Konsep LG6T dalam Peraturan Kapitalisme
Opini
Perang melawan LG6T, mustahil cara kapitalisme bisa memberantasnya
sebab konsep LG6T sudah kuat di atas pengkajian Perda (peraturan daerah)
_____________________
Penulis Luth Balqist
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan serta memberantas penyakit masyarakat. Terutama fokus pada masalah lesbian, gay, biseksual, dan transgender (L6BT) di Ranah Minang. Saat ini sedang dikaji oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Nanda Satria menjelaskan bahwa langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat. Daerah yang terkenal dengan filosofi, "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah." Dia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah harus merancang strategi bersama masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara efektif.
Selain pembentukan peraturan, DPRD setempat harus mendesak pemerintah untuk lebih memasifkan, menyosialisasikan terhadap pencegahan penyakit menular ini. Lewat berbagai publikasi seperti baliho dan videotron milik pemerintah. Menurutnya, perilaku menyimpang seperti LG6T berkaitan dengan HIV/AIDS.
Srikurnia Yati selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang menjelaskan bahwa total kasus HlV di Padang sebanyak 308 kasus, 166 kasus (53,8 persen) berasal dari luar kota, 142 kasus (46,2 persen) merupakan warga kota Padang. Dinas Kesehatan Kota Padang menemukan lebih dari separuh kasus menyerang individu usia produktif, usia 24 hingga 45 tahun. Perilaku lelaki seks lelaki (LSL) menjadi salah satu utama penyebab meningkatnya kasus HIV di Padang. (sumbar.antaranesw.com, 4-01-2025)
Dalam rangka memberantas LG6T tak cukup hanya sebatas pengkajian, semangat, ide, serta keinginan kuat untuk membersihkannya dari masyarakat yang katanya mayoritas muslim. Masalah ini sudah menjadi bencana yang sejatinya tak perlu disosialisasikan apalagi dikaji yang tak ada hasil yang ujungnya butuh anggaran. Tak heran, jika kasus LG6T meroket karena mereka kebal hukum, disanjung, dan dilindungi oleh HAM.
Tidak ada yang ditakuti oleh pelaku, meski daerah tempat tinggalnya memiliki filosofi yang bermoral. Apalagi kepada baliho atau videotron. Hidup mereka di dunia sudah menjadi rahasia umum. Adanya ajang kontes kecantikan transgender dalam miss queen, pondok pesantren khusus untuk waria di Yogyakarta. Semua itu membuktikan keberadaan mereka ada yang melindungi. Maka keinginan membuat peraturan anti LG6T perlu diapresiasi, tapi apakah efektif?
LG6T Marak Akibat Sistem Kehidupan Rusak
Melihat banyaknya fakta para pelaku LG6T adalah hasil kajian yang tidak efektif. Hasil dari sistem kehidupan yang diterapkan saat ini yaitu sistem sekularisme kapitalisme. Sistem ini, memisahkan agama dari kehidupan. Agama tidak boleh mengatur kehidupan, agama hanya sebatas ritual ibadah saja. Sedangkan untuk kehidupan, manusia bebas mengatur dirinya sendiri. Atas nama HAM, manusia bebas menentukan kehendaknya sendiri termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya.
Hal terpenting dalam sistem sekuler adalah aktivitasnya hanya berorientasi pada asas materi dan manfaat. Bahkan, masyarakat sekuler menganggap wanita dan pria hanya sebatas pemuas nafsu semata. Tak heran, mereka akan bebas memilih siapa pun pasangannya. Hanya sebatas untuk memuaskan kebutuhan biologisnya.
Mereka boleh berpasangan dengan sesama jenis atau lawan jenis tanpa ikatan, alias kumpul kebo. Inilah bobroknya sistem sekuler, yang menjauhkan agama dari kehidupan. Sistem ini menumbuhsuburkan kemaksiatan.
Walhasil, keinginan untuk memberantas LG6T dengan menyiapkan pembentukan peraturan daerah adalah rencana yang baik. Namun hal ini tidak akan efektif. Banyak sudah perda (peraturan daerah) syariat yang dibuat, tapi secara masif dipermasalahkan pihak-pihak tertentu. Bahkan ada yang dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Apalagi dalam sistem demokrasi sekuler, bukan Islam yang menjadi acuan, tetapi HAM. Maka tidak ada tempat untuk menerapkan syariat Islam kafah. Asas yang batil tidak akan mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia. Apalagi bersumber dari akal manusia yang lemah dan terbatas.
