Pemberian Alat Kontrasepsi pada Remaja: Legalkan Zina?
OpiniSudah saatnya kita semua menyadari bahwa akar dari semua ini adalah
karena tunduknya negara pada kapitalisme sekularisme
______________________________
Penulis Vina
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Mahasiswa Program Profesi Gizi UGM
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Presiden Jokowi resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 berkaitan dengan UU Kesehatan. (bisnis.tempo.com, 01/08/2024)
Peraturan yang diteken 26 Juli lalu tersebut mengundang kontroversi dikarenakan terdapat pasal 103 yang berbunyi: Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Pada ayat keempat pasal tersebut menyatakan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik terbitnya peraturan tersebut. Di mana ini menjadi pijakan bersama dalam mereformasi dan membangun sistem kesehatan hingga ke pelosok negeri.
Beliau berpendapat bahwa pengesahan aturan pelaksanaan UU Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai Presiden Jokowi kebablasan dalan mengeluarkan aturan tersebut. Seperti Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.
Penolakan juga datang dari Ormas Islam Persatuan Umat Islam (PUI), melalui Ketua DPP PUI Bidang Pendidikan mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan PP 28/2024 tersebut dengan alasan mengandung unsur-unsur pemikiran transnasional terkait seks bebas yang sangat berbahaya. (mediaindonesia.com, 04/08/2024)
Nilai Sekularisme Melekat Kuat
Apa pun alasan di balik adanya peraturan tersebut, penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang belum menikah bukanlah sesuatu yang dibenarkan menurut agama. Pasalnya itu sama saja dengan menjerumuskan mereka melakukan seks bebas dan zina yang diharamkan dalam Islam.
Nampak sekali bahwa pengesahan aturan ini dilandasi dengan spirit liberalisme-sekularisme. Di mana perbuatan keji seperti zina merupakan bagian dari budaya yang menyelimuti kehidupan akidah tersebut.
Bukannya menyelesaikan masalah kesehatan reproduksi remaja, aturan ini justru akan merusak generasi bangsa. Banyak remaja yang akan menganggap hubungan seks sebelum nikah adalah hal yang wajar. Maraknya perzinaan di kalangan remaja mengakibatkan naiknya angka kehamilan di luar nikah, aborsi, dan penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual seperti HIV/AIDS.
Dalam Islam kita tahu bahwa perzinaan menimbulkan bencana, di antaranya merusak nasab dan hukum waris, mendorong aborsi dan pembuangan bayi oleh pelaku, menjadi sarana penyebaran berbagai penyakit kelamin, serta menghancurkan keluarga.
Kelalaian Negara
Kesehatan dan kemaslahatan masyarakat seharusnya menjadi hal yang tidak boleh dilalaikan sedikitpun oleh negara. Negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam mewujudkan sejumlah tujuan keberadaan masyarakat, yang dalam Islam sudah ditetapkan oleh syarak. Menjaga agama, jiwa, akal, dan keturunan merupakan tujuan yang seharusnya diwujudkan.
Jika pemerintah benar-benar serius menjadikan generasi ini mulia, sehat sejahtera, dan terjauhkan dari ancaman kepunahan, sudah selayaknya negara segera mencabut PP ini berikut undang-undangnya.
Sudah saatnya kita semua menyadari bahwa akar dari semua ini adalah karena tunduknya negara pada kapitalisme sekularisme, sebuah sistem yang hanya mementingkan keuntungan materi tanpa melihat mudarat yang ditimbulkan.
Solusi Islam
Dengan berbagai dalih, orang-orang membenarkan dan memberi dukungan pada aturan pemberian alat kontrasepsi pada remaja ini. Mereka menyebut bahwa itu lebih baik daripada pernikahan dini yang banyak berakhir dengan perceraian. Justru ini pandangan yang menyesatkan.
Dalam Islam, para pemuda didorong untuk menikah agar pandangan dan kemaluan mereka terjaga. Nabi saw. pernah bersabda dalam HR. Bukhari, yang bahwasanya apabila seorang pemuda yang sudah memiliki kemampuan untuk menikah hendaklah dia menikah dan menundukkan pandangannya karena itu lebih menjaga kemaluannya. Namun apabila belum sanggup, hendaklah ia berpuasa karena itu akan meredakan nafsunya.
Tentu saja rumah tangga tidak bisa didasari hanya dengan cinta dan kemauan semata, namun harus dibekali dengan ilmu agama. Dengan begitu, mereka bisa menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik sehingga terwujud rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Untuk mencapai hal tersebut, tentunya kembali lagi ke peran negara salah satunya dalam menyediakan sistem pendidikan yang layak bagi masyarakatnya. Tidak cukup hanya dengan doa, namun penerapan hukum-hukum Allah secara kafah di setiap lini kehidupan juga seharusnya dijalankan agar kerusakan sosial seperti perzinaan ini bisa dicegah. Wallahualam bissawab. [DW-SJ/MKC]