Ironi Masyarakat Negeri Kaya, Sengsara dalam Cengkeraman Pajak
Opini
Sistem kapitalis yang diadopsi oleh penguasa
menjadikan rakyat hanya sebagai objek pemerasan
_____________________________
Penulis Erna Astuti Amd
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Dalam kehidupan keseharian kita sering dengar istilah pajak. Bahkan secara tidak langsung juga pernah kena pajak. Ketika melakukan pembelian yaitu PPN. Selain itu, banyak jenis pungutan pajak seperti PPH yang dikenakan pada pajak pribadi.
Undang-undang No.16 tahun 2009, pajak ialah kontribusi wajib untuk negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang tanpa mendapatkan imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.
Pemerintah menetapkan kebijakan pada rakyat dalam hal pajak nyata-nyata berbeda perlakuannya pada pengusaha. Padahal hakekatnya rakyat hidup susah dengan adanya banyak potongan pajak. Berbanding terbalik dengan pengusaha yang kehidupannya justru banyak mendapat keringanan pajak.
Seperti pemberlakuan perpanjangan fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025, resmi diberlakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 69 tahun 2024.
Perpanjangan ini diumumkan Rosan Roeslani Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), usai rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian di Jakarta, Minggu (3-11-2024). Pentingnya tax holiday dalam rangka mendukung aliran investasi asing yang signifikan ke Indonesia, Rosan menekankan.
Selain itu menjadi pertimbangan untuk perpanjangan, adanya Global Minimum Tax (GMT) tarif 15 persen diberlakukan dibanyak negara, Kata Rosan. Panrb (4-11-2024)
Di sisi lain, Samsat disejumlah wilayah Indonesia, akan langsung mendatangi para penunggak pajak kendaraan untuk menagih pembayaran yang menjadi kewajiban pemilik kendaraan.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan ditetapkan program door to door untuk pengoptimalannya. Satu tim ada lima orang, jadi total ada lima belas petugas, kepala Samsat OKU Humaniora Basili Basmark melalui kasi pendataan dan penagihan, Saipuddin di Baturaja, Senin (6/8) dilansir dari Antara.
Program ini sudah berlaku di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat. Untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu, program ini mendatangi para wajib pajak sampai ke desa-desa. Masyarakat di pelosok desa akan mudah untuk membayar pajak kendaraan. CNN Indonesia, Sabtu (10-8-2024)
Apakah program door to door ingin memudahkan para wajib pajak agar bisa menunaikan kewajiban pajaknya?
Rakyat sebagai Objek Pemerasan
Sistem kapitalis yang diadopsi oleh penguasa, menjadikan rakyat hanya sebagai objek pemerasan dengan berbagai aturan pajak yang menyengsarakan. Bagi kapitalisme, pajak merupakan urat nadinya. Dengan menarik pajak merupakan cara mudah penguasa mengumpulkan dana untuk penyelenggaraan negara.
Sesuai dengan prinsip ekonomi kapitalisme yaitu meminimalisir usaha untuk meraih lkeuntungan sebesar-besarnya. Padahal negeri ini, negeri yang makmur kaya akan SDA. Akan tetapi pengelolaannya diserahkan kepada swasta, baik swasta individu maupun korporasi, lokal maupun asing.
Jika SDA dikelola oleh negara dengan baik, lebih dari cukup hasilnya untuk mensejahterakan rakyat. Bukannya memberi keadilan dan kesejahteraan, malah justru kesengsaraan untuk rakyat. Inilah kezaliman penguasa.
Pelayanan Negara
Fungsi negara dalam melayani rakyat di sistem kapitalisme memang tidak ada. Negara hanya berperan sebagai regulator yang mengeluarkan aturan. Aturan dibuat hanya untuk menguntungkan pengusaha. Sebab, antara penguasa dan pengusaha ada Simbiosis mutualisme. Rakyat hanya korban dari hubungan keduanya.
Pajak dalam Islam
Dalam sistem Islam, Imam atau khalifah adalah pihak yang bertanggung jawab mengurusi urusan umat. Sebagaimana dinyatakan Rasulullah Salallahu Alaihi wasalam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. "Ingatlah tiap-tiap kalian adalah pemimpin, dan tiap-tiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan itu."
Sistem ekonomi Islam mempunyai aturan yang jelas tentang pembiayaan penyelenggaraan negara. Baitulmal mempunyai sumber pendapatan yang ditetapkan syariat. Sumber pemasukan tetapnya berasal dari fa'i, ghanimah, anfal, kharaj, jizyah.
Pendapatan dan kepemilikan umum seperti minyak bumi, gas, listrik, barang tambang, laut, selat, mata air, hutan, padang gembala dan sebagainya. Begitu juga pendapatan dari kepemilikan negara seperti usyur, humus, rikaz, serta harta zakat.
Jika harta-harta tersebut cukup dalam memenuhi kebutuhan rakyat, pembiayaan negara cukup mengoptimalkan harta tersebut. Pajak dalam negara Islam disebut dharibah. Ketika kas negara kosong atau tidak cukup untuk pembiayaan yang wajib dipenuhi, dharibah akan dipungut. Jika tidak, akan membahayakan kaum muslimin.
Jadi dharibah hanya bersifat insidental dan akan dihentikan pungutannya jika kebutuhan tersebut telah terpenuhi. Islam bukan hanya agama ritual tetapi merupakan sistem hidup. Maka menyelesaikan masalah pajak harus menggunakan pendekatan sistemis.
Islam merupakan sistem yang sanggup membiayai negara tanpa pajak dan hutang. Dengan cara mengoptimalkan pemasukan tersebut.
Pajak pada sistem Islam tidak menzalimi rakyat seperti pada sistem kapitalisme. Justru pajak adalah bentuk peran serta warga negara khilafah yang berbuah pahala. Keindahan Islam hanya bisa dirasakan ketika diterapkannya secara kafah. Wallahuallam bissawab. [Dara/MKC]