Alt Title

Agenda Global Menghancurkan Keluarga Muslim?

Agenda Global Menghancurkan Keluarga Muslim?


 


Wangi aroma kepentingan global atas kampanye pencegahan perkawinan anak

sejatinya sesuai amanat SDGs

______________________________


Penulis Marwana S, S.Kep.Ns

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Praktisi Kesehatan


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Dalam Seminar Nasional Cegah Kawin Anak di Semarang, Kamis (19/9/24), Woro Srihastuti Sulistyaningrum, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, menegaskan pentingnya kualitas remaja dalam mencapai bonus demografi.


“Dengan layanan pendidikan yang berkualitas dan kesehatan yang terjamin bagi remaja serta tersedianya lapangan kerja yang memadai bagi generasi muda, bonus demografi akan tercapai,” ujarnya. (https://kemenag.go.id)  

 

Tak lupa pentingnya memastikan usia pernikahan sesuai dengan batas yang wajar sebagai upaya pencegahan pernikahan anak. Cecep Khairul Anwar, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah mengungkap, pihaknya akan mencegah perkawinan anak dengan upaya kolaborasi antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan lembaga pendidikan dalam sosialisasi bahaya kawin anak.  

 

Saat ini Kemenag bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung terwujudnya generasi berkualitas, salah satunya melalui pembinaan dengan memberi edukasi tentang bahaya praktik perkawinan anak kepada ratusan pelajar. (https://kemenag.go.id)  

Isu-Isu Negatif Pernikahan Usia Muda


Maraknya kawin anak dianggap sebagai penghambat terwujudnya generasi berkualitas. Kita dihadapkan dengan isu-isu negatif seperti putus sekolah, pernikahan dini, tingginya angka perceraian, kematian ibu dan bayi, terjadinya stunting, kekerasan dalam rumah tangga dan hal-hal yang dianggap negatif dalam kehidupan keluarga yang bisa menghambat tercapainya bonus demografi. (https://kemenag.go.id/nasional)

 

Perlu data objektif yang bisa dipertanggungjawabkan untuk membenarkan kesimpulan terkait perkawinan anak dengan generasi berkualitas. Jika tidak, maka akan menjadi tuduhan yang menyesatkan banyak orang, terutama umat Islam. (MNews/Gz)

Kebijakan yang Pro Seks Bebas


Jika memang ingin memberi hak hidup pada anak, semestinya bukan dengan mengajarkan kesehatan reproduksi dengan cara seks aman, menggunakan alat kontrasepsi maupun alat reproduksi, sebagaimana saat ini, disahkan kebijakan yang pro seks bebas. Salah satunya PP No 28/2024 telah membuka alat pelayanan kontrasepsi bagi pelajar. Remaja dihadapkan pada derasnya arus pornografi dan kebijakan yang pro seks bebas, sehingga tren hubungan seks luar nikah remaja 15-19 tahun terus mengalami peningkatan.

 

Melihat data pergaulan bebas yang semakin marak, seharusnya pemerintah lebih fokus pada proses pencegahannya demi generasi yang lebih baik. Bukan malah mencegah mereka untuk menikah. Sebab dengan usia mereka yang sudah balig, maka secara syariat tidak lagi terkategori anak-anak atau di bawah umur, sehingga pernikahan tersebut sah-sah saja.

Kepentingan Global


Wangi aroma kepentingan global atas kampanye pencegahan perkawinan anak sejatinya sesuai amanat SDGs (Sustainable Development Goals) yang harus diwujudkan juga di negeri-negeri muslim. Program ini merupakan agenda Barat yang bersumber dari penerapan sistem sekuler kapitalisme.

 

Sebuah sistem rusak yang memunculkan beragam persoalan dalam kehidupan ini, termasuk munculnya paham liberalisme atau kebebasan berperilaku. Perlu kehati-hatian sebab agenda tersebut bisa berdampak buruk pada umat Islam.

 

Di antara target yang akan dicapai adalah pengentasan stunting dan pencegahan pernikahan anak, yang dijadikan proyek nasional dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024. Negeri ini telah melampaui penurunan angka perkawinan anak yang ditargetkan turun dari 11,2% di tahun 2018 menjadi 8,74% di tahun 2024.

 

Namun, tercatat di tahun 2023 sudah turun 6,92%, ini akan berdampak kepada berkurangnya angka kelahiran bahkan akan menghancurkan keluarga muslim. Sebab kehidupan serba bebas mewarnai kehidupan mereka. (Muslimah Media Hub)

Islam Melarang Mendekati Zina


Dalam Islam diterapkan peraturan pergaulan yang akan memaknai usia balig, pemisahan tempat pertemuan laki-laki dan perempuan, menjaga pandangan, menutup aurat, hingga larangan berdua-duaan.

 

Ini merupakan  bentuk pengurusan negara untuk memastikan interaksi masyarakat tidak melanggar syariat. Termasuk pemuda yang belum memiliki kemampuan menikah, maka ia pun wajib menjaga kehormatannya. Demikian sangat jelas bahwa pernikahan pada usia muda tidak dilarang dalam Islam, bahkan menjadi solusi anak-anak terhindar dari perzinaan.

Dalam Firman Allah QS Al-Isra ayat 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina." Islam dengan tegas melarang mendekati zina, apalagi menjadi pelaku perzinaan.

 

Sedangkan pernikahan menurut hukum Islam adalah akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghalizhan yang dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah atau ibadah.

 

Rasulullah saw. bersabda, "Nikah itu sunnahku, siapa yang membenci sunnahku, maka bukan dari golonganku" (HR. Ibnu Majah)

 

Tujuan dari pernikahan adalah membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah yaitu keluarga tenteram, saling berkasih sayang karena Allah agar terwujud kelestarian keturunan dalam ketakwaan. Negara berperan besar menyiapkan warganya untuk memasuki jenjang pernikahan, negara akan melakukan edukasi mengenai pernikahan bahkan memasukkannya dalam kurikulum.

 

Di dalamnya meliputi berbagai hal terkait aspek rumah tangga seperti hak dan kewajiban suami-istri, pola asuh, pemenuhan gizi keluarga, ekonomi keluarga, dan lain-lain.

 

Tidak hanya itu, negara yang menerapkan Islam secara sempurna akan menjaga warganya dari pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan yang akan mencegah pergaulan bebas dan segala dampaknya.

 

Negara juga akan mewujudkan kesejahteraan rakyat dalam sistem ekonomi Islam, demikian pula sistem media yang akan berperan penting dalam menguatkan kepribadian Islam. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]