Alt Title

Regulasi Kapitalistik Tambang, untuk Siapa?

Regulasi Kapitalistik Tambang, untuk Siapa?



Dalam Islam, pertambangan merupakan harta milik umat 

yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat

______________________________


Penulis Irmawati

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Maraknya tambang ilegal di Indonesia telah memicu kekhawatiran bagi masyarakat. Betapa tidak, operasi penambangan yang dilakukan selalu tidak mengikuti prinsip-prinsip good minning practice (GMP) yang menjadi standar dalam industri pertambangan. Mulai dari izin, keselamatan kerja, serta faktor kesehatan dan lingkungan. 


Bahkan seiring dengan pengelolaannya, banyak pula area pertambangan yang mengakibatkan bencana alam terjadi. Tidak hanya hilang harta benda, tapi juga menimbulkan trauma bahkan kehilangan nyawa. 


Dilansir dari Kompas (13/07/2024), di Kabupaten Bolongo Provinsi Gorontalo terjadi longsor di area tambang emas yang menewaskan puluhan warga. Hingga hari keenam, pencarian korban tanah longsor diketahui yang berhasil diselamatkan berjumlah 280 orang, 26 orang meninggal, dan 16 orang sedang dalam proses pencarian. 


Sebenarnya, aktivitas tambang emas di wilayah Suwawa sudah ada sejak tahun 1980-an. Pada tahun 1992 terdapat 17 titik bor penggalian pada lokasi pertama penggalian. Dua tahun berikutnya, para penambang kembali dan menemukan lubang yang memiliki banyak kandungan emas yang sekarang berada di titik bor 1.


Menurut informasi, di gunung emas tersebut kini terdapat sembilan titik bor. Akan tetapi, karena kandungan emas sudah tidak ada, maka satu titik bor sudah tak digunakan lagi.


Ironisnya, rakyat selalu menjadi korban. Pertambangan yang semestinya memberikan keuntungan, tapi justru menjadi bencana bagi rakyat. Sungguh, maraknya pertambangan ilegal dan bencana yang terus berulang tidak terlepas dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam penerapan sistem ekonomi kapitalis.


Ditambah dengan sulitnya lapangan pekerjaan dan meningkatnya kemiskinan. Banyak rakyat yang menggantungkan hidup mereka dari aktivitas tambang ilegal ini. Tanpa memikirkan risiko yang mungkin timbul, meskipun harus bertaruh nyawa demi mendapatkan upah yang kecil.   


Dalam aktivitas tambang, makin dalam tanah yang digali akan mengakibatkan tanah mudah longsor dan hal ini dapat membahayakan para pekerja. Selain itu, kondisi ini juga dapat merusak lingkungan akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida ketika memproses emas. Ditambah lagi adanya konflik sosial di antara mereka, seperti persaingan antarpenambang dan konflik penambang dengan warga masyarakat.


Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem regulasi pengawasan tambang. Dalam sistem kapitalis yang diterapkan oleh negara saat ini, rawan terjadi konflik sosial, persaingan antarpenambang, bahkan konflik penambang dengan warga masyarakat. 


Dalam sistem kapitalis, sumber daya juga akan terus dieksploitasi demi keuntungan yang menjadi prioritas utamanya. Tak jarang demi memaksimalkan keuntungan, biaya pun akan diminimalisasi dengan mengurangi investasi dalam teknologi keselamatan dan mitigasi bencana. 


Padahal, seharusnya negara berperan menjadi pelindung utama bagi warganya. Terutama dalam mengawasi operasional perusahaan dan memastikan keselamatan publik. Akan tetapi, saat ini justru negara lebih berpihak pada kepentingan kapitalis dan investor besar. Tak peduli walaupun harus mengorbankan kepentingan dan keselamatan rakyat. 


Berbeda dengan Islam. Islam sebagai agama yang sempurna, memiliki solusi yang komprehensif dalam menyelesaikan setiap permasalahan termasuk dalam masalah pertambangan.


Dalam Islam, pertambangan merupakan harta milik umat yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat. Tidak boleh dikuasai oleh swasta, pribadi atau pihak asing. Negara bertanggung jawab sepenuhnya dalam mengeksplorasi dan mengelolanya demi untuk memenuhi seluruh kepentingan rakyat.


Fungsi negara sebagai raa'in (pengurus) akan mendorong kepala negara untuk mengembangkan teknologi tinggi yang aman untuk rakyat dan efektif untuk mengelola tambang dengan hasil yang optimal. 


Dalam pengelolaan tambang, negara akan membuat regulasi dengan memperhatikan aspek analisis dan dampak lingkungan (AMDAL). Negara akan memenuhi dan mewujudkan kebutuhan hidup rakyat dengan tata kelola tambang yang akan dilaksanakan dengan penuh amanah. 


Hal ini hanya dapat dilakukan jika sistem Islam ditegakkan di tengah-tengah umat. Negara akan mengatur dengan aturan sesuai dengan sistem Islam secara kafah, bukan dengan ideologi kapitalisme sekuler yang diterapkan saat ini. Wallahualam bissawab. [MGN-SJ/MKC]