Alt Title

Sekularisme Legalkan Zina

Sekularisme Legalkan Zina



Menjamurnya pergaulan bebas seolah menjadi budaya anak muda saat ini.

Banyak anak usia sekolah berseragam SMP, SMA tidak malu sedang pacaran


______________________________


Penulis Ummu Bagja Mekalhaq
Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI – Dilansir dari TEMPO.CO, JAKARTA- Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah/PP Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang UU Kesehatan, resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. (Tempo.co 01/08/24)


Apa reaksi anda mendengar kabar ini?

Kesal, marah, bingung, berkecamuk dalam dada, ditambah tanda tanya besar, mengapa pemerintah mengeluarkan PP berbau pelegalan zina? Tentu ada perkara penting juga genting di dunia anak usia sekolah dan remaja yang terjadi saat ini. Termasuk menimpa masyarakat Indonesia, yakni darurat seks bebas.

Dari banyaknya pelajar atau usia sekolah dan remaja yang hamil di luar nikah. Pemerintah melalui PP nomor 28/2024 meneken untuk mengatur pemberian alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja. Tujuannya agar terhindar dari risiko kehamilan muda serta terkena penyakit menular yang disebabkan aktivitas seks bebas. Sungguh, PP tersebut di luar nalar normal.

Padahal anak usia sekolah dan remaja tidak dibiarkan hidup bebas. Karena pada masa ini yang harus diarahkan kepada jalan kebenaran yang hakiki, yakni jalan Islam. Seharusnya mereka fokus belajar dan mencari ilmu untuk bekal persiapan di masa depan.

Namun sayang, dalam sistem sekuler yang diterapkan saat ini justru pemerintah membiarkan mereka hidup bebas. Terbukti menjamurnya pergaulan bebas seolah menjadi budaya anak muda saat ini. Lihatlah di jalanan dari pagi sampai sore banyak anak usia sekolah berseragam SMP atau SMA tidak malu sedang pacaran, boncengan, bahkan sampai berpelukan. Bukankah mereka bukan pasangan halal? Masih berseragam, kok zina?

Tentunya, mereka tidak memedulikan status halal dan haram. Yang penting nafsu mereka tersalurkan. Asalkan suka sama suka, asal lancar tak ada kendala, hiduplah mereka dalam cengkeraman kebebasan. Lebih miris lagi, orang tua mereka tidak melarang pacaran. Bahkan membiarkan dengan alasan agar semangat belajar menyala.

Rasa malu sudah hilang dalam diri mereka, berganti dengan rasa ujub, takabur, sombong, tidak mau menerima nasihat dari siapa pun, termasuk ajaran Islam. Hidup mereka serba boleh, serba diizinkan, yang penting tidak merugikan orang lain, hidup mereka permisif. Serba boleh sudah menjadi tradisi, termasuk pacaran, meski hukumnya haram. Mereka tetap melakukan dan tidak takut lagi dengan urusan dosa.

Padahal jelas sekali pacaran atau zina dilarang oleh Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an surah Al Isra: 32, yang artinya: “Dan janganlah mendekati zina, karena sesungguhnya zina suatu perbuatan fahsa, dan seburuk buruk jalan.”

Namun, sesering apa pun firman Allah disampaikan, tetap saja tidak berpengaruh terhadap jiwa mereka yang gersang tanpa iman. Dalam diri mereka sudah tercerabut ayat-ayat Allah, tidak diindahkan, sehingga tradisi pacaran dan zina sudah mewabah, serta sulit diberantas.



Bagaimana Agar Zina Tak Mewabah?


Islam mengatur hubungan pria dan wanita secara terpisah. Sebagaimana dalam saf salat, laki-laki dan wanita terpisah, kecuali yang diperbolehkan saat situasi tidak memungkinkan. Seperti di tempat umum, di pasar, di sekolah, di rumah sakit, tidak bisa dihindari karena keterbatasan fasilitas, sehingga sulit menghindari campur baur. Dalam Islam masalah pergaulan laki-laki dan wanita diatur agar terhindar dari dosa.

Pandangan Islam


Dalam Islam, seorang laki-laki sudah balig hendaklah menundukkan pandangan. Sedangkan bagi wanita yang sudah balig, diwajibkan menutup aurat, sesuai firman Allah Swt. dalam surah An nur: 31. Begitulah Islam mengarahkan cara bergaul laki-laki dan wanita agar terhindar dari zina atau seks bebas.

Khatimah


Seharusnya keluarga menjadi benteng utama dalam mendidik generasi. Kemudian masyarakat terdekat ikut beramar makruf nahi mungkar saat merajalelanya zina. Yang terpenting adalah peran negara atau pemerintah memberikan edukasi kepada semua masyarakat untuk kembali kepada sistem Islam, bukan yang lain.

Agar kehidupan anak usia sekolah dan remaja terselamatkan dengan Islam. Bukan dengan aturan manusia yang mencoreng kedudukan manusia yang tadinya mulia dengan Islam, kini menjadi manusia hina dengan ide sekularisme PP 28/2024 yang melegalkan zina. Naudzubillahimindzalik. Wallahualam bissawab. [SH - Dara/MKC]