Cara Kapitalisme Memberantas LG6T
Rusaknya pergaulan dan munculnya penyimpangan seksual harus dilihat secara komprehensif. Seandainya mereka serius ingin memberantas, yang harus dikaji adalah akar dan biangnya dari mana. Mana mungkin bisa menyelesaikan akar dari kerusakan ini masih berdiri kokoh.
Negara yang tak memiliki taringnya lagi, untung rugi yang menjadi pedoman, serta jauhnya agama dari negara. Semua ini erat kaitannya dengan sistem kehidupan yang diemban masyarakat yaitu sistem kapitalisme sekularisme.
Adapun sanksi bagi pelaku, mereka bisa berlindung di bawah naungan demokrasi. Bahkan kejelasan hukumannya menjadi samar hilang ditelan bumi karena keadilan bisa dibeli dengan uang. Perang melawan LG6T mustahil cara kapitalisme bisa memberantasnya sebab konsep LG6T sudah kuat di atas pengkajian perda (peraturan daerah).
Sistem demokrasi yang melahirkan kebebasan berekspresi dan bertingkah laku, berpendapat. Pengaruhnya terhadap masyarakat memiliki gaya hidup liberal, hedonis, dan permisif. Alhasil, generasi semakin jauh dari hakikat hidup dan tujuan yang ia ciptakan. Agama tidak boleh mengatur hidupnya, aturan agama hanya sebatas ritual ibadah saja.
Cara Islam Memberantas Pelaku LG6T
Naluri melestarikan keturunan atau gharizah nau adalah suatu fitrah. Dalam Islam ada aturan dan ketentuannya. Seorang muslim tidak boleh sembarangan melakukan hubungan suami istri.
Mereka harus sudah dalam ikatan pernikahan yang sah, pasangannya harus dengan lawan jenis. Salah satu cara menjauhkan dari perilaku menyimpang sebab itulah Islam mengharamkan LG6T sebagaimana Allah melaknat kaum Nabi Luth.
Negara yang dipimpin oleh seorang khalifa akan berperan tegas untuk melindungi generasi dari paham dan konsep LG6T. Ketakutan Rasulullah saw., telah termaktub dalam sebuah hadis yang artinya, "Sesungguhnya apa yang aku khawatirkan menimpa umatku adalah perbuatan umat Nabi Luth." (HR. At-Tirmidzi)
Hadis ini menjadi acuan seorang khalifah sebagai estafet kepemimpinan untuk melindungi umatnya.
Dalam kondisi seperti ini peran negara sangat dibutuhkan. Begitu pula peran keluarga yang menjadi benteng pertama yang harus melindungi anggota keluarganya dari perilaku menyimpang. Sebagaimana firman Allah Swt., "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka." (TQS. At-Tahrim: 6)
Dalam negara lslam, seorang khalifah bisa mengambil kebijakan yang mampu melindungi rakyatnya dari perilaku menyimpang. Dengan cara mengawasi berbagai konten dan informasi yang mengarah ke pornografi dan seks menyimpang agar tidak sampai diakses masyarakat terutama generasi muda.
Tindakan ini diharapkan mampu mencegah generasi muda agar tidak berpikiran liar tentang seksual. Negara akan menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah Swt. termasuk dalam sistem sosial. Negara akan menutup rapat celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syarak.
Sistem pendidikan Islam adalah sistem yang berdasarkan akidah Islam yang akan membentuk anak didik berpola pikir dan berpola sikap islami. Jika seorang muslim berakidah kuat, ia tidak akan menyekutukan Allah dengan hal lain termasuk hawa nafsu.
Selain itu, khalifah akan memberikan hukuman yang berat bagi pelaku LG6T. Kalau tidak taubat, hukuman dibunuh lebih tepat karena termasuk pengrusakan sistemis. Jawabir (penebus) yang menggugurkan sanksi di akhirat dan zawajir (pencegah) agar orang lain tidak melakukan dosa atau kesalahan yang sama.
Hanya sistem Islam yang mampu menerapkan aturan lslam secara kafah. Mampu menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan kepada Allah Swt.. Maka bersegeralah untuk mewujudkannya. Wallahualam bissawab. (TR-Dara/MKC)