Sekularisme Biang Keladi Liberalisasi Pergaulan
Surat Pembaca
Alih-alih negara mewujudkan generasi emas, negara dengan sistem kapitalis sekuler justru
melahirkan aturan yang melemahkan moral generasi dan tidak memiliki akhlak
_______________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Dilansir pada kompas.com (10-01-2025), kasus kehamilan di luar nikah di Sleman menunjukkan angka yang tinggi. Hal ini ditandai dalam waktu 1 tahun telah terjadi 98 permohonan dispensasi nikah. Pengajuan dispensasi nikah terjadi disinyalir karena hamil di luar nikah.
Tri Wahyu mengatakan bahwa pada tahun 2024 ada 98 dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama (PA). Arti dispensasi nikah itu sendiri merupakan izin khusus yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada pasangan yang belum memenuhi syarat usia minimum untuk menikah, yakni 19 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
Dilansir dari kompas.com (10-01-2025) telah terjadi pesta seks swinger di Jakarta dan Bali. Tindakan asusila dengan ajakan tukar pasangan, tanpa bayaran, dan hal ini terjadi beberapa kali. Menurut Ade Ary, para pendaftar memiliki fantasi untuk melakukan pertukaran pasangan dan tidak menerima bayaran atas partisipasi mereka dan menyebarkan video saat melakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan.
Bahkan ada guru agama di Grobongan melakukan hal tak senonoh bersama siswanya hingga 2 tahun. Hal ini menyebabkan korban mengalami trauma dan pindah sekolah. Miris, di usia 15 tahun harus menghadapi asusila oleh gurunya dan mengalami penganiayaan.(jawapos.com, 9-01-2025)
Sekularisme sebagai Akar Masalah
Rusaknya moral generasi muda dan pergaulan makin liberal sebagai akibat jauhnya dari tuntunan agama. Bahkan semua usia menjadi rusak disebabkan pergaulan yang makin bebas tanpa aturan dan bebas memuaskan hawa nafsunya sehingga membuat kerusakan moral di tengah-tengah masyarakat kian merajalela.
Alih-alih negara mewujudkan generasi emas, negara dengan sistem kapitalis sekuler justru melahirkan aturan yang melemahkan moral generasi dan tidak memiliki akhlak. Negara kapitalisme liberal justru mendukung liberalisasi pergaulan dengan menyediakan fasilitas seperti kontrasepsi untuk pelajar dan pendidikan kespro yang berbasis Barat. Selain itu, kebijakan kesetaraan gender dan hak-hak terkait lainnya juga mengikuti konsep Barat, termasuk hak reproduksi dan otonomi tubuh.
Pergaulan dalam Islam
Telah dikatakan di dalam surah Al-Isra ayat 32 yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Dalam pandangan Islam, mendekati zina saja tidak boleh apalagi melakukannya. Islam mewajibkan para laki-laki dan perempuan terikat dalam aturan syariat. Seperti menjaga kemaluan, menundukkan pandangan terhadap yang bukan mahram. Pergaulan lawan jenis boleh terjadi dalam pergaulan umum. Seperti dalam hal muamalah, kesehatan, dan pendidikan. Itu pun harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang dibolehkan di dalam syariat Islam.
Pemisahan agama dari kehidupan atau sekularisme membuat remaja (laki-laki dan perempuan) bebas dalam menyalurkan garizah nau'nya padahal Islam menjaga kemuliaan manusia dengan adabnya. Negara memiliki kewajiban untuk menjaga nasab setiap warga negaranya dengan berbagai mekanisme.
Seperti menerapkan sistem pergaulan Islam, sistem pendidikan berbasis akidah Islam, dan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Terhadap para pezina ada sanksi atau hukuman cambuk 100 kali bagi pelaku zina yang ghaira muhsan. Sanksi ini haruslah dilakukan di tempat umum dan dipertontonkan kepada khalayak. Ada juga sanksi atau hukuman rajam bagi yang telah menikah atau muhsan.
Negara berbasis akidah Islam akan menutup segala celah apa pun tentang kebebasan berpikir. Negara juga akan memfilter media agar tidak ada celah masuknya konten dan perbuatan-perbuatan asusila yang dapat merusak moralitas generasi bangsa. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]
Putri Rizki