Kenaikan Upah Buruh yang Kecil
Surat PembacaSeharusnya pemerintah bisa melakukan
kenaikan upah minimun tanpa berbelit-belit
___________________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Pembahasan kenaikan upah minimun sedang panas-panasnya. Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Subhchan Gatot mengungkapkan bahwa terus melakukan sidang khusus membahas soal pengupahan.
Tahun ini jika mengikuti PP51/2023, Apindo ingin membuat skala upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun akan ada kenaikan gaji dengan skala tergantung kemampuan perusahaan antara 1-3%. Menurutnya, kenaikan upah yang tidak tinggi akan membuat perusahaan punya ruang untuk tumbuh. (detik.com, 16-11-2024)
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyebut sebelumnya Indonesia sempat menjadi tujuan investasi utama, bahkan mengalahkan perusahaan lain. Namun, berubah ketika buruh menuntut banyak kenaikan.
Disinyalir kenaikan upah minimun ini disusul dengan banyaknya PHK yang tinggi hingga menyebabkan krisis ketenagakerjaan dan menjadi krisis ekonomi jika tidak disertai perubahan dalam berbagai aspek.
Seharusnya pemerintah bisa belajar dari pengalaman. Setiap tahun, krisis ketenagakerjaan selalu dibarengi dengan kenaikan upah minimun rakyat yang tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat yang semakin banyak.
Seperti pajak yang naik tiap tahunnya, harga BBM yang tinggi, biaya sekolah yang mahal, dan masih banyak lagi kenaikan yang menyebabkan sebagian masyarakat harus banting tulang untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Mungkinkah Rakyat Sejahtera?
Maka jelas kenaikan upah minimun rakyat yang kecil itu tidak akan berpengaruh besar pada pertumbuhan ekonomi masyarakatnya. Saat ini saja semakin hari semakin susah mencari pekerjaan.
Tidak sedikit yang sudah punya usaha pun akhirnya gulung tikar karena minimnya konsumen untuk membeli, sedangkan harga jual dan harga bahan terus naik. Akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Upah rendah yang akan naik memang sepadan dengan kinerja yang dilakukan oleh pekerja. Maka itu, persoalan upah harus segera diatasi agar kesejahteraan masyarakat bisa terwujud.
Pandangan Islam
Seharusnya pemerintah bisa melakukan kenaikan upah minimun tanpa berbelit-belit atau menunggu waktu yang lama. Karena negeri ini memiliki sumber daya alam yang dapat dikelola dengan baik sehingga keuntungannya bisa untuk kepentingan seluruh masyarakat.
Tapi kenyataannya sumber daya alam malah dikelola oleh swasta apalagi asing. Tentu keuntungannya masuk kantong mereka, dan akhirnya masyarakat harus memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa ada penyelesaian tuntas dari pemerintah.
Sejak lahir UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang sarat dukungan dan keberpihakan pada investor, akhirnya mengabaikan perlindungan hak-hak pekerja dan memperbesar potensi PHK. Akhirnya negara kehilangan otoritas dalam mengakses sumber-sumber ekonomi untuk kemaslahatan rakyat, termasuk dalam hal pemberian upah yang sesuai dan penyediaan lapangan kerja.
Dalam Islam memberikan upah kerja yang layak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Memberikan upah sesuai dengan profesinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api." (HR. Dawud dan Ahmad)
Islam juga menyediakan berbagai fasilitas penunjang sehingga upah yang didapat tercukupi dengan banyaknya pemasukan ke baitulmal untuk dimanfaatkan sedemikian rupa. Terutama memberikan upah pada para pegawai departemen dan pekerja di bidangnya masing-masing. Inilah kekuatan baitulmal yang tidak dimiliki oleh sistem lain.
Islam tidak akan membiarkan individu muslim maupun nonmuslim bekerja dengan keterpaksaan, tapi perbuatannya dilakukan dengan ikhlas untuk menggapai rida Allah Swt..
Oleh karena itu, sistem Islam menjamin pengelolaan SDA dilakukan sepenuhnya oleh negara dan keuntungannya untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Menjadikan penguasa bertanggung jawab penuh mengurus urusan rakyatnya.
Khatimah
Maka itu jelas sistem kapitalis yang saat ini diterapkan dalam kehidupan kita bukan hanya memiskinkan individu saja, tapi memiskinkan negara juga karena negara membolehkan siapa pun termasuk swasta asing untuk mengelola SDA sehingga rakyat semakin merana. Wallahualam bissawab. [SJ/MKC]
Siti Rahmawati