Kriminalitas Marak, Buah Sistem Hidup Rusak
OpiniLemahnya keimanan dan ketakwaan individu menjadi penyebab
seseorang dengan mudahnya menghilangkan nyawa manusia
________________________
Penulis Anis Nuraini
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Pria bernama Ismail (40 tahun), warga Kelurahan Selagit, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap polisi setelah menganiaya ibu kandungnya berinisial SA (80 tahun). Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan itu berawal saat Ismail kesal karena kalah main judi online. Dikutip dari (kumparan.com, 08-02-2025)
Gagalnya Sistem Kapitalis Menjamin Rasa Aman
Sungguh miris, kriminalitas makin marak di negeri ini dengan kadar kekerasan makin mengerikan. Pelaku adalah seorang anak yang ingin menghilangkan nyawa ibu kandungnya akibat kalah main judi online. Pelaku yang kesal awalnya membanting HP miliknya, lalu ia meminta uang kepada ibunya. Akan tetapi, karena tidak diberi membuat pelaku semakin emosi dengan membanting dan mencekik leher ibunya.
Jaminan keamanan di era kapitalisme saat ini juga tidaklah terpenuhi. Tidak ada perlindungan oleh negara untuk menjamin keamanan rakyatnya. Masyarakat tidak mendapatkan rasa aman atas keselamatan hidupnya dan negara pun gagal menjaga nyawa manusia. Kehilangan nyawa manusia seolah tidak lagi berharga. Ibaratnya, terbunuh seorang manusia seperti terbunuhnya seekor nyamuk.
Lemahnya keimanan dan ketakwaan individu menjadi penyebabnya sehingga seseorang dengan mudahnya menghilangkan nyawa manusia. Semua itu menunjukkan dampak penerapan sistem hidup yang rusak, yaitu kapitalisme pada semua bidang kehidupan. Baik ekonomi, sosial pergaulan, pendidikan sekuler, media yang serba bebas, dan lain-lain. Karena sistem ini dibuat oleh manusia yang lemah dan terbatas sehingga tidak akan mengatasi kasus kriminalitas yang terjadi.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem sekuler kapitalisme makin mandul. Pelaku kriminalitas bisa berkeliaran dengan bebas memangsa harta dan nyawa para korbanya. Sanksi yang diberlakukan oleh negara pun tidak menjerakan. Bagi sang pelaku, hanya sekadar dipenjara. Itu pun paling lama lima belas tahun saja. Belum lagi ditambah masa potongan hari raya, bahkan bisa beraksi lagi selepas di penjara sehingga membuat kejahatan dan kriminalitas terus meningkat dan tidak bisa diberantas.
Islam Mewujudkan Keamanan
Islam menjadikan negara sebagai pelindung dan penjamin keamanan rakyat. Negara akan menutup pintu kriminalitas dengan menjamin kesejahteraan rakyat, keamanan, dan penerapan sistem sanksi ditegakkan dengan adil, serta bersifat jawabir (penebus dosa pelaku) dan zawajir (pencegah orang lain berbuat yang serupa).
Sistem pendidikan Islam juga akan mencetak generasi yang memahami hakikat penciptaan sebagai seorang manusia dan memiliki kepribadian Islam, pola pikir (aqliah) dan sikap (nafsiah) sesuai Islam sehingga menjaga dirinya dari perbuatan maksiat dan kriminal.
Dengan tegaknya tiga pilar, akan mencegah kriminal. Pertama, mulai dari ketakwaan individu, menjalankan perintah dan menjauhi larangannya, yang taat pada aturan Allah Swt. sehingga akan mencegah pada perbuatan kemaksiatan.
Kedua, kontrol masyarakat Islam memiliki budaya amar makruf nahi mungkar. Saling menasihati dalam kebaikan dan mencegah kemaksiatan yang akan membuat sikap peduli terhadap masyarakat lainya agar tidak terjerumus pada kemaksiatan.
Penerapan sistem sanksi yang membuat efek jera terhadap pelaku oleh negara akan menjamin terwujudnya keamanan pada masyarakat. Sanksi bagi pelaku kriminal tidak selalu penjara. Pelaku pembunuhan dan penganiayaan akan dijatuhkan hukuman kisas, hukum yang setimpal dengan apa yang dilakukanya.
Seperti firman Allah Swt.,
"Wahai orang -orang yang beriman diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas dalam perkara pembunuhan, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hambanya, wanita dengan wanita." (QS. Al-Baqarah: 178)
Atau yang melakukan penganiayan akan dikenakan kisas, seperti firman Allah Swt.,
"Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (juga harus dibalas) dengan kisas." (QS. Al-Maidah: 45)
Ketiga, dalam Islam, negara wajib menjaga masyarakat dari kemungkinan berbuat dosa dan kejahatan. Yaitu dengan menegakkan aturan-aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Negara wajib menjamin setiap kebutuhan warganya. Saat semua kebutuhan pokok warga terpenuhi, maka mereka tidak akan terdorong untuk melakukan berbagai tindak kejahatan.
Hanya syariat Islam yang mampu mewujudkan rasa aman bagi rakyat, mengatasi kriminalitas dengan penerapan sistem sanksi yang adil dan tegas. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]