Alt Title

Maraknya Jual Beli Bayi, Buah Busuk Kepemimpinan Sekuler

Maraknya Jual Beli Bayi, Buah Busuk Kepemimpinan Sekuler

 



Aspek materi adalah

tujuan utama dari sistem ini

_______________________


Penulis Wanti Ummu Nazba

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Seorang ibu harusnya merasa tersayat hatinya ketika mendengar adanya perdagangan bayi.


Di sistem sekarang ini sudah tidak aneh banyak sekali dijumpai kasus-kasus yang sangat menyimpang dan tidak berperikemanusiaan. Salah satunya kasus perdagangan bayi yang terjadi bukan hanya kali ini saja.


Dikutip dari Jakarta, (cnnindonesia.com, 14-12-2024). Kasus tindak pidana perdagangan bayi yang dilakukan oleh dua orang wanita yang berprofesi sebagai bidan, mereka berinisial DM (77) dan JE (44) diungkap oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Setelah masyarakat melaporkan barulah kasus ini terungkap oleh polisi dan ditindaklanjuti dengan mendatangi langsung ke tempat kejadian yang digunakan kedua tersangka dalam melakukan aksinya tersebut. Kedua wanita yang berprofesi sebagai bidan ini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta, kemudian keduanya dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76 F UU Perlindungan Anak. 


Bukan kali ini saja kasus jual beli bayi terjadi, masih banyak lagi kasus jual beli bayi lainnya yang tidak terekspos di media. Ini merupakan problem sistemis, karena terus berulangnya kasus-kasus yang sejenis.


Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kasus jual beli bayi ini, di antaranya faktor ekonomi/kemiskinan, maraknya pergaulan bebas/seks bebas, adanya pergeseran nilai kehidupan dan tumpulnya perasaan hati nurani. Faktor berikutnya yaitu hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah dan abainya negara dalam mengurusi rakyatnya.


Berbagai kejadian kasus tersebut erat kaitannya dengan sistem kehidupan saat ini, yaitu sistem sekuler kapitalis. Di mana sistem ini adalah sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Aspek materi adalah tujuan utama dari sistem ini, tak heran jika tujuan utamanya adalah memiliki materi sebanyak banyaknya, maka akan mematikan hati nurani.


Bahkan seorang bidan sekalipun, yang seharusnya dia menjadi pengayom masyarakat dalam bidang kesehatan, bisa mematikan hati nuraninya, yang seharusnya mereka bertugas membantu melahirkan bayi-bayi yang tidak berdosa, justru dia bisa menjadi tega menjual bayi yang tidak berdosa tersebut hanya untuk sebuah materi, sungguh miris.


Praktik Jual Beli Bayi Sulit Diberantas


Praktik jual beli bayi untuk saat ini sulit diberantas karena banyaknya keberadaan sindikat jual beli bayi. Ini semua membutuhkan penyelesaian dan kesungguhan negara untuk menyelesaikan masalah sampai tuntas hingga ke akar-akarnya dan sistem sanksi yang tegas.


Solusi Islam


Islam membangun perilaku manusia sesuai dengan hukum syariat. Islam juga membangun manusia menjadi seorang hamba yang beriman dan bertakwa. Ini semua adalah penerapan sistem pendidikan Islam dan penerapan kehidupan sesuai aturan Islam dan termasuk dalam sistem pergaulan.


Selain itu, negara akan menjamin kesejahteraan individu-individu dan masyarakat dari perbuatan mencari harta dengan cara yang haram. Kemudian sistem sanksi yang tegas juga mampu mencegah berulangnya tindakan kejahatan yang serupa agar tidak terjadi berulang kali.


Di dalam Islam hukum memperjualbelikan bayi manusia adalah haram dan termasuk kedalam kategori dosa besar. Semua ini menunjukkan rusaknya masyarakat pada tingkatan kerusakan yang sangat parah.


Hadis sahih tentang haramnya memperjualbelikan bayi (anak) didasarkan pada hadis sahih tentang keharaman jual beli manusia merdeka (bukan budak).


Dalam hadis qudsi dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Allah berfirman, ‘Ada tiga golongan yang Aku (Allah) akan menjadi lawan mereka pada hari kiamat nanti, seorang yang bersumpah dengan menyebut nama-Ku lalu berkhianat, seorang yang menjual seorang yang merdeka (bukan budak) lalu memakan hasilnya, dan seorang yang mempekerjakan seorang pekerja (lantas) ketika pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, orang itu tidak membayar upahnya." (HR. Muslim No 2114)


Sanksi bagi pelaku jual beli bayi berupa hukuman takzir yang ditetapkan khalifah berdasarkan jenis pelanggarannya, yaitu bisa dikenai sanksi penjara, pengasingan, hingga hukuman mati.


Begitulah Islam dalam membentuk individu yang berkepribadian bertakwa dan mencegah terjadinya kemaksiatan. Penerapan syariat Islam secara kafah dalam kehidupan akan mencegah terjadinya semua bentuk kejahatan dengan sanksi yang tegas akan diberlakukan kepada siapa saja yg melakukan kejahatan tanpa pandang bulu. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]