Alt Title

Pelepasan Hijab Buah Sekularisme

Pelepasan Hijab Buah Sekularisme

 


Sistem Islam mewajibkan negara untuk menjaga akidah umat, termasuk menjaga keyakinan mereka terhadap Islam dan terlaksana kewajiban kaum muslimin

Negara tidak boleh menjerumuskan rakyatnya ke lembah kemaksiatan

 ____________________


Oleh Yanti Ummu Haziq

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Sebagai kaum muslimin tentu seharusnya mengetahui bahwa setiap wanita yang sudah balig mempunyai kewajiban untuk menutup aurat. 


Menutup aurat yang dimaksud di sini yakni mengenakan pakaian ke seluruh anggota tubuh kecuali muka dan telapak tangan, tidak menerawang (transparan), dan tidak membentuk lekukan tubuh. sedangkan khimar (kerudung) atau yang lebih populer menyebutnya sebagai Hijab harus menutupi kepala, rambut sampai ke dada. 


Baru-baru ini ramai pemberitaan tentang beberapa orang Paskibraka kenegaraan yang harus melepas hijabnya saat pengukuhan di IKN oleh Presiden Jokowi. Banyak yang menyayangkan hal tersebut, karena telah mencedarai nilai Bhineka Tunggal Ika. 


Di kutip di Kompas.com, (Kamis, 15 Agustus 2024) bahwa banyak yang membicarakan tentang anggota Paskibraka 2024, disebabkan adanya pelepasan hijab terhadap 18 anggota Paskibraka putri pada saat pengukuhan di Istana Garuda IKN, Selasa 13 Agustus 2024.


Peristiwa ini menimbulkan kecurigaan semua pihak bahwa mereka melepas hijab karena adanya pemaksaan, atau adanya aturan dan larangan memakai hijab untuk setiap anggota Paskibraka nasional demi keseragaman. 


Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menanggapi dan memberikan pernyataan tentang Polemik 18 anggota Paskibraka nasional yang melepaskan hijab pada saat pengukuhan oleh Bapak Presiden Jokowi. 


BPIP menjelaskan ada aturan yang tertuang pada surat keputusan kepala BPIP no 35 tahun 2024 tentang standar pakaian dan atribut sikap tampang Paskibraka. 


Sedangkan di sisi lain, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, beliau mengatakan bahwa Paskibraka putri yang beragama Islam tetap bisa mengenakan hijab pada upacara peringatan HUT RI ke 79 di Ibu Kota Nusantara, pada 17 Agustus.


Beliau juga mengatakan bahwa ke 18 anggota Paskibraka putri yang beragama Islam tetap mengenakan hijab di saat gladi bersih di IKN pada Hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 pada saat pagi hari. 


Menanggapi hal ini ada Harapan besar dari keluarga untuk ke 18 anggota Paskibraka putri 2024, mereka berharap putri mereka bisa mengenakan hijab pada saat peringatan hari puncak HUT RI ke 79 nanti. 


Jika kita telah, pelarangan hijab itu pernah terjadi pada zaman orde baru. Patut kita pertanyakan, akankah kita kembali ke zaman orde baru? Maka dari itu wajib kita pertanyakan keberadaan BPIP ini.


Jika dilihat secara konstitusi bahwa aturan kerudung bagi setiap muslimah warga negara Indonesia sekalipun itu seorang anggota Paskibraka adalah hak konstitusional. Setiap warga negara sebagaimana diatur dan dijamin dalam konstitusi pasal 29 UUD 1945.


Di antara yang perlu disoroti adalah adanya sikap Islamophobia yang sistematis yang ditunjukan oleh Pemerintah. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan mengarah kepada upaya untuk mengkriminalisasi ajaran dan keyakinan umat Islam. 


Faktanya di sini terlihat jelas bahwa BPIP telah menunjukan jati diri nya melalui aturan pakaian Paskibraka. Bahwa ia adalah lembaga yang berasaskan sekularisme. 


Sekularisme adalah suatu pemahaman yang memisahkan agama dari kehidupan. Lembaga yang memiliki paham sekuler merupakan buah dari Negara sekuler. 


Meskipun Indonesia berpenduduk mayoritas beragama Islam, akan tetapi aturan-aturan yang dibuat adalah aturan yang diciptakan oleh manusia itu sendiri.


Tidak ada sedikitpun pertimbangan untuk memakai hukum berdasarkan hukum Allah Swt. dalam membuat aturan atau kebijakan. Oleh karena itu, aturan yang ada akan selalu bertentangan dengan aturan Islam. 


Sekularisme merupakan asas dari sistem Kapitalisme. Sistem Kapitalisme ini merupakan sistem yang batil, hanya akan menimbulkan kemudaratan di tengah masyarakat. Negara yang berasaskan sekuler akan terus menganggap agama sebagai musuh. 


Di dalam Islam, segala peraturan dan kebijakannya disandarkan hanya berdasarkan kepada halal dan haram. Negara juga akan menuntun manusia untuk menjalani kehidupan dengan benar sesuai syariat Allah, hingga mereka mendapatkan kebahagian di dunia dan akhirat. 


Sistem Islam mewajibkan negara untuk menjaga akidah umat, termasuk menjaga keyakinan mereka terhadap Islam dan terlaksana kewajiban kaum muslimin. Oleh karena itu, negara tidak boleh menjerumuskan rakyatnya ke lembah kemaksiatan. 


Negara harus hadir sebagai penjaga dan pelindung umat, sebab penguasa atau Khalifah diangkat oleh umat bertujuan untuk melaksanakan syariat Islam saja,  bukan aturan yang lain apalagi untuk kepentingan pribadi. 


Negara akan menerapkan sistem pergaulan Islam dalam kehidupan, sehingga para muslimah harus mengenakan pakaian sesuai syariat di kehidupan umum. 


Dengan diterapkannya sistem pergaulan Islam, secara otomatis kehormatan setiap umat manusia akan terjaga, baik itu perempuan ataupun laki-laki. Karena dalam sitem pergaulan Islam, tidak ada campur baur antara laki-laki perempuan. Ada batasan aurat yang harus ditutupi saat berada di tempat umum dan juga harus menundukkan pandangan. 


Dalam Islam negara mempunyai kewajiban untuk meriayah rakyatnya agar dapat menjaga kehormatan dan kesucian setiap warga negaranya. 


Maka dari itu sangat penting adanya suatu negara yang bisa menerapkan aturan untuk rakyatnya dengan aturan yang berdasarkan syariat Islam. Karena hanya hukum yang diciptakan oleh Allah Swt. saja Yang Maha Sempurna yang akan diterapkannya.Wallahualam bissawab. [EA-MKC]