Alt Title

Remaja dalam Jeratan Narkotika, Islam Solusinya

Remaja dalam Jeratan Narkotika, Islam Solusinya




Maraknya penggunaan sinte di masyarakat terutama di kalangan anak muda, selain karena harganya yang relatif terjangkau dibandingkan dengan narkoba alami seperti ganja

juga mudah diperoleh secara daring melalui media sosial

______________________________


Penulis Afriyanti

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Peredaran dan penggunaan narkotika sintetis semakin merebak di masyarakat. Menurut Humas BNN Pusat, Slamet Pribadi, di seluruh dunia ada lebih dari 600 narkoba jenis baru yang sudah diketahui namanya. Sedangkan di Indonesia, hingga Januari 2017 terdapat 46 jenis.


Ke 46 jenis narkoba itu mengandung synthetic cannabinoid yang lebih dikenal sebagai ganja sintetis, di antaranya AB-VHMINACA yang populer di masyarakat dengan sebutan tembakau gorila. Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa ganja sintetis merupakan zat induk yang terbuat dari bahan kimia dalam rupa cairan atau bubuk; zat tersebut kemudian menghasilkan jenis narkotika baru (CNN Indonesia, Rabu, 4/1/2017)

Baru-baru ini, tiga orang remaja diamankan polisi saat kedapatan membawa 34 bungkus klip yang berisi ganja sintetis atau sinte. Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jumat, 19 Juli 2024 malam. Ketiganya ditangkap saat polisi sedang patroli. Karena tindak-tanduknya mencurigakan, polisi akhirnya menginterogasi ketiganya dan didapatkan 34 bungkus sinte siap edar yang disembunyikan di dalam jok motor. (Poskota.co.id, 19/7/2024)

Sinte didefinisikan sebagai zat kimia yang dibuat di laboratorium mirip berbagai jenis narkotika, salah satunya ganja. Efek ketergantungan yang tinggi bisa disebabkan oleh zat psikoaktif buatan ini. Bahkan dikatakan lebih berbahaya daripada ganja. Hal ini disebabkan oleh adanya zat kimia yang terkandung dalam sinte. Selain menyerang jaringan otak, juga menyerang organ tubuh lainnya seperti jantung dan ginjal, sehingga perlahan dapat mengakibatkan kematian.

Maraknya penggunaan sinte di masyarakat terutama di kalangan anak muda, selain karena harganya yang relatif terjangkau dibandingkan dengan narkoba alami seperti ganja, juga mudah diperoleh secara daring melalui media sosial.

Ketidaktahuan remaja akan potensi bahayanya serta rasa penasaran juga mendorong mereka untuk mencoba sinte jenis ini, karena mengira tidak terlalu berbahaya dibandingkan ganja asli. Padahal, sebenarnya sinte bisa menyebabkan ketergantungan yang lebih tinggi daripada ganja dan tentunya memiliki efek berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental.

Semakin meluasnya penggunaan sinte di masyarakat, terutama di kalangan anak muda, khususnya mahasiswa dan pelajar, serta potensi bahaya yang akan ditimbulkan baik bagi pengguna maupun masyarakat, mendorong pemerintah untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan dengan melakukan penyuluhan dan pengawasan transaksi sinte via daring.

Selain itu, penggunaan sinte telah diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 4 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, sinte termasuk jenis narkotika golongan I yang penggunaannya dilarang, kecuali untuk keperluan penelitian. Namun, sepertinya upaya yang dilakukan pemerintah tidak mampu mencegah dan menanggulangi penyebarannya.

Hal itu disebabkan penerapan sistem kehidupan sekuler kapitalis telah melahirkan individu-individu yang jauh dari nilai-nilai keimanan dan Islam. Mereka mengabaikan nilai halal dan haram dalam hal yang dikonsumsi, dan dalam hal aktivitas yang dilakukan. Gaya hidup individunya sudah gaya hidup hedonis. Sementara masyarakat pun cenderung cuek dan permisif  terhadap perilaku individu-individu yang salah dan menyalahi hukum, baik hukum positif maupun hukum syarak, contohnya terhadap para pengguna narkoba.

