Alt Title

Miris! Kriminalitas Meningkat

Miris! Kriminalitas Meningkat

 



Masyarakat hanya mengejar kepuasan materi semata

baik itu uang, kekuasaan jasadiah, dan sejenisnya

________________________


Penulis Kiki Zaskia

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan  Pemerhati Kebijakan Publik


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Kriminalitas parah dengan kadar kekerasan yang makin mengerikan. Di Sumatra Selatan, seorang pria inisial I (40 tahun) menganiaya ibu kandungnya sendiri inisial SA (80 tahun).


Pria tersebut sudah diamankan pihak kepolisian. Kekerasan tersebut terjadi akibat kalah bermain judi online, lalu sang ibu enggan memberikan uang untuk bermain judi online (judol). (Dilansir detik.com, 09-02-2025)


Tak hanya sadis, bahkan pelaku kriminal juga pada usia muda yang biasanya dianggap masih polos, tetapi ternyata seorang remaja tega membuang bayinya yang berjenis kelamin laki-laki di dalam parit (anak sungai). Tragedi ini terjadi di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas. (Dilansir rri.co.id, 10-02-2025)


Kejadian terbuangnya bayi ini juga terjadi di beberapa wilayah di Indonesia salah satunya penemuan mayat bayi di Kali Ceringin, Kabupaten Bogor.


Sistem Kehidupan Sekuler-Kapitalistik


Kasus kriminalitas tersebut menjadi sebuah kondisi yang memprihatinkan masyarakat luas. Hal ini perlu untuk diinsafi apa sebenarnya yang menjadi akar masalah dari merebaknya kriminalitas di Indonesia. Tentu tidak lain yang perlu mempertanggungjawabkan ketidakamanan lingkungan masyarakat yaitu pemerintah. 


Hal penting lainnya yang perlu untuk dipastikan bahwa kenyataannya di negeri ini pada dasarnya telah mengadopsi sistem kehidupan sekuler-kapitalistik. Kehidupan dengan paham sistem tersebut membuat masyarakat tidak lagi menggunakan tolok ukur syariat sebagai asasnya dalam berpikir dan bertindak. Konsekuensi perbuatan, pahala dan dosa tidak lagi diperhatikan. 


Masyarakat hanya mengejar kepuasan materi semata baik itu uang, kekuasaan jasadiah dan sejenisnya. Akhirnya, semua bidang kehidupan menjadi rusak di segala sektor. Di antaranya sistem sanksi yang lemah di mana keputusan berdasarkan kesepakatan manusia itu sendiri.


Hasilnya, sanksi yang ada tidak mendapatkan hasil maksimal sebab kejahatan dan kriminalitas makin meningkat. Perbuatan yang telah jelas keharamannya seperti judol, durhaka kepada ibu, berzina bahkan membunuh sudah menjadi hal yang biasa. 


Tatanan dalam Daulah Islamiah 


Pada hakikatnya sistem sekularisme menjadi sebuah aturan yang menyesatkan. Hal ini berbeda dalam kebijakan di sistem negara Islam dengan lapisan-lapisan bekerja yang efektif, untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat. Susunan lapisan tersebut ada pada individu yang saleh, masyarakat islami kemudian dengan negara yang menerapkan syariat Islam. 


Pada tatanan individu, syariat memerintahkan agar mereka menjadi hamba beriman dan bertakwa. Kesadaran ini akan menjadi benteng untuk tidak melakukan perbuatan kemaksiatan, kezaliman, kerusakan, bahkan dapat membantu agar orang-orang di sekitarnya disadarkan untuk tidak berbuat kriminal. Tanpa menghilangkan peran negara untuk membina kepribadian mereka menjadi kepribadian Islam. 


Pada tatanan negara, Daulah Islamiah menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam untuk membentuk masyarakat yang islami. Di samping itu, sistem pendidikan dalam Islam akan mendidik aqliyah dan nafsiyah agar sesuai dengan Islam. Bahkan, Daulah Islam juga akan mengutus para da’i ke berbagai penjuru negeri untuk mengajarkan akidah dan syariat Islam. 


Kemaksiatan seperti ini tidak akan dibiarkan berkembang dengan cara amar makruf nahi mungkar menjadi budaya di tengah mereka. Selain dengan dorongan keimanan Daulah Islamiah menutup pintu kriminalitas dengan menjamin kesejahteraan rakyat. 


Sistem ekonomi Islam yang diterapkan khalifah akan menjamin setiap individu rakyat terjamin kebutuhan pokok dan publiknya. Kebutuhan pokok setiap individu rakyat dapat terpenuhi karena daulah menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup untuk laki-laki balig mencari nafkah. Daulah hanya memastikan harga bahan pangan, sandang, dan papan terjangkau. Kebijakan seperti ini akan membuat masyarakat merasakan tingkat kesejahteraan di level individu. Sementara untuk kebutuhan dasar publik seperti kesehatan dan pendidikan dijamin secara langsung oleh negara. 


Masyarakat bisa menikmati layanan tersebut secara gratis dan berkualitas. Jika kebutuhan hidup telah terjamin maka tidak ada lagi alasan seseorang untuk berbuat kriminalitas. Bahkan, seandainya masih adanya pelaku kriminal, Daulah Islam menerapkan sistem sanksi Islam (uqubat) untuk menciptakan kemananan di tingkat masyarakat. Uqubat Islam bersifat jawabir dan zawajir.


Jawabir ‘uqubat’ sebagai penebus dosa pelaku dan membuatnya jera. Sementara, sebagai zawajir, membuat masyarakat tidak melakukan kemaksiatan yang sama. Oleh karena itu, jika seorang anak menganiaya ibunya, bahkan sampai menghilangkan nyawa makan pelaku akan dikenai saksi jinayat berupa kisas (pembalasan serupa). Pelaku zina juga akan dikenai rajam atau cambuk. 


Jika uqubat ini diterapkan masyarakat akan mencegah dirinya tidak berbuat hal serupa. Sementara, bagi pelaku dia akan diampuni dosanya dan dipastikan jera. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdurrahman al-Maliki dalam kitabnya Nidzamul Uqubat. 


Itulah tiga pilar tegaknya Islam untuk mewujudkan keamanan. Adanya ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan sistem sanksi oleh Daulah Islam membuat kemanan bukan sesuatu yang mustahil dirasakan mayarakat. Di sisi lain, hal yang sangat perlu untuk diinsafi bahwa kebutuhan akan penerapan Islam kafah semakin urgen. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]