Maraknya Judi Online
Surat Pembaca
Dalam Islam, jelas judi merupakan perbuatan yang haram
dan harus dihindari oleh seluruh kaum muslim
______________________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perlindungan judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jadi, total tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang. (Metronews.com, 12-11-2024)
Temuan ini semakin mempertegas bahwa judi online adalah musuh bersama negara dan peradaban. Aparat negara yang seharusnya melindungi, malah ikut terlibat menghancurkan masyarakat dengan maraknya judi online.
Judi baik online ataupun offline tetap sebagai salah satu penyakit masyarakat. Sepanjang 2023, menurut catatan PPATK terdapat 168 juta transaksi judol dengan dana Rp327 triliun.
Di Indonesia sendiri terdapat hukum yang mengatur judi. Hal ini sebagaimana dalam KUHP Baru atau UU 1/2023 menurut ketentuan Pasal 1/2023 menurut ketentuan Pasal 426 ayat (1) bahwa pelaku judi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda Rp2 miliar.
Pada Pasal 427 bahwa orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).
Selayaknya pemerintah sudah melakukan langkah untuk memberantas judi online, tapi tak bisa dimungkiri upaya pemerintah menyelesaikan permasalahan judi online tidak ke akar masalahnya. Praktik judi online semakin marak bahkan menjamur ke semua lini, baik kalangan bawah maupun kalangan atas mengikuti judi online.
Para pejabat pemerintah yang seharusnya memberantas judi online, justru malah menyalahgunakan wewenangnya untuk melindungi bandar judi online. Mereka lebih fokus untuk memperkaya diri sendiri. Alhasil, pemberantasan judi online hanya mimpi belaka.
Kondisi ini tak lepas dari sistem sekuler kapitalis yang diterapkan oleh pemerintah. Negara menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan demi memenuhi kehendak dan hawa nafsunya tanpa memedulikan halal dan haram perbuatan tersebut.
Setiap individu seakan-akan dituntut untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dengan segala cara selama itu tidak merugikan individu lain. Negara tidak memedulikan mengapa rakyatnya banyak yang melakukan praktik judi online. Padahal jelas judi ini akan mengakibatkan berbagai masalah baru pada kehidupannya.
Dalam Islam, jelas judi merupakan perbuatan yang haram dan harus dihindari oleh seluruh kaum muslim. Judi ini harus ditutup rapat dengan mekanisme tiga pilar yaitu pertama ketakwaan individu. Seorang muslim akan merasa takut ketika melanggar perintah Allah Swt., pemenuhan kebutuhan hidupnya akan sesuai dengan syariat Islam hanya berharap rida Allah semata.
Kedua, kontrol masyarakat. Agar tidak ada praktik judi di sekitar lingkungannya, maka peran amar makruf dari masyarakat sangat membantu untuk saling mengingatkan agar terhindar dari perbuatan yang dilarang Allah, seperti judi baik online maupun offline.
Ketiga, peran negara. Negara punya andil besar dalam memberantas dan menyelesaikan secara tuntas terkait judi ini. Negara akan menerapkan hukum yang tegas dengan memberi efek jera pada orang-orang yang terlibat dalam aktivitas judi.
Negara pun akan mewujudkan setiap individu berkepribadian Islam sehingga terwujud sumber daya manusia yang amanah dan taat pada aturan Allah Swt..
Maka seorang muslim akan berpikir ulang untuk melakukan praktik judi yang jelas akan merugikan dirinya di dunia dan akhirat kelak.
Allah Swt. berfirman, "Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu.(QS. Al-Maidah [5]: 90-9)
Wallahualam bissawab. [SJ/MKC]
Siti Rahmawati