Miris Masyarakat Terjerat Paylater
Opini
Menjamurnya budaya paylater di tengah masyarakat
akibat adanya konsumerisme yang melekat pada diri mereka
_________________________
Penulis Dara Millati Hanifah,S.Pd
Tim Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Saat ini, paylater menjadi sesuatu yang lumrah di tengah masyarakat. Segala jenis transaksi pasti menggunakan paylater. Mengapa itu bisa terjadi? Karena dengan adanya paylater seseorang mudah untuk melakukan transaksi hanya melalui gadget tanpa perlu menggunakan uang cash.
Paylater adalah metode pembayaran yang menawarkan angsuran tanpa menggunakan kartu kredit. Artinya, perusahaanlah yang menalangi pembayaran tersebut ketika seseorang membeli sebuah produk. Lalu, membayar tagihan sesuai dengan tanggal jatuh tempo di bulan berikutnya.
Paylater dalam Kapitalisme
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Pebruari 2025 total utang masyarakat Indonesia melalui paylater sekitar Rp21,98 triliun. Secara tahunan kenaikannya terhitung signifikan yaitu sebesar 36,60 %.
Berdasarkan pengguna, ada 23,66 juta rekening aktif. Secara keseluruhan kredit paylater pada perbankan kecil sekitar 0,25%. Tak hanya itu, paylater ada beberapa kredit seperti: kredit investasi yang menjadi laju pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 14,62%, kredit konsumsi naik 10,31% serta kredit modal kerja 7,66%. (Liputan6.com, 11-04-2025)
Berdasarkan fakta di atas, miris melihat masyarakat saat ini terjerat utang paylater. Utang terjadi akibat dari sebagian masyarakat yang tidak memiliki uang, tetapi ingin memenuhi keinginannya tanpa memikirkan efek dari penggunaan paylater bagi dirinya sendiri.
Utang dianggap menjadi solusi utama dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Apalagi bagi mereka yang keinginannya harus dipenuhi saat itu juga. Jika ditelaah, dengan adanya utang bukannya meringankan beban tanggungan malah semakin menambah beban. Apalagi, pembayaran utang dilakukan secara bertahap di samping harus memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Itulah yang dialami hampir sebagian masyarakat saat ini. Secara tidak sadar mereka terjerat dengan utang paylater. Dalam sistem yang serba sekuler semua transaksi termasuk paylater sah dan boleh saja dilakukan oleh siapa pun.
Menjamurnya budaya paylater di tengah masyarakat akibat adanya konsumerisme yang melekat pada diri mereka. Konsumerisme itu sendiri merupakan gaya hidup yang mengedepankan konsumsi barang sebagai kepuasan tanpa memikirkan keuangannya. Budaya tersebut ada akibat dari sistem sekuler yang masih diterapkan saat ini.
Dalam sistem sekuler, masyarakat bebas melakukan apa saja tak terkecuali menggunakan transaksi paylater dalam membeli apa pun. Bagi para elite penguasa adanya paylater ini sangat menguntungkan mereka. Namun, bagi masyarakat utang paylater dirasakan sangat mencekik.
Paylater dalam Pandangan Islam
Islam telah mengharamkan berbagai jenis transaksi riba. Praktik riba telah dilarang oleh Allah Swt.. Dalam riba lebih banyak mudaratnya dibandingkan keberkahan di setiap transaksinya, termasuk paylater.
Mengapa paylater termasuk dalam transaksi riba? Ada beberapa unsur yang menjadi dasar paylater menjadi haram:
Pertama, dalam bentuk bunga. Tambahan yang sudah disepakati di awal akad statusnya adalah riba. Sesuai firman Allah Swt. dalam surah Al-Baqarah ayat 275, artinya:
"Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (TQS. Al-Baqarah: 275)
Kedua, terdapat unsur riba dalam denda. Hal itu terjadi apabila seseorang telat dalam membayar cicilannya. Denda inilah yang termasuk ke dalam riba. Baik berupa bunga maupun denda itu sendiri.
Ketiga, kekeliruan dalam biaya admin. Seharusnya, dalam biaya admin atau biaya pelayanan nominal yang ditentukan harus jelas bukan menggunakan presentase tertentu dari nilai transaksi tersebut.
Itulah beberapa unsur yang menyebabkan paylater menjadi haram. Namun, paylater tidak bisa dihilangkan begitu saja ketika sistem yang diterapkan masih rusak.
Hanya satu sistem yang bisa menghapus paylater di tengah masyarakat, yakni sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam akan diterapkan sesuai syariat.
Khalifah akan menindak tegas siapa saja di antara masyarakat yang menggunakan transaksi riba. Dipastikan segala jenis transaksi yang menggunakan riba tidak akan menjadikan negeri ini berkah. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]