Alt Title

Memadamkan Cahaya Pelangi

Memadamkan Cahaya Pelangi

 


Islam memiliki mekanisme tiga pilar

untuk mencegah kasus LG6T


_____________________________


Penulis Arda Sya'roni 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - "Pelangi... pelangi alangkah indahmu", lirik lagu ini kerap kita dengar disenandungkan di kalangan anak-anak balita.


Pelangi memang senantiasa tampak indah menghiasi mega, tetapi tidak dengan pelangi yang satu ini. Ya, pelangi yang dikiaskan untuk kaum Nabi Luth.


Saat ini kaum pelangi bukannya semakin musnah, justru semakin merebak bahkan hingga menyasar pada anak dan remaja. Tak kalah pula di Provinsi Sumatra Barat yang selama ini dikenal sebagai daerah yang masih menjunjung tinggi nilai agama dalam bermasyarakat. “Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” yang artinya adat bersendi kepada agama, agama bersendi pada Al-Qur'an.


Demikianlah filosofi yang dipegang di Provinsi Sumatra Barat selama ini. Namun, saat ini filosofi ini tak lagi berpengaruh di Provinsi Sumatra Barat karena kehadiran pelaku LG6T yang terus bertambah jumlahnya.


Dilansir dari Republika.co.id tertanggal 4 Januari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama lesbian, gay, biseksual dan transgender (LG6T) di Ranah Minang. Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara Nanda Satrio  mengungkapkan bahwa DPRD Sumatra Barat sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait LG6T.


Disebutkan pula bahwa sudah ada daerah di Provinsi Sumatra Barat yang lebih dulu membuat perda pemberantasan LG6T ini. Oleh karenanya, DPRD menilai pemerintah Provinsi juga perlu untuk membuat perda mengenai LG6T ini. 


Upaya Pemerintah dalam Memberantas Penyakit Masyarakat


Pembuatan perda ini diharapkan bisa menjadi solusi dalam mengatasi penyakit masyarakat di Provinsi Sumatra Barat yang cukup meresahkan. Peraturan daerah menjadi satu-satunya strategi efektif dalam melibatkan masyarakat untuk turut bersinergi bersama pemerintah daerah untuk memberantas penyakit masyarakat ini.


Bila aktivitas kaum pelangi ini tak diberantas, jelas akan berimbas pada naiknya angka penyebaran virus HIV/AIDS serta penyakit seksual lainnya. Di daerah Padang sendiri terdapat sekitar 308 kasus HIV, baik yang berasal dari dalam Kota Padang sendiri maupun dari luar kota Padang. Namun, efektifkah bila perda ini dikeluarkan? 


Upaya pemerintah daerah memberlakukan perda ini adalah sangat baik dan dibutuhkan oleh masyarakat tentunya. Namun, selama sistem yang digunakan masih kapitalis sekuler, pelaksanaan perda memberantas penyakit masyarakat ini tidak mungkin dapat diberlakukan seratus persen.


Atas nama Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan adalah dasar yang dijunjung tinggi dalam sistem kapitalis sekuler ini. Niscaya perda ini akan ditentang karena mengekang kebebasan dalam menentukan pilihan hidup mereka. 


Sifat dasar yang menjadi landasan sistem kapitalis sekuler adalah memisahkan agama dari kehidupan, menjunjung tinggi nilai kebebasan, dan hanya berorientasi pada materi dan manfaat belaka. Masyarakatnya merasa bebas berkehendak sesuai hawa nafsunya termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya bahkan hingga berani melawan fitrah kodratnya. Untuk memenuhi kebutuhan seksualnya, mereka bebas memilih pasangan lawan jenis maupun sesama jenis.


LG6T adalah salah satu produk dari penerapan sistem kapitalis sekuler. Sudah pasti perda ini akan menghalangi kebebasan mereka dalam menentukan pilihan sesuai keinginannya. Negara yang berlandaskan sistem kapitalis sekuler ini akan melindungi penyimpangan ini, meski akibat yang ditimbulkannya terpampang nyata. 


Begitulah kapitalisme menumbuhsuburkan kemaksiatan demi kemaksiatan. Selain itu, sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan sudah pasti syariat Islam tidak diberi tempat untuk menjadi aturan yang diberlakukan di masyarakat. 


Pemberantasan Penyakit Masyarakat dalalm Islam 


LG6T dapat diberantas dengan tuntas ketika Islam diterapkan secara kafah. Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah terkait sistem pergaulan juga sistem sosial yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan serta orientasi seksualnya. Selain itu, Islam juga memberikan sanksi tegas yang bersifat jawabir dan zawajir.


Zawajir sebagai bentuk efek jera atau pencegahan agar tidak diikuti oleh individu lain. Sedangkan jawabir sebagai bentuk tebusan dosa sehingga kelak di akhirat sudah terbebas dari dosa tersebut. Adapun sanksi tegas dalam Islam adalah jilid atau cambuk bagi pezina lajang dan rajam bagi pezina yang telah menikah.


Sedangkan pelaku LG6T diberi sanksi hukuman mati, seperti yang termaktub dalam sebuah hadis: “Siapa saja yang engkau dapati mengerjakan perbuatan homoseksual maka bunuhlah kedua pelakunya.” (HR. Ibn Abbas)


Islam memiliki mekanisme tiga pilar untuk mencegah kasus LG6T.


Pertama, individu yang bertakwa.


Kedua, masyarakat sebagai pengontrol kemaksiatan di lingkungannya dengan beramar makruf nahi mungkar.


Ketiga, negara yang menerapkan syariat lslam. Oleh karena itu, negara menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah Swt..


Negara akan menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syara dan dengan tegas akan memberi sanksi pada pelaku maksiat sesuai syariat. Sanksi akan diberikan secara adil dan tidak bisa dipermainkan oleh kekuasaan seseorang. 


Dengan demikian, memadamkan cahaya pelangi hanya akan bisa dilakukan bila syariat Islam ditegakkan dalam sistem pemerintahan Islam. Wallahualam bissawab. [Luth-Dara/MKC]