Guru Dikriminalisasi, Jeruji Besi Menanti
OpiniGuru sering kali dikriminalisasi karena terdapat UU Perlindungan Anak
yang membuat guru dilanda kebingungan ketika mendidik muridnya
_________________________
Penulis Septiana Indah Lestari, S.Pd.
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Merebaknya kasus guru di diskriminasi. Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, julukan yang sangat mulia untuk profesi menjadi seorang pendidik.
Penuh kehormatan dan sangat disegani karena keilmuannya. Mereka mengajarkan ilmunya dengan tulus dan ikhlas tanpa pamrih. Tapi kini kondisi seperti itu kian berubah, guru yang dulu begitu dihormati setiap perintah dan larangannya ketika berada di lingkungan sekolah sekarang justru tidak begitu dihiraukan.
Tak sedikit kasus seorang murid yang tega menantang, memukul, mengintimidasi, dan bahkan mengkriminalisasi guru yang menegur atau memberi hukuman karena kesalahannya. Sungguh miris melihat krisisnya moral dan akhlak generasi saat ini.
Dikutip dari kompas.com (30-10-2024) menyebutkan bahwa banyak guru yang dituduh melakukan kejahatan hanya karena mendisiplinkan anak dalam batas wajar agar anak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Namun, akibat mendisiplinkan anak tersebut, justru berujung masuk jeruji besi.
Banyak orang tua yang tidak terima anaknya ditegur ataupun dicubit karena melakukan kesalahan. Bahkan harus rela menghadapi panjangnya proses persidangan di meja hijau ditambah dengan pahitnya kehidupan di dalam sel.
Selain itu, seorang guru SMP Raden Rahmat, Balongrejo, Sidoarjo dilaporkan ke Polsek Balongrejo karena mencubit murid berinisial SS yang tidak melakukan kegiatan salat berjamaah di sekolah. Alih-alih tak terima, orang tua SS yang merupakan anggota TNI kemudian melaporkan Sambudi ke Polsek Balongrejo dan terjerat pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Anak. (viva.co.id, 1-11-2024)
Tak kalah hebohnya dan menyita perhatian publik yaitu berita tentang kriminalisasi guru yang terjadi di Konawe, Sulawesi Tenggara. Dilansir dari bbc.com (1-11-2024) Supriyani, seorang guru SD Negeri 4 Baito, dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak anggota kepolisian.
Supriyani dilaporkan karena orang tua murid melihat terdapat luka memar di paha anaknya. Kini, Supriyani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari. Dilansir dari medcom.id (1-11-2024) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengusulkan adanya UU Perlindungan Guru karena banyaknya guru dikriminalisasi ketika menjalankan tugas keprofesiannya. Adanya usulan UU ini untuk mencegah adanya kasus yang sama terulang lagi.
Kegagalan Sistem Sekularisme Kapitalisme
Kriminalitas kepada guru terjadi di berbagai daerah merupakan suatu bencana untuk peradaban. Padahal keberkahan ilmu terletak pada adab kepada guru. Namun, dengan adanya kriminalisasi tersebut menunjukkan bahwa adab kepada guru makin hari semakin luntur. Sebuah malapetaka bagi generasi, karena keberkahan ilmu tidak mereka dapatkan.
Guru sering kali dikriminalisasi karena terdapat UU Perlindungan Anak yang membuat guru dilanda kebingungan ketika mendidik muridnya. Terkadang cara mendidik murid, bisa salah penafsiran sebagai tindakan kejahatan terhadap anak.
Selain itu, persepsi antara guru, orang tua, masyarakat, dan negara terkait makna dan tujuan pendidikan juga berbeda sehingga menyebabkan perbedaan pandangan terhadap metode guru dalam mendidik anak. Akhirnya, guru pun dilema dalam melaksanakan profesinya, terutama mendidik karakter dan menasihati murid.
Hal ini membuktikan bahwa sistem pendidikan saat ini telah gagal menciptakan generasi yang beradab. Saat ini sistem pendidikan dipengaruhi oleh ideologi kapitalisme dan berasaskan sekularisme.
Sekularisme yakni paham yang memisahkan antara agama dengan kehidupan. Agama yang dipisahkan dari kehidupan tersebut menjadi malapetaka bagi kehidupan, karena agama dijauhkan dari manusia sebagai hamba Allah. Pelajaran agama di sekolah pun hanya diajarkan sebagai ilmu belaka, bukan sebagai tsaqafah yang berpengaruh pada kehidupan.
Selain itu, moderasi agama terus diaruskan agar generasi semakin jauh dengan agamanya. Sekularisme kapitalisme semakin kuat memengaruhi generasi untuk bertindak tidak bermoral, termasuk lunturnya rasa menghormati (takzim) kepada guru.
Pendidikan dalam Naungan Sistem Islam
Hal tersebut sangat berbeda dengan sistem Islam. Islam sangat memuliakan guru, dan negara menjamin kesejahteraannya dengan sistem penggajian terbaik sehingga guru lebih semangat dan maksimal dalam melaksanakan perannya.
Pendidikan dalam sistem Islam, memiliki akidah aqliyah yang menjadi asas ideologi Islam. Akidah ini mewajibkan semua manusia agar taat terhadap syariat dan aturan dari Allah, bukan aturan yang dibuat manusia.
Keyakinan terhadap syariat Allah membuat manusia rela diatur dengan hukum-hukum Allah, salah satunya yaitu sistem pendidikan. Akidah aqliyahlah yang menjadi landasan dalam sistem pendidikan Islam yang memiliki strategi untuk mewujudkan dan memperkuat identitas sebagai seorang muslim.
Sistem pendidikan ini menggunakan metode talaqiyan fikriyan yang mana pembelajarannya menggunakan pemikiran mendalam sehingga akan membekas dan berpengaruh pada kehidupan generasi.
Selain menggunakan metode tersebut, juga dilakukan penanaman tsaqafah Islam yang akan menciptakan generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islam dan akan membentuk kepribadian Islam.
Oleh karena itu, generasi tidak akan melakukan tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap guru, serta bersikap takzim atau menghormati dan mendengarkan nasihat guru. Karena mereka meyakini bahwa sikap takzim kepada guru akan berpengaruh terhadap berkahnya ilmu yang mereka dapatkan.
Hal yang tak kalah pentingnya yaitu negara memberikan pemahaman kepada semua pihak bahwa pendidikan Islam memiliki tujuan yang gamblang dan semua pihak saling bersinergi untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan demikian, guru dapat menjalankan perannya tanpa takut dikriminalisasi dan lebih optimal dalam mendidik murid. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]