Alt Title

Kontroversi Poligami ASN dan Upaya Tegakkan Keadilan Keluarga

Kontroversi Poligami ASN dan Upaya Tegakkan Keadilan Keluarga

 



Dalam hal ini, justru yang dibutuhkan adalah 

penerapan aturan Islam dan sunah Rasulullah saw. dalam kancah negara di seluruh dunia


_____________________



KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang perizinan poligami bagi aparatur sipil negara (ASN) Jakarta menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.


Meski mendapat respons negatif dari sebagian warga, pemerintah, melalui Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memberikan penjelasan bahwa Pergub ini bukan untuk mempermudah poligami, melainkan untuk memperketat dan mengatur praktik tersebut dengan lebih tegas. Salah satu tujuannya adalah memastikan bahwa poligami hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya karena alasan medis atau psikologis.


Bima Arya menambahkan bahwa Pergub ini juga dilatarbelakangi tingginya angka perceraian di kalangan ASN yang tercatat mencapai 116 kasus sepanjang 2024. Banyaknya perceraian yang mengabaikan hak-hak mantan istri dan anak menjadi perhatian sehingga Pergub ini dianggap penting untuk memberikan ke hukum dan aturan yang lebih jelas dalam proses pernikahan juga perceraian.


Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menegakkan keadilan dan kesejahteraan keluarga ASN serta memperkuat regulasi yang mengatur dinamika kehidupan rumah tangga di lingkungan pemerintahan. (megapolitan.kompas.com, 21-01-2025)


Stigma negatif terhadap poligami semakin kuat di masyarakat modern. Terutama di kalangan mereka yang menganut aliran sekularisme. Dalam pandangan mereka, poligami sering dianggap sebagai praktik kuno dan tidak relevan dengan nilai-nilai masyarakat yang lebih modern.


Aliran sekuler ini sering kali berfokus pada perspektif moralitas barat yang menilai poligami sebagai praktik yang tabu, tanpa mempertimbangkan konteks agama dan sosial yang melandasinya. Meski poligami diatur dalam Islam dengan syarat ketat, praktiknya sekarang sering didasari oleh alasan yang salah, seperti hawa nafsu atau keinginan memiliki istri yang lebih muda dan cantik.


Banyak poligami yang kini lebih dipandang sebagai pemenuhan keinginan pribadi atau tren di kalangan kaum Adam semata, tanpa memperhatikan tanggung jawab moral atau keadilan terhadap istri pertama dan anak-anaknya. Bahkan, aturan Islam itu sendiri dilanggar. Tak sesuai dengan praktik poligami yang dicontohkan Rasulullah saw..


Penerapan Pergub poligami bagi ASN ini, meski bertujuan untuk mengatur praktik poligami secara lebih ketat. Tidak akan menyelesaikan akar masalah yang lebih dalam terkait ketidakadilan dalam keluarga. Masalah perceraian dan ketidaksetaraan dalam rumah tangga tidak bisa diselesaikan hanya dengan peraturan administratif semata.


Terlebih acuan aturan tersebut bersumber dari aturan manusia. Dalam hal ini, justru yang dibutuhkan adalah penerapan aturan Islam dan sunah Rasulullah saw. dalam kancah negara di seluruh dunia. Karena hanya syariat Islam yang mengajarkan konsep keadilan yang benar sehingga tercipta kepala keluarga yang bertanggung jawab dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh anggota keluarga. 


Tanpa adanya penegakan aturan Islam, masalah dan poligami akan tetap menjadi isu yang kontroversial. Oleh karenanya, solusi tepat yang berefek jangka panjang yang benar hanya akan terwujud jika aturan Islam tegak di muka bumi ini secara utuh dan menyeluruh di berbagai aspek kehidupan sehingga bisa menjamin keadilan dan keharmonisan dalam keluarga. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Humaira Alkarinah