Cukupkah Bansos dan Subsidi Menjadi Solusi Kenaikan PPN?
Surat Pembaca
Masyarakat justru dipaksa membayar pajak
untuk mendapatkan bansos dan subsidi
_________________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah menimbulkan dampak signifikan terhadap masyarakat, terutama dari kalangan masyarakat ekonomi lemah.
Pemerintah berupaya mengurangi dampak tersebut melalui kebijakan Bantuan Sosial (Bansos) dan subsidi. Pemerintah tengah menyiapkan data dan program penerima bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat kelas menengah yang terdampak kenaikan PPN hingga 12% pada tahun 2025.
Dilansir dari (katadata.co.id, 02-12-2024) Menteri Sosial Saefullah Yusuf mengungkapkan bahwa tujuan dari pengumpulan data ini adalah untuk memastikan bahwa bantuan sosial tersebut tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Kita sedang mematangkan data. Datanya nanti kalau sudah selesai pasti akan disampaikan kepada publik siapa saja yang berhak mendapatkan dukungan dari pemerintah dan siapa yang tidak," ungkap Menteri Sosial Saefullah Yusuf. Data saat ini dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sehingga belum memungkinkan untuk segera menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.
Solusi Praktis ala Kapitalis
Di sistem kapitalis ini, pajak dan utang menjadi sumber utama dalam pendapatan negara. Konsekuensi logis dari penerapan sistem kapitalis ini membuat pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan pajak atau memperbanyak jenis barang kena pajak.
Bantuan sosial (bansos) dan subsidi salah satu cara pemerintah dalam mengatasi derita kenaikan PPN bagi masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah. Namun, itu hanya solusi praktis yang tidak dapat menuntaskan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Masyarakat justru dipaksa membayar pajak untuk mendapatkan bansos dan subsidi padahal anggaran subsidi bisa diperoleh dari pengelolaan sumber daya alam (SDA). Namun, sumber daya alam di negeri kita saat ini sudah dikuasai oleh para investor dan kapital sehingga negara tidak memiliki anggaran dalam mengurusi urusan rakyatnya.
Bantuan sosial (bansos) dan subsidi menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam mengurusi segala kebutuhan rakyatnya karena yang menerima bantuan akan ditentukan siapa saja orangnya berdasarkan data yang disusun oleh BPS.
Persoalan mengenai penyaluran bantuan sering kali tidak tepat sasaran. Orang yang seharusnya mendapat bantuan justru tidak mendapatkan apa-apa.
Belum lagi dana pajak sering kali dikorupsi atau bahkan dijadikan sebagai pencitraan oleh penguasa seolah-olah telah melakukan banyak hal dalam mengurusi rakyatnya. Bahkan atas dasar hukum mereka berdalih bahwa kenaikan pajak tidak dapat dihindari padahal di sistem kapitalis saat ini manusia dapat membuat, mengubah, bahkan menghapus hukum. Artinya penguasa dapat menghapus pajak karena itu sangat menyengsarakan rakyat, tentu itu mustahil dilakukan dalam sistem demokrasi kapitalisme saat ini.
Islam Adalah Solusi yang Hakiki
Berbeda hal dengan sistem kapitalis, di dalam sistem Islam dalam pengelolaan keuangan, tidak menjadikan pajak dan utang sebagai sumber utama dalam pendapatan negara. Konsep pengelolaan pajak di dalam Islam dikenal dengan istilah dharibah atau pajak di mana dharibah bukanlah sumber utama dalam pendapatan negara melainkan pendapatan yang sifatnya temporer.
Kebijakan dharibah diperoleh jika Baitulmal mengalami kekosongan atau kekurangan harta dalam membiayai kepentingan umat, misalnya: pembiayaan jihad fi sabilillah, infrastruktur untuk daerah yang terisolir dan masa paceklik serta kondisi lainnya, apabila tidak terpenuhi maka akan membawa bahaya besar bagi umat.
Pajak tidak dipungut dari kaum kafir zimmi, melainkan dipungut dari kaum muslim. Dalam pemungutan pun tidak semua kaum muslim yang dipunguti pajak, akan tetapi kaum muslim yang memiliki harta berlebih. Tolok ukur kelebihan harta di dalam negeri Islam yaitu apabila telah tercukupi semua kebutuhan primer, sekunder, dan tersiernya maka negara mengambil pajak sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan oleh negara sampai kebutuhan tersebut terlaksana atau uang kas di Baitulmal sudah terisi kembali.
Di dalam sistem Islam, telah ditetapkan aturan kepemilikan umum di mana dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) hanya bisa dikelola oleh negara dan tidak bisa dimanfaatkan langsung oleh per individu. Jika SDA dikelola dengan baik oleh negara maka dapat mensejahterakan rakyat sehingga tidak perlu merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, karena, negara yang akan menjamin segala kebutuhan hidup rakyatnya.
Sebagaimana Rasulullah bersabda dalam HR. Imam Bukhari: "Imam atau khalifah adalah pengurus dan dialah yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya."
Demikianlah di dalam sistem Islam, rakyat tidak perlu membayar pajak untuk mendapatkan bansos dan subsidi karena negara Islam memiliki sumber pendapatan yang menjamin kebutuhan rakyatnya. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]
Titi Raudhatul Jannah