Zakat ala Sistem Kapitalis, Utopis Menyejahterakan Umat
OpiniAdapun terkait pendistribusian zakat
pada sistem kapitalis hanya seremonial saja
_________________________
Penulis Ummu Bagja Mekalhaq
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung mulai melakukan pembenahan UPZ/Unit Pengumpulan Zakat untuk lebih memberdayakan pengumpulan dan pendistribusiannya. (Kemenag Kab.Bandung, 29-10-2024)
Zakat termasuk rukun Islam ketiga dan jelas aturan atau tata cara pelaksanaannya. Sebagai seorang muslim yang taat, tentu meyakini bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan jika sudah memenuhi syarat.
Adapun salah satu syaratnya yang harus diketahui jika sudah kena nisab. Misalnya jika harta yang dimilikinya berupa 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%. Setelah haul/satu tahun dimiliki. Contoh zakat lainnya dijelaskan dalam kitab Bulughul Maram bab zakat.
Gambaran Zakat Saat Ini
Adapun yang terjadi saat ini, untuk mengumpulkan zakat dalam sistem kapitalis tidak jelas rinciannya, yang ada sebatas keharusan dari Kemenag untuk mengumpulkannya tanpa diketahui berapa penghasilan yang didapatkan seseorang.
Artinya, zakat yang akan dikumpulkan antara lain dari zakat profesi, infak sertifikasi dari guru madrasah dan guru PAI. Ini yang akan disasar UPZ.
Informasi yang tergambar rancu dan timbul pertanyaan mengapa para guru madrasah dan guru PAI pun harus mengumpulkan zakat atau infak? Sementara yang sudah jelas memiliki perusahaan besar (para pengusaha) yang memiliki laba, tidakkah dijadikan sasaran utama dan pertama?
Adapun kejanggalan dari UPZ/Usaha Pengumpulan Zakat ini pengumpulannya hanya satu rekening di Kemenag saja agar terkontrol, katanya.
Pernyataan tersebut mengandung arti khawatir dikorupsi, seperti yang sudah terjadi tahun 2016 sd 2021 seorang pejabat berinisial AA menggelapkan uang zakat Rp1,2 miliar dan baru diadili pada tanggal 14 September 2023 setelah semua bukti terkumpul.
Memang zakat perlu diurus secara profesional dengan dibentuk BAZNAS, LAZ /Lembaga Amil Zakat dan UPZ/Unit Pengumpulan Zakat. Namun dalam sistem kapitalis tidak bisa terwujud meskipun UPZ semakin mengerucut direncanakan sampai ke KUA kecamatan.
Karena dalam sistem kapitalis harapannya hanya mengejar agar uang zakat segera terkumpul dengan cepat. Berharap pula keuntungan yang berlipat dari masukan zakat, infak dan sedekah ini.
Bisa pula terjadi rekening zakat digendutkan dengan disimpan di Bank, diinvestasikan oleh penguasa Kemenag yang bekerja sama dengan pengusaha. Kemudian berbagi keuntungan di antara mereka.
Adapun terkait pendistribusian zakat pada sistem kapitalis hanya seremonial saja. Meskipun sudah disebutkan tujuan adanya BAZNAS untuk mencapai masyarakat Islam Indonesia taat beragama maju, sejahtera, cerdas, dan toleran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Padahal sampai saat ini, salah satu tujuan itu tidak tercapai terutama tujuan zakat untuk kesejahteraan umat. Karena seperti kita tahu dalam sistem kapitalis yang dicari adalah asas manfaat, mereka duluan yang harus sejahtera, sisanya ambyar.
Jadi wajar dalam sistem kapitalis terus dibenahi yang berkaitan dengan sesuatu yang menghasilkan uang/materi seperti zakat, infak, sedekah, termasuk wakaf memiliki potensi besar dalam aktivitas mengumpulkan uang.
Sebagai pribadi muslim seharusnya menyadari bahwa dalam sistem kapitalis tidak akan terealisasi kesejahteraan dari zakat, infak dan sedekah, melainkan unit Pengumpulan Zakat/UPZ tersebut sebagai alat praktis perpanjangan tangan dari BAZNAS.
Karena uang zakat ini berpotensi paling besar bisa mencapai Rp400 triliun pertahunnya. Sedangkan pendistribusiannya belum tertata dengan baik karena tidak merujuk pada aturan Allah Al-Qur'an dan Sunnah.
Sebaliknya, pengumpulan uang zakat dalam sistem kapitalis ini mengandung kekhawatiran takut dikorupsi seperti yang telah terjadi di Tanjabtim/Tanjung Jabung Timur oleh mantan ketua BAZNAS As'ad Arsyad saat menjabat periode 2016-2021(lima tahun silam) kasus ini baru diadili 14-9-2023.
Inilah cara sistem kapitalis menguasai harta rakyat secara halus via zakat, infak, sedekah namun tidak terlepas dari adanya manipulasi dan korupsi.
Berbeda dengan Sistem Islam
Dalam sistem Islam terkait zakat, infak, sedekah jelas ada aturan dan pengaturannya. Aturan zakat jika sudah kena nisab harta mencapai 85 gram emas dengan haul satu tahun hijriah.
Adapun cara pembagiannya diatur oleh firman Allah dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60 terkait orang-orang yang berhak menerima zakat.
Dalam Islam, zakat, infak, sedekah didistribusikan langsung kepada para mustahik atau yang berhak menerima zakat dengan prosedur yang jelas dan mudah. Alhasil, umat langsung mendapatkan layanan dari penguasa.
Seperti yang pernah terjadi saat kekhilafahan Umar bin Khattab r.a. sebagai amirul mukminin yang mendapati keluarga miskin. Beliau dengan gagah melayani orang miskin tersebut diberi satu karung gandum untuk memenuhi kebutuhan primernya.
Masa Umar bin Khattab ini, hanya bisa diulang lagi jika sistem Islam tegak. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]