Alt Title

Syariah Islam Menjaga Generasi, Bukan dengan Alat Kontrasepsi

Syariah Islam Menjaga Generasi, Bukan dengan Alat Kontrasepsi

 


Masyarakat seharusnya tidak tinggal diam dengan aturan yang memandang remeh dosa besar kepada Allah Swt. ini

Aturan ini adalah bentuk kemaksiatan yang terorganisir oleh negara atau kemaksiatan sistemik

_________________________


Penulis Ressia Afriani

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Dikutip dari tempo.co (6/8/2024), Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), telah secara resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.


Pada Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024, dijelaskan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja harus mencakup paling tidak pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.


Komunikasi, informasi, dan edukasi tersebut setidaknya harus mencakup aspek-aspek seperti sistem, fungsi, dan proses reproduksi, cara menjaga kesehatan alat reproduksi, perilaku seksual berisiko dan dampaknya, program keluarga berencana (KB), perlindungan diri, kemampuan menolak hubungan seksual, serta pemilihan media hiburan yang sesuai dengan usia anak.


Adapun pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja mencakup deteksi dini atau skrining penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.


Namun, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengecam keras peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. Ia menyayangkan penerbitan aturan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. 


Menurutnya, langkah ini seolah-olah melegitimasi budaya seks bebas di kalangan pelajar. "Bukannya mensosialisasikan risiko dari perilaku seks bebas kepada remaja, malah menyediakan alat kontrasepsinya. Logika di balik ini di mana?" ujarnya.


Kewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja, atas nama seks aman akan menghantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan masyarakat. Meski diklaim aman dari persoalan kesehatan, tetapi akan menghantarkan kepada perzinaan yang hukumnya haram.


Masyarakat seharusnya tidak tinggal diam dengan aturan yang memandang remeh dosa besar kepada Allah Swt. ini, sebab adalah bentuk kemaksiatan yang terorganisir oleh negara atau kemaksiatan sistemik. Kebijakan ini seharusnya membuka mata kita meski negeri ini berpenduduk mayoritas muslim akan tetapi aturan yang ditegakkan adalah aturan sekuler yang mengabaikan aturan agama.


Aturan ini makin mempertegas posisi Indonesia sebagai negara sekuler yang mengesampingkan aturan agama. Dampaknya, perilaku menyimpang akan makin meluas, mengancam masyarakat dan peradaban manusia. Apalagi, dengan diterapkannya sistem pendidikan sekuler yang memprioritaskan kepuasan fisik sebagai tujuan utama.


Walhasil, dengan terbitnya PP 28/2024 ini membuktikan bahwa negara telah lalai dalam mewujudkan kemaslahatan umat. Berupa terawatnya kesehatan, sistem kesehatan reproduksi generasi, serta terjaminnya masa depan mereka. Sungguh sistem kapitalisme telah menjadi akar persoalan mendasar kerusakan generasi saat ini.


Kehidupan generasi akan sangat berbeda manakala mereka diatur dengan sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Islam mewajibkan negara membangun kepribadian Islam pada setiap individu. Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem Islam secara kafah termasuk dalam sistem pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Penerapan sistem sanksi sesuai dengan Islam secara tegas akan mencegah perilaku liberal.


Negara dalam Islam berperan sebagai raa’in atau pengurus umat dan junnah atau pelindung. Rasulullah saw., bersabda :

Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).


Dari hadis ini jelas bahwa negara harus menggunakan kekuasaannya untuk menjaga rakyatnya agar tetap berpegang teguh pada syariat Islam. Pemimpin dalam sistem Islam menjalankan syariat atas rakyat dan ia bertanggung jawab langsung kepada Allah Swt. atas kepemimpinannya. Karena itu negara tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam. Seperti melegalkan perzinaan.


Negara juga wajib membangun kepribadian Islam pada setiap individu rakyatnya. Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang bertujuan membentuk kepribadian Islam warga negaranya. Pengajaran yang diberikan kepada rakyatnya benar-benar dijauhkan dari pemahaman yang hanya akan merusak akidah umat Islam seperti sekularisme, liberalisme, kapitalisme dan lain sebagainya. Rakyat akan diberikan pemahaman yang sahih tentang hidup bahwa kebahagiaan yang hakiki adalah meraih rida Allah Swt..


Sehingga umat hanya akan beramal jika dia memahami amal tersebut tidak bertentangan dengan syariat, lebih dari itu umat akan menyibukkan diri untuk menjalankan kewajiban dari Allah menuntut ilmu berupa tsaqofah Islam. 


Selain itu negara akan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Media berada dalam kontrol negara di mana tayangan yang dibolehkan hanya tayangan yang membangun suasana iman masyarakat, berita-berita dalam negeri dan luar negeri yang mampu meningkatkan wibawa negara di hadapan umat. Negara juga menerapkan sistem sanksi Islam yang bersifat tegas dan menjerakan sehingga mampu mencegah masyarakat melakukan kemaksiatan dan berperilaku sesukanya atau liberal.


Demikian penjagaan generasi dan masa depan cemerlang generasi akan terwujud hanya dalam negara yang menerapkan sistem Islam secara kafah. Wallahualam bissawab. [DW-GSM/MKC]