Alt Title

Bahaya Legalisasi Seks Bebas

Bahaya Legalisasi Seks Bebas

 


PP ini jelas sekali melegalkan seks bebas, karena pelakunya tidak mendapatkan sanksi tegas malah difasilitasi untuk membeli alat kontrasepsi

Aturan ini pun mengharuskan tenaga kesehatan memberikan alat kontrasepsi pada anak sekolah dan remaja yang membutuhkannya

___________________


Penulis Rivanti Muslimawaty Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Dosen Swasta


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Presiden Jokowi pada tanggal 26 Juli 2024 mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 17/2023 yang terkait dengan kesehatan. Beberapa pasal telah menuai kontroversi dan kecaman, terutama pasal yang terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja, yang diyakini sebagai salah satu bentuk edukasi kesehatan reproduksi. Walaupun tidak dijelaskan dengan rinci, hal ini dapat menjadi jalan untuk memfasilitasi serta melegalisasi pergaulan bebas dan perzinaan.


Pasal 103 dalam PP tersebut menyatakan (1) upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja seperti yang dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b setidaknya berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi; dari sini nampak jelas adanya upaya mengatur kesehatan reproduksi (anak) usia sekolah dan remaja. Ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi seperti yang tercantum dalam ayat (1) paling sedikit meliputi: a) deteksi dini penyakit atau skrining; b) pengobatan; c) rehabilitasi; d) konseling; dan e) penyediaan alat kontrasepsi. Di Kutib dari (MuslimahNews, 8/8/24).


Bila anak sekolah dan remaja melakukan seks bebas, maka jalan keluarnya adalah menghentikan seks bebas yang mereka lakukan, bukan malah memfasilitasi dengan memberikan alat kontrasepsi agar terhindar dari penyakit kelamin. Risikonya akan sangat mengerikan bagi anak sekolah dan remaja, karena jelas akan makin menyuburkan seks bebas dalam komunitas mereka.


Sebelumnya, anak sekolah dan remaja tidak bisa bebas membeli alat kontrasepsi, tetapi setelah pemberlakuan PP ini mereka akan mudah mendapatkannya karena sudah dilegalkan oleh negara. Ini adalah kebijakan absurd yang harus dikoreksi bahkan harus dibatalkan. Pemerintah seharusnya membuat PP pelarangan pergaulan bebas dan memberikan sanksi pada para pelakunya. Apakah karena negara ini menjunjung tinggi kebebasan sehingga mengeluarkan PP yang nampak seperti mengedukasi safe sex dan bermaksud menyelamatkan generasi? Atau jangan-jangan justru menjerumuskan generasi dalam kerusakan yang lebih dalam lagi di balik  jargon “seks yang aman” tersebut? 


Bila didalami lebih lanjut, tampak bahwa akar masalahnya adalah perilaku seks bebas yang tidak pernah diberantas sampai tuntas. Malah anak sekolah dan remaja difasilitasi untuk mendapatkan alat kontrasepsi dengan mudah demi mitos “seks yang aman” tersebut. Jelas terlihat, bahwa yang dipentingkan oleh PP ini adalah safe sex secara kesehatan, tanpa melihat bahwa seks bebas haram dilakukan oleh umat Islam.


PP ini jelas sekali melegalkan seks bebas, karena pelakunya tidak mendapatkan sanksi tegas malah difasilitasi untuk membeli alat kontrasepsi. Aturan ini pun mengharuskan tenaga kesehatan memberikan alat kontrasepsi pada anak sekolah dan remaja yang membutuhkannya, ini berarti para tenaga kesehatan tersebut dipaksa untuk memberikan fasilitas pada perbuatan seks bebas yang akan dilakukan oleh anak usia sekolah dan remaja.


Di dalam Al-Qur'an terdapat larangan melakukan seks bebas atau zina, yang tercantum di dalam surat al-Isra (17) ayat 32, yang artinya, “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” 


Ayat tersebut memberikan tuntunan agar jangan mendekati zina dengan melakukan berbagai perbuatan yang dapat merangsang seseorang hingga terjerumus dalam keharaman zina. Zina adalah perbuatan haram dan keji, yang akan mendatangkan banyak penyakit dan merusak keturunan, serta merupakan jalan yang buruk yang akan menyeret pelakunya masuk neraka. 


Di dalam surat An-Nuur (24) ayat 2 terdapat hukuman bagi pezina, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”


Sanksi tersebut diberikan kepada orang-orang yang belum menikah apabila berbuat zina. Mereka dihukum agar jera sehingga tidak berzina lagi. Mereka dihukum dan diedukasi agar paham status hukum suatu perbuatan sehingga meninggalkan perbuatan haram tersebut karena lahir dari pemahaman dan keimanan.


Siapa saja yang memberi fasilitas perbuatan seks bebas dengan memberi alat kontrasepsi, baik pembuat kebijakan, guru, dokter, perawat, maupun petugas kesehatan, akan mendapatkan dosa yang sama, karena memasilitasi seks bebas atau zina. Akan ada hukuman setimpal bagi yang tidak menghentikan perzinaan, bahkan memasilitasinya. Hal ini karena “Segala macam perantaraan atau jalan (al-wasilah) kepada yang haram, hukumnya haram (Al wasilatu Ilal haram, haramun)”


Umat Islam harus menerapkan aturan Islam secara utuh-menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam aturan interaksi lelaki dan perempuan. Islam pun mengharuskan negara memisahkan pergaulan lelaki dan perempuan, serta mengedukasi agar mereka bertakwa dan menjauhi perbuatan zina. 


Negara dalam sistem Islam juga akan menerapkan sanksi bagi siapa saja yang melanggar, seperti sanksi yang diterapkan di dunia bagi pezina. Bagi remaja yang belum menikah, dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Aturan itu selain sebagai zawajir (pencegah dari kejahatan) juga sebagai penebus dosa di akhirat (jawabir), juga bisa membuat anak sekolah dan remaja berpikir berulang kali bila mau berzina. Dengan demikian, tentu saja kehamilan di luar nikah dan penyebaran penyakit kelamin dapat ditekan seoptimal dan semaksimal mungkin. 


Itulah sanksi yang akan diterapkan oleh negara yang menerapkan aturan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Semoga umat Islam sadar dan mau menerapkan syariat Islam dalam wadah Khilafah. Wallahualam bissawab. [SM-EA/MKC]