Alt Title

Membangun Rumah Sendiri, Mengapa Kena Pajak?

Membangun Rumah Sendiri, Mengapa Kena Pajak?



 


Kesulitan membangun rumah muncul karena penerapan sistem kapitalis yang berlaku di negara ini

di mana politik digunakan untuk meraih kekuasaan

______________________________

 

KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Dilansir dari Kompas.com, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana tarif PPN telah disesuaikan menjadi 11 persen pada 2022.


Dalam UU tersebut diatur bahwa tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. Pasal 7 (1) menyebutkan, Tarif PPN adalah: a. Sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022; b. Sebesar 12 persen yang berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Ketentuan ini berlaku untuk pembelian rumah hingga pembangunan rumah secara mandiri tanpa menggunakan jasa kontraktor. Oleh karena itu, pajak membangun rumah sendiri saat tarif PPN masih 11 persen adalah 2,2 persen. Sedangkan jika naik menjadi 12 persen pada 2025, pajaknya akan menjadi 2,4 persen.


Rumah: Antara Sulit dan Mudah


Saat ini, memiliki rumah menjadi tantangan yang cukup berat. Banyak masyarakat belum memiliki rumah, sementara sebagian yang sudah memiliki rumah kondisinya belum memadai.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa belasan juta rumah tangga tidak memiliki rumah sendiri dalam lima tahun terakhir. Mereka tinggal di rumah kontrakan, rumah orang tua, atau menumpang di rumah keluarga lainnya.

Jakarta menjadi daerah dengan tingkat kepemilikan hunian terendah di Indonesia. BPS mencatat pada tahun 2022 hanya 56,13 persen rumah tangga di Jakarta yang memiliki hunian sendiri. Data ini mencerminkan ketimpangan yang tajam dalam kepemilikan rumah di Indonesia.

Fenomena ini terjadi karena kapitalisme yang membebaskan pemilik modal besar untuk menguasai lahan secara luas, sementara masyarakat kecil kesulitan memiliki rumah. Harga tanah dan bahan bangunan seperti semen, batu bata, pasir, kayu, dan cat terus meningkat, membuat biaya membeli atau membangun rumah sangat tinggi.


Kapitalisme sebagai Penyebab


Kesulitan membangun rumah muncul karena penerapan sistem kapitalis yang berlaku di negara ini. Di mana politik digunakan untuk meraih kekuasaan, dan kekuasaan digunakan untuk mengejar keuntungan materi.

Kapitalisme juga tidak dapat menyediakan lapangan pekerjaan dengan gaji yang memadai bagi masyarakat, sehingga rakyat kecil sulit membangun rumah yang layak. Ironisnya, mereka yang mampu membangun rumah malah dikenakan pajak tinggi. Hal ini menunjukkan kurangnya upaya pemerintah untuk meringankan beban rakyat.

Besaran pajak untuk pembangunan rumah dihitung dari total biaya yang dikeluarkan untuk membangun hingga rumah tersebut selesai, kecuali biaya perolehan tanah sesuai ketetapan negara.

Kenyataannya, negara seolah lepas tangan dalam memenuhi kebutuhan perumahan rakyat. Pengenaan pajak adalah konsekuensi dari sistem ekonomi kapitalis yang bergantung pada pajak sebagai sumber utama pendapatan negara.


Solusi Islam


Penerapan sistem ekonomi Islam akan menjamin kesejahteraan rakyat. Negara akan menyediakan lapangan pekerjaan dengan gaji layak serta menjamin kebutuhan perumahan melalui penerapan hukum-hukum terkait tanah. Seperti larangan penelantaran lahan, ihya al mawat (menghidupkan lahan mati), tahjir (pembatasan hak milik), dan iqtha' (pemberian lahan), serta larangan pajak yang memberatkan.

Negara Islam memiliki sumber pendapatan dari kepemilikan umum, sehingga tidak memerlukan pajak dari rakyat, kecuali dalam kondisi tertentu dan hanya berlaku untuk orang kaya. Wallahualam bissawab. [AS/MKC]

Siti Saidah