Bebasnya Penjualan Alat Kontrasepsi, Pengawasan Pemerintah Bablas
Surat Pembaca
Paham kebebasan berperilaku yang diusung oleh sekuler liberalisme
melegalisasi transaksi jual beli alat kontrasepsi secara terbuka
_________________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Jelang malam pergantian tahun, terjadi peningkatan pembelian alat kontrasepsi jenis kondom oleh warga di Palembang. Pada umumnya pembeli yang datang ke minimarket tersebut berasal dari kalangan usia produktif, bahkan ada juga dari kalangan remaja. Dilansir (tribunnews.com, 03-01-2025)
Terungkap bahwa di kota-kota besar bukan hanya di Palembang saja, tetapi di beberapa kota besar di seluruh Indonesia penjualan alat kontrasepsi atau kondom laris manis menjelang pergantian tahun 2024 menuju tahun 2025. Penjualan secara bebas dan secara terang-terangan membuat siapa saja dapat membeli dan tidak ada batasan usia sehingga tidak jarang pembeli alat kontrasepsi tersebut berasal dari kalangan remaja dan belum menikah.
Seperti yang sama-sama kita ketahui kegunaan alat kontrasepsi sebagai pencegahan kehamilan dalam melakukan aktivitas hubungan seksual. Dengan kata lain bagi yang melakukan transaksi jual-beli alat kontrasepsi adalah mereka yang akan melakukan aktivitas hubungan seksual.
Penyediaan alat kontrasepsi yang di jual secara bebas sangat rentan disalahgunakan bagi remaja untuk melakukan aktivitas hubungan seksual secara bebas. Terlebih lagi, Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tentang peraturan pelaksanaan UU 17/23 tentang Kesehatan.
Pada pasal 103 ayat 4, di sana tertulis bahwa pelayanan kesehatan reproduksi mencakup pula penyediaan alat "kontrasepsi" bagi warga usia sekolah dan remaja sehingga peraturan tersebut dapat kita nilai keberpihakan pemerintah dalam mendorong para pelajar sekolah dan remaja untuk bebas melakukan aktivitas hubungan seksual secara bebas tanpa ikatan pernikahan sebelumnya.
Dukungan Alat Kontrasepsi ala Kapitalis
Bebasnya transaksi jual beli alat kontrasepsi sebagai bentuk dukungan kaum liberalis dalam menjerumuskan para remaja untuk melakukan aktivitas hubungan seksual secara bebas tanpa pernikahan, yang jelas-jelas perbuatan tersebut diharamkan Islam. Paham kebebasan berperilaku yang di usung oleh sekuler liberalisme melegalisasi transaksi jual beli alat kontrasepsi secara terbuka di tempat-tempat umum yang dapat dijangkau oleh berbagai kalangan baik dari usia remaja sampai usia produktif.
Seharusnya negara berkewajiban dalam mengawasi perkembangan generasi muda mendatang dengan menjadikan generasi ini mulia, beriman dan bertakwa. Di sini peran negara sangat dibutuhkan untuk mengontrol kebebasan berperilaku dalam bermasyarakat sehingga generasi muda kita tidak terjerumus ke hal-hal yang dapat mengarah kepada kerusakan moral.
Negara seharusnya dapat mengeluarkan peraturan dalam jual beli alat kontrasepsi sebagai bentuk pencegahan kebebasan berprilaku di tengah-tengah masyarakat, terkhusus remaja yang belum terikat pernikahan agar tidak dengan mudah melakukan transaksi tersebut secara bebas.
Negara dapat memberikan tempat khusus dalam penyediaan alat kontrasepsi sebagai bentuk dukungan untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat dalam menjaga agama, jiwa akal, dan keturunan di tengah-tengah masyarakat. Karena negara berkewajiban menutup segala sesuatu yang dapat mengarah pada perzinaan dan menjaga generasi muda kita untuk tetap dalam pergaulan yang sehat sesuai normal agama.
Pandangan Alat Kontrasepsi dalam Islam
Dalam Islam, penggunaan alat kontrasepsi diperbolehkan dengan syarat sudah menikah, alat kontrasepsi adalah salah satu upaya untuk mengatur kehamilan, baik dalam jumlah anak ataupun jarak usia anak. Namun, penggunaan alat kontrasepsi bagi yang belum menikah dikarenakan agar tidak memiliki anak dalam melakukan aktivitas hubungan seksual jelas saja diharamkan.
Penyediaan alat kontrasepsi hukumnya mubah, sebagaimana hukum alat itu sendiri. Namun, jika alat kontrasepsi itu dipergunakan untuk mempermudah terjadinya perzinaan di kalangan remaja yang tidak memiliki ikatan pernikahan, maka penyediaan alat kontrasepsi tersebut menjadi haram.
Maka dari itu negara harus menerapkan aturan yang dapat menutup rapat legalisasi transaksi jual-beli alat kontrasepsi secara bebas agar generasi muda tidak mudah melakukan transaksi tersebut sehingga tertutup juga sarana bagi mereka untuk melakukan zina secara bebas.
Maka dari itu, seharusnya negara hadir bukan saja membuat peraturan perundang-undangan, akan tetapi negara hadir sebagai pelaksana aturan secara menyeluruh dan menjadikan syariat Islam sebagai solusi dalam kehidupan, karena hanya sistem Islam lah yang dapat memutuskan rantai perzinaan di tengah-tengah masyarakat terkhusus bagi para remaja. Aturan Islam dalam memenuhi kebutuhan manusia sesuai fitrahnya sehingga dalam pemenuhan segala aspek kehidupan seimbang.
Aturan Islam mampu mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, dan mampu mencegah masyarakatnya dari kebejatan moral dan kerendahan dalam berperilaku.
Hanya aturan Islam yang dapat mewujudkan generasi muda beriman dan bertakwa sehingga kebebasan berperilaku seperti perzinaan dapat dimusnahkan. Generasi muda Islam akan tumbuh menjadi generasi yang dapat dibanggakan dan tidak akan punah. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]
Fuji