Alt Title

Dokter Spesialis Sang Predator Seks

Dokter Spesialis Sang Predator Seks




Keahliannya dalam mengetahui obat-obatan sebagai dokter spesialis

disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan

___________________________


Penulis Harnita Sari Lubis S.Pd.I

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Dakwah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Viral dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Universitas Padjajaran (FK Unpad) berinisial PAP (31) sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap penunggu pasien di RSHS Bandung. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dilansir detikJabar, Kamis (10-04-2025).


Ancaman hukuman bagi pelaku yaitu penjara paling lama 12 tahun. Undang-undang yang dipakai dan Pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu, tentang tindak pidana kekerasan seksual. Sebagaimana pernyataan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan. (DetikJabar.com, 10-04-2025)


Semenjak kasus pemerkosaan dilakukan oknum dokter PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung ini menjadi viral di medsos telah mencoreng institusi kedokteran, banyak yang menyayangkan perilaku dokter tersebut. Keahliannya dalam mengetahui obat-obatan sebagai dokter spesialis disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Seorang gadis yang tidak mengerti apa-apa dengan mudahnya mengikuti saran dokter tersebut agar orang tuanya bisa sembuh. Akan tetapi, semua hanya akal busuk belaka seorang dokter, modus agar si korban bisa dengan mudah diperkosa pelaku. 


Begitu mudahnya di zaman sekarang ini melakukan kejahatan, seolah pelaku tidak memiliki rasa takut risiko hukuman pidana. Sekarang ini kejahatan makin marak dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, karena sistem kapitalis sekuler ini yang membentuk masyarakat sudah tidak takut hukum lagi.


Masyarakat luas sudah banyak mengetahui bahwasanya hukum di zaman sekarang tidak dapat membuat efek jera bagi si pelaku. Malah pelaku makin berani untuk melakukan kejahatan tanpa rasa malu dan rasa bersalah dikarenakan hukum hanya dipenjara dan bahkan bisa lebih ringan lagi hukumnya selama memiliki uang hukum pun bisa diperjualbelikan. 


Begitulah sistem hukum buatan manusia ketika hukumnya tidak bersumber dari Sang Pencipta. Hukum berdasarkan buatan manusia hanya menjadi alat untuk menguntungkan sebagian saja. Hukumnya tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hukumnya pun tidak berlaku adil kepada rakyat.


Di dalam Islam, hukum bersumber dari Sang Khalik yaitu Allah Swt. sehingga hukuman kepada pelaku tidak melihat apakah kaya atau miskin, selama pelaku melakukan kejahatan maka akan dihukumi sesuai dengan kejahatannya. Salah satu firman Allah Swt.:


 بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ


“Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa dibalas dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada qishas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa yang melepaskan hak qishasnya maka itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah [5]: 45)


Di dalam Islam sangat jelas sekali hukum bagi para pelaku kejahatan. Hukum dalam Islam memiliki fungsi sebagai jawabir (menjadi efek jera) sekaligus sebagai zawajir (penebus dosa) bagi si pelaku ketika hukum Islam ditegakkan. Hukum Islam yang agung ini hanya bisa ditegakkan dengan Khilafah yaitu institusi negara yang dinaungi oleh Daulah Islam yang memberlakukan semua hukum Islam secara kafah di muka bumi sehingga masyarakat aman sentosa dan sejahtera. 


Sejarah telah mencatat ketika hukum Islam tegak di dalam naungan Khilafah selama 13 abad hanya menemukan 200 kasus tindak kejahatan di negeri kaum muslim. Berbeda ketika negara menerapkan sistem kapitalis seperti saat ini. Kita menyaksikan di belahan bumi mana pun setiap 5 detik sekali terjadi kejahatan baik itu perkosaan, pembunuhan, pencurian, dan berbagai kejahatan lainnya yang meresahkan rakyat banyak.

 

Maka dari itu sudah saatnya untuk kembali kepada sistem Islam dalam naungan Khilafah, agar dunia tidak mengalami problem kejahatan dan hidup manusia aman sentosa nan sejahtera. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]