Alt Title

Indonesia Gawat Darurat

Indonesia Gawat Darurat

 


Sistem hari ini tidak menjaminkan kebangkitan untuk Islam atau jalan tengah dalam kebangkitan Islam

Sistem saat ini justru makin memberi peluang yang besar bagi mereka yang bertopeng untuk berkuasa

_________________________


Penulis Habibah Qolbhi

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Mahasiswi


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Harusnya orang-orang yang sudah dipercayai oleh ummat atau masyarakat melakukan yang terbaik untuk menuju perubahan yang hakiki dan sahih, bukan malah membuat masyarakat menjadi resah dan kesal terhadap peraturan yang ditetapkan. Orang-orang yang berada di parlementer harus mampu mengayomi, mensejahterakan masyarakat dalam segi hal apapun itu.


Baru-baru ini pemerintah lagi dan lagi membuat masyarakat kesal dan resah, tidak terima atas peraturan yang ditetapkan berupa RUU pilkada tentang pemilihan umum dan kedudukan setelah menjabat. Dikutip dari voaindonesia.com. Ribuan orang berunjuk rasa di depan kompleks Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Perwakilan Rakyat (DPR/MPR) di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (22/8). Mereka menolak revisi RUU Pemilihan Kepala Daerah yang akan menganulir keputusan MK tentang pilkada.


Massa, yang terdiri dari orang-orang dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk buruh, mahasiswa, dan beberapa komika, serta dari para kalangan artis turun tangan secara langsung di jalanan melakukan demo penolakan tentang pengesahan RUU pilkada. Mereka menuntut pemerintah dan wakil rakyat untuk mengikuti keputusan MK yang dibuat pada Selasa (20/8) lalu. Seperti yang dilaporkan sebelumnya, MK mengeluarkan keputusan pada Selasa yang memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah meskipun mereka tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


Bobroknya sistem demokrasi

Dalam hal ambang batas parlemen DPRD, keputusan MK bertujuan untuk mencegah partai politik berkolaborasi untuk mengusung kandidat tertentu untuk kepentingan kelompok tertentu. Pendapat ini disampaikan oleh seorang peneliti dari Badan Riset dan seora Nasional.


Pada tanggal 17 Agustus adalah hari kemerdekaan bagi rakyat Indonesia. Arti dari kemerdekaan terbebas dari segala ancaman apapun, terbebas dari keresahan, kemiskinan, dan kesengsaraan. Namun, setelah hari kemerdekaan itu berlangsung MK mengeluarkan keputusan pada malam hari tentang kedudukan pemerintah daerah, serta juga kekuasaan mereka dalam menindas rakyat. Maka rakyat Indonesia menyimbolkan dengan garuda biru untuk mengikuti terus jalannya pilkada, dan pemilu. 


Hasil dari keputusan MK telah mengubah ambang batas pencalonan oleh partai politik yang ada di UUD pilkada sebesar 20%  kursi DPRD atau 25% suara sah. MK mengawali ambang batas dalam UU pilkada tersebut melalui putusan 60/PUU-XXII/2024. Juga MK memutuskan UU pilkada mengatur batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati/wali kota adalah 25 tahun. Keputusan MK berdasarkan 70/PPU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota / bupati tetap 25 tahun, saat ditetapkan oleh komisi pemilihan umum (KPU) sebagai pasangan calon bukan ketika dilantik.


Dengan hasil inilah membuat masyarakat tidak terima dengan sikap DPR karena langsung merespon keputusan MK. Secara logikanya membuat UUD mustahil sekali selesai dalam waktu sehari saja dan naskah akademiknya, juga mereka membuat aturan tanpa aspirasi rakyat. Sistem hari ini sudah sangat jelas sekali tidak bisa membuat kesejahteraan bagi rakyat karena menganut sistem demokrasi yang berasal dari pemikiran dan logika manusia. Dalam sistem demokrasi semua aturan berada di tangan sekelompok orang, untuk menguntungkan para pemodal tidak berlandaskan dengan aturan Allah. Sedangkan Islam memandang semua aturan berada di tangan Allah, kita sebagai manusia hanya menjalankan saja (li syiada tu lisyar'i). Demokrasi merupakan sistem yang haram jika mengagungkan sistem demokrasi membuat aturan di tangan manusia berarti menyekutukan Allah Swt..


Indahnya sistem yang sahih

Dalam Islam manusia adalah makhluk yang lemah, terbatas dan membutuhkan Sang Pencipta untuk mengatur kehidupannya. Jadi, seharusnya dalam mengatur kehidupannya membutuhkan dan diatur oleh Allah dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Sang Pencipta. Jika aturan kehidupan diatur oleh manusia maka sudah jelas ada kebatilan terjadi seperti yang sedang viral.


Garuda biru tentang keputusan MK, zina, perselingkuhan, KDRT, dll. Kejadian dalam sistem hari ini bukan hanya demokrasi yang rusak tetapi juga orang yang berada di dalamnya. Menindas rakyat, juga merupakan rumah bagi para penguasa zalim untuk berbuat sewenang-wenang dalam membuat UUD.


Sistem hari ini tidak menjaminkan kebangkitan untuk Islam atau jalan tengah dalam kebangkitan Islam justru makin memberi peluang yang besar bagi orang yang bertopeng untuk berkuasa. Juga sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Saat ini sudah sepantasnya kita kembali ke sistem Islam secara kafah. Sebab Islam bukan agama ritual saja tetapi juga membahas tentang kepemimpinan, kekuasaan, dan menjadi ideologi yang memiliki aturan menyeluruh untuk mengatur kehidupan manusia. Sebagaimana firman Allah ta’ala dalam QS An-Nahl ayat 89.


Maka dari itu aturan inilah yang di pakai oleh sahabat sebagai kepemimpinan mereka mampu berkorban harta dan nyawa untuk kesejahteraan ummat, karena mereka takut akan diminta pertanggung jawaban oleh Allah Swt. di yaumil akhir. Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Nizhamul Hukmi fil Islam beliau menjelaskan bahwa dalam sistem Islam dapat ditegakkan di atas 4 pilar yaitu:

1. Kedaulatan di tangan syarak (Allah) bukan di tangan manusia. Sehingga semua perkara akan dikembalikan dan diputuskan sesuai syariat bukan hawa nafsu manusia.

2. Kekuasaan milik umat, artinya seorang pemimpin hanya memiliki kekuasaan melalui baiat dari umat. Diangkat untuk melaksanakan hukum syariat

3. Mengangkat satu pemimpin hukumnya fardu bagi seluruh kaum muslimin

4. Hanya pemimpin negara yang berhak melakukan tabanni (adopsi) terhadap hukum-hukum syarak. Untuk mengambil keputusan hukum sesuai dengan maslahat yang terjadi. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]