Pajak dari Rakyat untuk Rakyat?
AnalisisSegala tunjangan, mobil dinas, dan fasilitas para pejabat
dibiayai oleh rakyat dari hasil pajak
_________________________
Penulis Aurum
Kontributor Media Kuntum Cahaya, Praktisi Kesehatan, dan Pegiat Literasi
KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Beberapa daerah di Jawa barat telah terjadi lonjakan wajib pajak kendaraan. Hal tersebut dapat dilihat di beberapa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di Jawa Barat yang ramai dikunjungi warga yang memanfaatkan program pemerintah provinsi Jawa Barat.
Program ini diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yaitu penghapusan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang memiliki tunggakan. Hal ini juga disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah. (Kompas.com, 20-03-2025)
Ekonomi Sulit Pemerintah Makin Mempersulit
Adanya penghapusan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak merupakan angin segar bagi sebagian masyarakat di tengah begitu beratnya ekonomi bagi mereka saat ini. Namun, penghapusan pajak kendaraan bagi yang memiliki tunggakan tidaklah cukup.
Penghapusan pajak kendaraan bagi mereka yang memiliki tunggakan bukan solusi yang mendasar bagi permasalahan ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat saat ini. Karena hal itu tidak menyentuh akar masalah. Mengapa rakyat sampai menunggak pajak kendaraan tersebut? Bahkan tidak sampai menjawab pada pertanyaan mengapa negara memungut pajak pada rakyatnya hingga seperti itu?
Mulai dari nominal pajak yang makin tinggi dan beragam yang harus dibayarkan setiap bulan dan tahunnya. Seperti pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, pajak barang mewah, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan, pajak tunjangan hari raya (THR) yang dipotong otomatis sebelum upah diterima pekerja. Akibatnya, menambah daftar panjang penderitaan dan beban yang harus dipikul oleh rakyat menengah, khususnya hari-hari ini.
Pajak Itu Memaksa
Dalam kapitalisme, pajak bersifat memaksa sebagaimana yang definisinya menurut Wikipedia. Menurut Wikipedia pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari definisi di atas, dapat kita lihat bahwa pajak itu wajib dan mengikat bagi setiap warga yang tinggal di negeri ini. Ketika hal itu menjadi wajib, maka saat masyarakat wajib pajak tidak mampu membayar akan dikenakan denda yang akan terus terakumulasi selama wajib pajak belum menunaikan kewajibannya membayar pajak.
Di sisi lain, pajak dikelola oleh negara untuk nantinya disalurkan untuk pembangunan fasilitas-fasilitas publik, baik transportasi publik, jalan, dan layanan publik lainnya. Namun, kenyataannya segala bentuk pungutan dengan nama pajak tersebut dirasa tak sebanding. Bahkan semua itu jauh dari kata sebanding dengan fasilitas publik dan fasilitas umum lainnya yang seharusnya memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam beraktivitas untuk seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, pajak digunakan untuk membayar gaji para pemangku kebijakan yang justru setiap kebijakannya tidak berpihak pada rakyat. Dapat diartikan segala tunjangan, mobil dinas, dan fasilitas para pejabat dibiayai oleh rakyat dari hasil pajak yang dibayarkan rakyat setiap bulan dan tahunnya. Sungguh ironis, rakyat yang membiayai segala fasilitas dan operasional para pemangku kebijakannya, terimpit dan hidup dalam garis kemiskinan dan menjadikan pajak sebagai pemasukan utama bagi negara.
Fakta tersebut memberikan gambaran bahwa negara tidak mampu mengelola kekayaan alam yang dimiliki negeri ini untuk pemasukan negara dalam rangka penyelenggaraan negara. Negara tidak mampu memberikan kemaslahatan bagi masyarakat atas pengelolaannya.
Kapitalisme Sistem yang Membuat Hidup Makin Tercekik
Kapitalisme adalah akar dari segala kesengsaraan dan segala problematika saat ini. Dalam sistem ini, selama kebijakan dapat memberikan dan menghasilkan materi sebanyak-banyaknya, maka kebijakan tersebut akan dipaksakan untuk diterapkan. Tanpa memedulikan dampak yang akan ditimbulkan bagi masyarakat banyak.
Kapitalisme adalah sebuah sistem di mana pemilik modal mengendalikan bisnis, alat-alat produksi dan perdagangan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dalam ekonomi pasar yang sebanyak-banyaknya. Ketika sistem ini diterapkan, maka air, tanah, alam dan kekayaannya dikelola oleh pemilik modal, bukan oleh negara sehingga keuntungan dari setiap pengelolaannya bukan untuk masyarakat banyak, melainkan untuk pengelolanya yaitu para pemilik modal dan pemangku kebijakan yang juga terlibat dalam kebijakannya memuluskan pengelolaan oleh para kapitalis tersebut.