Selain itu, kehidupan yang sulit secara ekonomi akibat diterapkannya sistem ekonomi kapitalis yang menciptakan jurang lebar antara yang kaya dan yang miskin. Kekayaan negara hanya dikuasai oleh segelintir orang, sehingga menciptakan mayoritas rakyat hidup di bawah garis kemiskinan, kondisi ini diperparah dengan lapangan pekerjaan yang semakin sulit.

Pada sisi yang lain biaya hidup semakin tinggi, dan gaya hidup hedonis yang menyebabkan sebagian masyarakat tidak terkecuali kalangan generasi muda, tergoda mencari uang dengan jalan instan. Dari jalan yang tidak halal, salah satunya menjadi pengedar atau kurir narkoba. Mereka tidak peduli dengan risiko bahaya yang mengancam keselamatan, baik bagi dirinya maupun orang lain atau masyarakat secara umum.

Dalam hukum Islam, narkoba apa pun bentuknya dihukumi sebagai barang haram. Sebagaimana sabda Nabi saw. "Bahwa Nabi telah melarang setiap zat yang memabukan (muskir) dan zat yang melemahkan (muftir)." (HR. Abu Dawud no. 3686 dan Ahmad no. 26676)

Demikian juga sinte diharamkan berdasarkan kaidah fikih tentang bahaya (dharar) yang berbunyi: Al-ashlu fi al-madhar at-tahrim (hukum asal benda yang berbahaya [mudharat] adalah haram) (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 3/457; Muhammad Shidqi bin Ahmad Al-Burnu, Mausu’ah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah 1/24).

Berbeda dengan sistem kapitalis yang dibangun di atas asas sekuler dengan meletakkan materi di atas segalanya, sistem Islam dibangun di atas asas keimanan yang melahirkan hukum-hukum akidah dan syariat yang mampu menyelesaikan semua permasalahan secara komprehensif.

Penyelesaian setiap masalah dilakukan dengan semangat keimanan kepada Allah dan ketaatan kepada syariat-Nya. Individu, masyarakat, dan negara sebagai pilar pelaksanaan hukum syariat akan menjalankan fungsinya.

Individu yang bertakwa akan menjaga dan menahan dirinya dari melakukan aktivitas yang melanggar hukum syarak. Masyarakat akan menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial dengan hukum syariat sebagai acuannya, sementara negara akan menjalankan fungsinya sebagai periayah dan junnah dari rakyatnya. Negara akan berusaha menyediakan dan memenuhi kebutuhan rakyatnya, tak terkecuali menyediakan lapangan pekerjaan agar rakyatnya tidak kesulitan mencari pekerjaan, sehingga tidak terjerumus pada pekerjaan yang diharamkan.

Selain itu, negara akan melindungi rakyatnya dengan menerapkan sanksi yang adil dan tegas bagi yang melanggar hukum syarak agar memberikan efek jera. Demikian pun yang berkaitan dengan narkoba, baik bagi pengguna, pengedar, maupun produsen. Mereka akan dikenai sanksi takzir yang kadarnya berbeda sesuai dengan kesalahannya.

Lebih dari itu, negara juga akan memproteksi semua fasilitas yang berperan dalam penyebaran narkoba ini, seperti media sosial yang digunakan untuk transaksi maupun promosi.

Sebaliknya, media sosial dan teknologi akan digunakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Dalam hal narkoba akan dijelaskan secara rinci, baik hukumnya dan sanksinya menurut Islam serta bahaya yang dapat ditimbulkan dari narkoba.

Hanya dengan Islam remaja bisa diselamatkan dari jeratan berbagai macam jenis narkotika. Remaja justru akan dimaksimalkan potensinya dalam menempuh pendidikan, menjadikan seluruh waktu yang dimiliki untuk menggapai cita-cita. Maka, remaja akan tumbuh menjadi generasi-generasi terbaik untuk memulihkan peradaban yang tinggi. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]