Alt Title

Memberantas LG6T

Memberantas LG6T

 




Semua kerusakan dan penyakit masyarakat ini 

hanya dapat diatasi dengan Islam

_____________


Penulis Nurul Bariyah 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Ranah Minang dikenal dengan tanah yang masih sangat memegang adat istiadat dan agama.


Jalinan Islam dan adat di Minangkabau dimulai sejak berdirinya Kerajaan Pagaruyung pada abad ke-16 M. Jalinan ini pun berjalan bertahap dari wilayah pesisir ke pedalaman. Dikenal dalam kosakata Minangkabau "Syarak Mandaki, Adat Manurun" yaitu istilah yang merujuk pada adat dan kebudayaan dari Kerajaan Adityawarman, Batusangka dan syarak yang dibawa dari pesisir Pariaman. 


Dalam masyarakat Minangkabau, adat dan agama Islam memiliki hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan. Hal ini diwujudkan dalam falsafah hidup "Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah". Falsafah inilah yang menjadikan ajaran Islam sebagai pedoman dalam kehidupan dan menunjukkan peran penting agama dalam membentuk adat dan budaya Minangkabau. 


Penyakit yang Meresahkan Masyarakat 


Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya teknologi, kini Ranah Minang telah dirusak dan dihinggapi penyakit masyarakat. Hal ini mendorong pemerintahan melalui peraturan daerah berupaya memberantas penyakit masyarakat ini, seperti: lesbian, gay, biseksual dan transgender (LG6T). (Republika.co.id, 4-1-2025)


Perilaku menyimpang LG6T berkaitan erat dalam menimbulkan penyakit dan penyebaran HIV/AIDS. Menurut data yang diperoleh dari kompas.com, (4-1-2025), Kecamatan Koto Tangah mencatat kasus terbanyak dengan 40 kasus, diikuti Kecamatan Lubuk Begalung dengan 22 kasus dan Kecamatan Lubuk Kilangan memiliki kasus terendah dengan empat kasus.


Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Sri Kurnia Yati  menyebutkan: dari 308 kasus HIV di Padang, sebanyak 166 kasus atau 53,8 persen berasal dari luar kota. Sedangkan, 142 kasus atau 46,2 persen lainnya adalah warga Padang.


Upaya Pemerintah 


DPRD setempat mengupayakan pembentukan peraturan dan berbagai publikasi seperti baliho dan videotron milik pemerintah, berbagai cara dan sarana digunakan untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan penyakit menular. Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Nanda Satria di Padang Sumatra Barat menegaskan bahwa pemerintah daerah harus merancang strategi bersama masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara efektif.


Sejatinya falsafah hidup "Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah" yang menjadikan ajaran Islam sebagai pedoman dalam kehidupan selayaknya tetap dipakai hingga kapan pun. Namun, alih-alih memakai aturan hidup berdasar falsafah yang telah ada, masyarakat justru mulai meninggalkannya.


Terlihat dari rusaknya kehidupan masyarakat dan penyakit yang hinggap di dalamnya. Semua itu akibat perbuatan keji dari orang-orang yang melakukan orientasi seksual secara menyimpang. 


Agama dan adat istiadat yang dibangun di atas nilai-nilai luhur semakin hari semakin pudar.  Islam sebagai agama yang membawa aturan terbaik telah terpinggirkan. Begitu pun adat istiadat peninggalan leluhur yang lahir dari nilai-nilai agama dan norma pun telah ditinggalkan.


Hari ini kaum LG6T seolah diberi panggung untuk tampil di setiap acara televisi nasional maupun daerah. Banyak dari mereka yang diberi kesempatan untuk tampil dan berkembang, pada akhirnya menjadi bebas berekspresi. 


Hal ini menjadi celah keberanian orang-orang yang awalnya menyimpan erat-erat hasratnya. Saat ini mereka kian berani bersuara dan mengekspresikan diri karena melihat ada figur yang sama dengan mereka dalam melakukan kesenangan yang berorientasi pada hal yang salah. Bahaya yang lebih besar pun mengancam generasi, dikhawatirkan lambat laun perbuatan menyimpang ini dianggap biasa, Nauzubillah.


Kerusakan dan penyimpangan pun terus terjadi dan kasusnya makin meningkat. Pertanyaannya apakah sebuah "Perda" mampu untuk memberantas LG6T?


Mengingat agama dan adat istiadat saja sudah banyak dilanggar, generasi terpapar gaya hidup bebas dan liberal sebagai hasil dari penerapan sekularisme. 