Dengan demikian, ketika pengelolaan sumber daya alam diberikan kepada para pemilik modal, maka kemaslahatan rakyat hanya angan belaka karena setiap pengelolaannya bukan untuk kepentingan rakyat banyak, melainkan untuk menghasilkan materi untuk pemilik modal saja. Alhasil, dampak buruklah yang dirasakan rakyat akibat buruknya pengelolaan SDA tersebut. Rakyat tidak menjadi fokus utama ketika rakyat tersebut tidak memberikan keuntungan.
Hasil dari pengelolaan kekayaan alam yang hanya dinikmati oleh segelintir orang mengakibatkan kesenjangan ekonomi makin tinggi. Pemasukan untuk negara pun tidak maksimal, bahkan hanya dalam hitungan persen sangat kecil. Akibatnya, negara tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan anggaran untuk mengelola negara.
Pemerintah kelabakan mencari dana untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan tersebut sehingga segala cara dilakukan. Salah satunya dengan memalak rakyat dengan pajak yang begitu tinggi dan begitu beragam. Alhasil, negara tidak mampu mengelola sumber daya alamnya dengan baik.
Akhirnya menjadikan pajak dari rakyat sebagai penyokong pemasukan negara yang utama. Dalam kapitalisme, hidup aman dan nyaman hanyalah angan, ekonomi sulit, ketimpangan makin melangit hingga hidup terasa makin mencekik.
Mekanisme Islam dalam Mengelola Kekayaan Negara
Islam tidak menjadikan pajak sebagai pemasukan utama untuk negara. Dalam Islam, sumber keuangan negara dihasilkan dari zakat, ghanimah, kharaj, jizyah, fa’i. Namun, hal itu bukan menjadi pemasukan utama negara karena dalam Islam ada pengaturan terhadap kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam yang menjadi salah satu pemasukan untuk negara untuk menyelenggarakan negara.
Adapun kepemilikan dalam Islam dibagi tiga, yaitu:
Pertama, kepemilikan umum. Di mana kepemilikan tidak boleh dimiliki oleh perorangan atau individu, baik dalam kepemilikan ataupun pengelolaannya. Adapun yang termasuk ke dalam kepemilikan umum adalah tambang, air, tanah dan sumber daya alam yang terdapat di dalamnya. Hal tersebut sesuai dengan sebuah hadis yang artinya,
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal yaitu padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Dari hadis di atas dapat diartikan bahwa dalam sistem Islam pengelolaan sumber daya alam dikelola oleh negara sehingga tidak akan ada kepentingan dan intervensi para pemilik modal yang menjadikan hasil dari pengelolaannya disalurkan penuh untuk kemaslahatan umat, disalurkan untuk hal-hal yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Adapun pengelolaan sumber daya alam dalam sistem Islam sangat memperhatikan dampak yang akan ditimbulkannya. Bahkan setiap pengelolaannya menjadi keberkahan, tidak hanya bermanfaat baik untuk rakyat, tetapi juga keasrian serta alam tetap terjaga karena dalam Islam, alam, hewan, dan tumbuhan adalah makhluk sehingga keberadaannya harus dilindungi dan juga diperhatikan.
Kedua, kepemilikan individu adalah kepemilikan suatu hal yang diperbolehkan dimiliki atas individu tertentu dan pengelolaannya menjadi hak individu tersebut. Contoh hal-hal yang boleh dimiliki dan dikelola oleh individu seperti rumah, kendaraan, tanah perkebunan, hewan ternak atau hal lain berupa fisik barang atau hanya manfaat saja.
Ketiga, kepemilikan negara. Di mana negara hadir mengelola aset negara berupa badan usaha milik negara dan mengelola zakat dan sedekah sukarela dari rakyat untuk dikelola dan hasilnya sebanyak-banyaknya untuk kemaslahatan umat.
Islam memberikan izin kepada seseorang untuk memiliki harta kekayaan. Selain itu, pemiliknya berhak untuk memanfaatkan dan mengelolanya sesuai dengan keinginannya, selama memenuhi ketentua-ketentuan syariat. Walaupun status kepemilikan harta ada pada seseorang, tetapi ketentuan syariat tetap melekat pada orang tersebut dalam memanfaatkannya serta memberikan konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan.
Dengan demikian, tujuan utama pengelolaan dan pembagian kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam adalah untuk memelihara kesejahteraan manusia yang mencakup perlindungan keimanan, kehidupan akal, keturunan dan harta benda mereka sehingga konsep kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam dalam Islam sangat berbeda dengan konsep yang dimiliki kapitalisme yang sedang bercokol saat ini.
Ketika Islam diterapkan secara kafah maka pengelolaan sumber daya alam akan dikelola sepenuhnya oleh negara dan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat. Walhasil, rakyat dapat hidup sejahtera, aman, nyaman, dan tentram tanpa dibebani pajak sehingga mereka dapat beribadah kepada Allah Swt. dengan penuh kekhusuan. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]