Alt Title

Sekularisme Biang Keladi Liberalisasi Pergaulan

Sekularisme Biang Keladi Liberalisasi Pergaulan

 


Sekularisme adalah akar masalah rusaknya moral

Hingga pergaulan menjadi makin liberal akibat jauhnya tuntunan agama


_____________________



KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA -Dilansir kompas, hari Jumat 10 Januari 2025 terjadi kehamilan di luar nikah di Sleman dalam waktu 1 tahun hingga terjadi 98 permohonan dispensasi nikah. Hal ini terjadi karena hamil diluar nikah.


Pada Jumat tanggal 10 Januari 2025 Tri Wahyu mengatakan bahwa tahun 2024 ada 98 dispensasi nikah yang masuk ke PA (Pengadilan Agama). Sedangkan arti dispensasi nikah merupakan izin khusus yang diberikan oleh pengadilan kepada pasangan yang belum memenuhi syarat usia minimum untuk menikah, yakni 19 tahun yang diatur UU Perkawinan. 


Dilansir dari kompas.com  (10-01-2025) pesta seks swiger di Jakarta dan Bali, ada ajakan tukar pasangan dan tanpa bayaran. Hal ini terjadi beberapa kali. Menurut Ade Ary para pendaftar memiliki fantansi untuk melakukan pertukaran pasangan dan tidak menerima bayaran atas partisipasi mereka. Mereka juga menyebarkan video saat melakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan. 


Bahkan, ada guru agama di Grobogan ajak siswa tak senonoh hingga dua tahun dibuat nyaman. Korban dibuat trauma dan pindah sekolah, usia 15 tahun harus menghadapi asusila oleh gurunya serta penganiayaan oleh ayah juga guru. (jawapos.com, 09-10-2025)


Sekularisme adalah akar masalah rusaknya moral. Hingga pergaulan menjadi makin liberal  akibat jauhnya tuntunan agama. Bahkan, semua usia menjadi rusak disebabkan pergaulan yang makin bebas tanpa aturan dan bebas memuaskan hawa nafsunya sampai membuat kerusakan moral di tengah-tengah masyarakat kian merajalela.


Alih-alih negara mewujudkan generasi emas, negara dengan sistem kapitalis sekuler justru melahirkan aturan yang melemahkan moral generasi alias tidak memiliki akhlak. Negara hari ini justru memfasilitasi liberalisasi pergaulan. 


Contohnya ada aturan kontrasepsi untuk pelajar serta pendidikan kespro yang berasaskan peradaban Barat. Juga kebijakan kesetaraan gender dan semua turunannya yang berkiblat pada Barat, seperti hak reproduksi dan body autonomi.


Padahal dalam pandangan Islam telah dikatakan pada surah Al-Isra ayat 32: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”


Mendekatinya saja tidak boleh apalagi melakukannya. Karena itu, laki-laki dan perempuan harus terikat oleh aturan syarak. Seperti menjaga kemaluan, menundukkan pandangan apalagi bagi yang bukan halal baginya. Hanya boleh berserikat dalam muamalah, kesehatan, dan pendidikan itu pun dengan ketentuan-ketentuan yang dibolehkan oleh syariat Islam.


Pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme) membuat remaja terutama hubungan laki-laki dan perempuan bebas menyalurkan gharizah nau’nya padahal Islam menjaga kemuliaan manusia dengan adab dan negara menjaga nasab dengan berbagai mekanisme.


Menerapkan sistem pergaulan Islam, sistem pendidikan berbasis akidah Islam, sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Seperti hukuman cambuk 80 kali hingga 100 kali bagi pelaku zina dan dipertontonkan di khalayak ramai, serta hukuman rajam bagi yang telah menikah.  


Negara akan menutup semua celah masuknya ide-ide liberal, media-media sekuler dan memberi sanksi-sanksi tegas terhadap tindak maksiat yang dapat merusak moral generasi bangsa. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Putri Rizki