Generasi semakin liar dan semakin sulit untuk diatur. Pergaulan bebas dan penyimpang seksual telah menimbulkan penyakit yang belum ada obatnya. Bahkan menurut data lebih dari separuh pengidap HIV berada dalam rentang usia produktif, yakni 24–45 tahun. 


Padahal di usia itu, seharusnya seseorang berada pada puncak produktivitas kerja dan berkontribusi dalam membangun masyarakat dan negara. Sungguh miris, fakta berkata mereka yang seharusnya produktif malah terkena penyakit mengerikan AIDS dan HIV.


Untuk memberantas penyakit ini sampai akarnya dibutuhkan peran individu, masyarakat, dan negara. Antarindividu masyarakat harus meningkatkan kepedulian satu sama lain. Kepedulian yang didasari atas dasar iman dan takwa sehingga akan menjadi filter bagi dirinya dalam perbuatan dosa dan maksiat.


Masyarakat yang didasari atas dasar iman dan takwa tidak akan tinggal diam ketika di lingkungannya terdeteksi ada gejala orientasi seksual yang menyimpang. Masyarakat seperti ini akan mencegah dengan melakukan amar makruf nahi mungkar sehingga mampu mencegah terjadinya  kerusakan moral dan penyimpangan seksual.


Negara memiliki peran yang sangat penting. Negara akan menjadi pengawas dan pembuat peraturan yang melarang tumbuhnya penyimpangan seksual dan LG6T. Negara akan memberi sanksi yang tegas bagi pelaku LG6T sehingga tak ada yang berani melakukannya.


Islam Melarang Keras LG6T 


Semua kerusakan dan penyakit masyarakat ini hanya dapat diatasi dengan Islam. Dalam Islam, LG6T adalah perbuatan dosa dan dilarang keras oleh Allah Swt. Ingatlah nasib kaum Nabi Luth yang melakukan kesalahan dan bermaksiat dengan menyukai sesama jenis. Allah Swt. mengazab mereka dengan meluluh lantahkan tanah yang mereka pijak, tidak ada satu pun dari mereka yang selamat. Kisah ini seharusnya dijadikan pelajaran, bahwa perbuatan itu dilaknat Allah dan tidak boleh dilakukan.


Umat Islam menjadikan peristiwa terdahulu itu sebagai pelajaran besar. Memahami dan meyakini bahwa perbuatan tersebut adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah Swt.. Sebagai muslim yang memiliki akidah yang baik, maka yakin bahwa mereka akan diminta pertanggungjawaban atas seluruh perbuatan. 


Islam mengajarkan umatnya untuk selalu menghindari perbuatan yang dilarang syariat, dengan landasan keimanan. Keimanan ini yang membuatnya selalu menjauh dan menghindari apapun perkara yang dilarang Allah Swt. dan takut akan azab-Nya.


Allah Swt. berfirman:


اَتَأْتُوْنَ الذُّكْرَا نَ مِنَ الْعٰلَمِيْنَ 


"Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks)." (QS. Asy-Syu'ara' 26: 165)


Di dalam ayat yang lain, Allah Swt. berfirman:


وَ تَذَرُوْنَ مَا خَلَقَ لَـكُمْ رَبُّكُمْ مِّنْ اَزْوَا جِكُمْ ۗ بَلْ اَنْـتُمْ قَوْمٌ عٰدُوْنَ


"Dan kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istri kamu? Kamu (memang) orang-orang yang melampaui batas." (QS. Asy-Syu'ara' 26: 166)


Demikian Allah melarang perbuatan keji itu, Allah membenci orang yang berlaku melampaui batas. 


Dalam Islam pelaku LG6T akan dihukum  dengan hukuman cambuk hingga mati. Dengan maksud agar dosa besar yang ia lakukan akan terbayar dan ketika ia mati, maka tidak membawa dosa bertemu dengan Allah. 


Hukuman yang berat harus diberlakukan agar menjadi efek jera bagi semua. Hukuman seperti itu tentunya akan membuat orang lain takut dan enggan berbuat yang sama.


Dalam Islam, ada tiga pilar pengokoh tegaknya aturan Allah Swt..


Pertama, individu yang bertakwa.


Kedua, masyarakat yang islami.


Ketiga, negara yang menjalankan fungsi kepemimpinan dengan baik dan amanah, yang berasas pada Al-Qur’an dan Sunnah.


Negara dalam Islam akan memberi sanksi yang berat bagi pelaku LG6T, sesuai dengan tuntunan agama. Semua itu untuk menjalankan syariat Islam secara kafah dalam menegakkan aturan Allah Swt. di muka bumi. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]