Alt Title

Pemerataan Akses Pendidikan Hanya akan Terwujud dengan Sistem Islam

Pemerataan Akses Pendidikan Hanya akan Terwujud dengan Sistem Islam

 


Pendidikan merupakan kebutuhan sosial primer yang wajib disediakan negara di dalam Islam

Negara wajib memastikan setiap rakyat dapat mengakses pendidikan di mana pun ia berada dengan latar belakang apa pun

______________________________


Penulis Yani Riyani

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada jenjang SD, SMP, dan SMA, biasanya disambut dengan antusias, apalagi untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Orang tua dan murid akan disibukkan dengan mendatangi sekolah yang dituju.


Namun berbeda halnya dengan yang terjadi pada salah satu SD di Kabupaten Bandung. Kesibukan dan keramaian tidak tampak di SDN Cikapundung 1, Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Sejak hari pertama MPLS di sekolah ini tidak tampak adanya kesibukan dan keramaian seperti di sekolah lain.


SDN Cikapundung 1 terletak di tengah perbukitan, pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 sekolah ini hanya diminati oleh 15 siswa saja. Angka ini terbilang sangat miris, pasalnya jumlah siswa di tahun ini lebih sedikit dari tahun lalu yang hanya berjumlah 62 siswa yang terdiri dari kelas 1 diisi 15 siswa, kelas 2 diisi 7 siswa, kelas 3 diisi 17 siswa, kelas 4 diisi 7 siswa, kelas 5 diisi 7 siswa, dan kelas 6 diisi 9 siswa.


Fakta miris lainnya, tidak semua siswa memiliki buku pelajaran. Sekolah berupaya untuk pengadaan buku, tetapi dengan sedikitnya siswa, sekolah perlu pintar-pintar dalam mengalokasikan biaya operasionalnya. Ditambah dengan masalah infrastruktur akses jalan yang jauh dari kata baik untuk anak-anak menuju ke sekolah. (ayobandung.com, 16/7/2024)


Dua sisi yang memprihatinkan menggambarkan kesenjangan akses dunia pendidikan yang perlu dibenahi. Memang tidak salah menggelontorkan biaya untuk pendidikan yang berkualitas maupun mendirikan sekolah yang kelengkapan sarana dan prasarananya menunjang. Karena semestinya pendidikan difasilitasi dengan optimal, maka wajar bila membutuhkan anggaran yang tinggi. 


Masalahnya, bagaimana agar masyarakat tidak rentan putus sekolah karena persoalan biaya sekaligus bisa belajar optimal dengan berbagai fasilitas yang biayanya terjangkau? Pada faktanya pendidikan yang seyogiyanya menjadi hak setiap masyarakat, kini banyak yang hanya jadi angan-angan.


Di dalam kapitalisme, pendidikan merupakan satu komoditas yang layak diperjualbelikan. Bahkan sangat menjanjikan, karena merupakan hajat hidup masyarakat terhadap ilmu pengetahuan sebagai bekal hidup.


Sekolah-sekolah elite bermunculan dari tingkatan SD, SMP, dan SMA. Di tengah ketidakmampuan negara melengkapi fasilitas-fasilitas di sekolah yang dibutuhkan dalam proses belajar mengajar.


Jangankan kelengkapan fasilitas, memastikan setiap generasi dari berbagai kalangan dapat mengakses pendidikan saja negara masih sempoyongan. Berapa banyak pemuda yang merelakan hak mereguk pendidikannya demi memenuhi kebutuhan hidup agar tetap bisa sarapan?


Rasulullah saw. bersabda, "Mencari ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki maupun muslim perempuan." (HR Ibnu Abdil Barra)


Apabila di antara kaum muslim baik laki-laki dan perempuan terhalang mengakses pendidikan karena faktor ekonomi, maka negara berkewajiban untuk membuat rakyatnya dapat menunaikan kewajiban.


Pendidikan merupakan kebutuhan sosial primer yang wajib disediakan negara di dalam Islam. Artinya negara wajib memastikan setiap rakyat dapat mengakses pendidikan di mana pun ia berada dengan latar belakang apa pun. Akses dalam hal ini menyangkut semua aspek, jenjangnya, biayanya, jaraknya, jumlahnya, fasilitasnya, dan lain-lain. 


Rasulullah pun bersabda, 

"Kaum muslim berserikat dalam 3 perkara yaitu padang rumput, air, dan api." (HR Abu Dawud dan Ahmad)


Dapat dibayangkan bahwa pemasukan negara dari kekayaan alam ini pasti akan melimpah, sangat cukup untuk membiayai kebutuhan dasar pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Sayangnya saat ini dalam kapitalisme, benda-benda yang menjadi kepemilikan umum dikuasai oleh sektor privat. Keuntungannya memperkaya segelintir orang, sementara negara dibuai dengan sejumlah kecil pajak yang disumbangkannya.


Keseriusan negara Islam dalam pembiayaan pendidikan juga sangat gamblang. Apabila dalam kondisi mendesak kas negara mengalami kekosongan, maka negara berhak menarik pajak dalam rangka tetap membiayai infrastruktur pendidikan yang prioritasnya tetap menaikkan gaji para tenaga pendidikan.


Gambaran praktis penerapan aturan-aturan Islam dalam pembiayaan pendidikan ini tercermin dari sejarah kekhilafahan Islam Madrasah al-Mutashiriah yang didirikan Khalifah al-Muntahsir Billah di Kota Bagdad. Contohnya siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar (4,25 gram emas). Tak hanya itu, keseharian mereka dijamin separuhnya oleh negara. Fasilitasnya pun lengkap seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan lainnya.


Lalu dalam sistem Islam, bolehkah individu mendirikan sekolah? Boleh. Bedanya dengan yang ada di era sekularisme kapitalisme ini, ialah pendiri-pendiri sekolah, madrasah, universitas, atau lembaga pendidikan apa pun di masa kekhilafahan melakukannya atas dasar kecintaan kepada ilmu dan keinginan kuat untuk berwakaf meraih rida Allah, bukan untuk kepentingan ekonomi. 


Banyak catatan sejarah betapa dermawannya orang-orang kaya pada masa itu terhadap dunia ilmu pengetahuan. Fatimah Al-Fihri misalnya, ia mendirikan universitas pertama di dunia dengan mewakafkan harta warisan dari ayahnya. Universitas Qarawiyyin yang ia dirikan di Fez Maroko ini menjadi tempat mengajar bagi para ulama terkemuka di zamannya dan rujukan bagi seluruh pencari Ilmu pengetahuan. (dakta.com, 19/2/2020)


Ma Syaa Allah itulah ucapan yang tepat untuk menggambarkan bagaimana Islam memberi tuntunan penyelenggaraan urusan publik, khususnya pendidikan. Sungguh merugi orang-orang yang mencaci ajaran Islam bahkan berniat menyingkirkan ajaran Daulah Islam dari dunia pendidikan.


Padahal tidak ada yang lebih baik dalam mewujudkan pemerataan pendidikan daripada sistem Islam, sebagai solusi hakiki untuk penerapan aturan Islam di berbagai aspek kehidupan masyarakat di dunia. Wallahualam bissawab. [DW-SJ/MKC]