasuk dosa besar, sesuai dengan timbangan hukum Islam dan juga suatu keharaman yang telah Allah Swt. tetapkan.
Oleh karena itu, Islam menjaga umatnya dari segala aspek, yang di antaranya adalah dengan menjaga pergaulan pria dan wanita tidak dibebaskan bercampur baur, menutup aurat, bahkan untuk mendekati zina saja dilarang apalagi sampai bebas melakukan perzinaan.
Selain itu, juga adanya sanksi yang tegas untuk mencegah kerusakan ini. Pelaku akan dikenakan sanksi yang keras yaitu hukuman cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghayr muhshan) dan rajam hingga mati bagi pezina yang telah menikah (muhshan).
Islam memberi solusi dengan menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya jalan untuk menjaga pandangan dan kemaluan. Dengan membangun keluarga maka pemenuhan kebutuhan biologis akan terpenuhi, juga mendatangkan pahala. Dengan pernikahan, akan terjaga kehidupan masyarakat, dan mencegah penularan penyakit sosial.
Sudah saatnya kaum muslim menyadari bahwa kerusakan hari ini akibat diterapkannya aturan kapitalis liberal. Oleh karena itu, sudah saatnya untuk mencampakkan ideologi yang merusak tersebut dan menggantinya dengan sistem yang sahih (benar), yakni sistem Islam dengan penerapannya secara menyeluruh (kafah). Wallahualam bissawab. [DW-SJ/MKC]