Alt Title

Problematik Kecurangan dalam PPDB

Problematik Kecurangan dalam PPDB

 


Pendidikan seharusnya bukan lahan untuk mencari keuntungan (profit)

Pendidikan untuk membebaskan dari kebodohan, kemiskinan, dan amoral

______________________________


Penulis Seni Rosdiana

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Problematika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru sepertinya masih menjadi sorotan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.


Diduga ada kecurangan dalam proses PPDB, seperti pungli jaminan penerimaan siswa, gratifikasi, serta jual beli kursi dengan menambah jumlah kuota. Adanya kebijakan zonasi untuk tujuan pemerataan pendidikan berkualitas sepertinya harus dikaji ulang keefektifan pelaksanaannya.


Berdasarkan fakta yang terjadi seharusnya pemerintah peka terhadap permasalahan ini. Dunia pendidikan selalu dijadikan percobaan, sehingga aturan dan kebijakannya sering berubah-ubah. Akibatnya dunia pendidikan di Indonesia tambah semrawut.


Seperti halnya yang terjadi di SMAN 1 Majalaya. Sebanyak 18 calon siswa dari Desa Panyadap dan Solokan jeruk tidak masuk ke sekolah tersebut, padahal memenuhi zonasi berjarak dekat dan telah memenuhi syarat administrasi. (detik.com, 24/07/2024) 


Para orang tua seolah berlomba dan menempuh berbagai cara untuk memuluskan anaknya agar bisa masuk ke sekolah unggulan yang diminati. Misalnya, dengan membuat Kartu Keluarga (KK) domisili yang diterbitkan sebelum satu tahun, atau menumpang KK warga yang berdomisili di sekitar wilayah zonasi. 


Masalah seperti di atas akan terus berulang jika sistem pendidikan yang diemban masih sistem pendidikan kapitalistik yang hanya berorientasi pada uang, sehingga mendorong semua elemen yang terlibat di dalamnya tidak memedulikan lagi terkait kecurangan yang dilakukan. Tak ayal praktik suap menyuap pun seolah menjadi hal yang lumrah. 


Pembiayaan pendidikan yang terbatas membuat sistem pendidikan tidak berjalan dengan baik. Penerapan sistem kapitalis membuat negara tidak bisa memberikan fasilitas pendidikan yang optimal, sehingga ketika orang tua ingin menyekolahkan anak di sekolah berkualitas, harus memilih sekolah swasta dengan biaya tinggi. 


Pendidikan seharusnya bukan lahan untuk mencari keuntungan (profit), melainkan untuk membebaskan dari kebodohan, kemiskinan, dan amoral. Biaya pendidikan yang mahal membuat layanan pendidikan yang bermutu sulit untuk dijangkau oleh kaum miskin. 


Masalah PPDB yang kerap terjadi setiap tahun menunjukkan adanya kelalaian dari pemerintah dalam memenuhi hak pendidikan kepada rakyatnya. Padahal negara bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan yang baik serta berlaku adil untuk rakyatnya. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw.,


"Imam (khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR Bukhari)


Sistem pendidikan Islam menetapkan bahwa pendidikan sebagai hak setiap warga negara. Negara wajib memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dalam menyiapkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas tanpa memungut biaya dari peserta didik.


Negara wajib memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan lebih tinggi, dengan sarana dan prasarana terbaik yang disediakan negara. 


Dalam Islam, pendidikan adalah salah satu amanah yang harus diemban oleh negara, dan akan ada pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak. Oleh karena itu, negara harus adil kepada seluruh rakyatnya serta tidak ada kelalaian dalam proses pelaksanaan pendidikan.


Sistem pendidikan Islam dijamin mampu menghadirkan pendidikan yang terbaik dengan kurikulum yang sesuai dengan syariat, sehingga terbentuk individu dan masyarakat yang taat akan hukum Allah. Segala bentuk kecurangan yang sering terjadi pada saat penerimaan calon peserta didik baru tidak akan terjadi, sehingga akan muncul keadilan pada seluruh masyarakat. 


Begitulah keadilan Islam mampu menghilangkan kecurangan. Namun perlu diingat bahwa sistem pendidikan Islam berkaitan juga dengan sistem lainnya seperti sistem ekonomi, sistem pemerintahan, sistem pergaulan, dan sistem Islam lainnya. 


Oleh karena itu, penerapan seluruh hukum Islam adalah sesuatu yang mendesak untuk segera diterapkan, agar kita bisa memperoleh kebaikan di dunia dan akhirat. Wallahualam bissawab. [EA-SJ/MKC]